Daftar Isi
4 min read

Cegah Tertular Corona, Lapor SPT Pajak Via Online Saja

Tayang 17 Mar 2020
Cegah Tertular Corona, Lapor SPT Pajak Via Online Saja
Cegah Tertular Corona, Lapor SPT Pajak Via Online Saja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru bagi para wajib pajak (WP) yang ingin menyetor surat pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak periode 2019 dengan mendatangi kantor pajak. Aturannya berupa pemeriksaan suhu badan sebagai antisipasi penularan Virus Corona (Covid-19). 

Di sisi yang lain, Ditjen Pajak juga meminta seluruh WP menyampaikan SPT Tahunan dengan cara online. Cara tersebut dinilai lebih aman dan tentunya praktis.

Ada dua cara yang bisa dilakukan WP menyetor SPT pajak melalui online. Pertama adalah lewat e-Filing Ditjen Pajak. Sedangkan cara kedua adalah melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak.

Penagihan Pajak: Seluk Beluk dan Informasi Lengkapnya

Lapor SPT dengan Aplication Service Provider (ASP)

Sampai saat ini Ditjen Pajak telah menunjuk 9 perusahaan Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Salah satu dari 9 perusahaan tersebut adalah PT Jurnal Consulting Indonesia atau Klikpajak.

Penyetoran e-Filing lewat ASP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik melalui ASP. Sementara itu, yang dapat memanfaatkan e-Filing melalui ASP adalah wajib pajak badan atau orang pribadi. Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui ASP adalah seluruh jenis SPT meliputi SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan Penundaan.

Prasyarat untuk e-Filing melalui ASP:

1. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan untuk memiliki EFIN dan Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013.
2. Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
3. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.
4. Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan e-Filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy serta informasi lainnya.

Melapor SPT Pajak dengan Klikpajak

Anda dapat mengggunakan e-Filing Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan agar mengefisiensikan waktu dan bisa melapor dimana saja dan kapan saja. Sebelumnya Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu lalu agar bisa melaporkan SPT Tahunan Badan Anda. Setelah berkas pelaporan siap, maka ikuti langkah dibawah ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di Klikpajak:

* Langkah pertama untuk melakukan e-Filing di Klikpajak, Anda harus masuk atau login terlebih dahulu di https://my.klikpajak.id/login. Pastikan Anda sudah terdaftar di akun Klikpajak. 

* Setelah Anda berhasil masuk pada akun Klikpajak Anda, akan muncul sebuah tampilan dengan 3 pilihan yaitu ‘Home’, ‘Bayar Pajak’, dan ‘Lapor Pajak’. Klik ‘Lapor Pajak’.

Harap perhatikan: Pelaporan pajak melalui e-Filing baru bisa dilakukan apabila Anda sudah mendaftarkan EFIN Anda di Klikpajak. Jika sudah, ditandai dengan menghilangnya tombol “Daftar EFIN” di menu bar. 

* Jika sudah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT di field yang tersedia. Jika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.

* Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’. (Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak)

* Setelah itu, masukan file PDF laporan keuangan di field yang tersedia. Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin dilaporkan diikuti dengan kode ‘LK’. 

* Lampiran PDF yang terdapat pada tab Lampiran lainnya bersifat opsional dan dapat diupload menggunakan nama file PDF yang sama dengan nama file CSV yang ingin dilaporkan diikuti dengan kode masing-masing sesuai ketentuan.

* Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik ‘Laporkan’. Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas. Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

* Apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak.

* Pelaporan SPT Tahunan Badan Anda telah selesai.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak