Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › 4 Fitur untuk Kelola Pajak Online saat WFH
3 min read

4 Fitur untuk Kelola Pajak Online saat WFH

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
Mekari Klikpajak - Kelola Pajak Online saat Work From Home
4 Fitur untuk Kelola Pajak Online saat WFH
Mekari Klikpajak Highlights
  • Sistem kerja WFH mendorong perusahaan menggunakan solusi pajak online agar tetap patuh tanpa proses manual.
  • Fitur e-Faktur mempermudah pembuatan dan pengelolaan PPN secara elektronik yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  • e-Billing memungkinkan pembayaran pajak online menggunakan Kode Billing dengan bukti sah berupa NTPN.
  • e-Filing dan e-Bupot memudahkan pelaporan SPT dan pembuatan bukti potong pajak secara digital dengan bukti resmi dari DJP.
  • Arsip pajak digital membantu menyimpan dokumen secara aman di cloud dan dapat diakses kapan saja untuk mendukung kerja fleksibel.

Tren work from home (WFH) masih menjadi bagian penting dari cara kerja modern. Berbagai riset menunjukkan bahwa sistem kerja fleksibel dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi stres kerja.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, perusahaan tetap dituntut untuk menjaga kepatuhan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Kabar baiknya, saat ini proses pajak sudah semakin terdigitalisasi dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online.

Melalui platform resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mitra resminya, pengelolaan pajak kini bisa dilakukan dari mana saja, termasuk saat WFH.

Salah satu solusi yang banyak digunakan adalah aplikasi pajak online seperti Klikpajak, yang menyediakan fitur terintegrasi mulai dari pembuatan faktur hingga pelaporan pajak.

Berikut 4 fitur penting yang wajib ada di aplikasi pajak untuk mendukung kerja remote:

1. e-Faktur: Kelola Faktur Pajak Secara Digital

Fitur e-Faktur memungkinkan wajib pajak membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak secara elektronik sesuai ketentuan DJP.

Saat ini, sistem telah berkembang menggunakan e-Faktur Client Desktop dan Web (e-Faktur 3.0 berbasis web service), sehingga proses:

  • Pembuatan faktur pajak keluaran & masukan
  • Pengelolaan faktur retur
  • Validasi otomatis ke DJP

menjadi lebih cepat dan minim kesalahan.

Selain itu, pengelolaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini juga dilakukan secara elektronik melalui DJP dan dapat dipantau langsung dalam sistem.

Dengan integrasi ini, Anda bisa:

  • Menghindari kesalahan input
  • Memastikan validitas faktur secara real-time
  • Mengakses data kapan saja saat WFH

2. e-Billing: Pembayaran Pajak Online Lebih Praktis

Pembayaran pajak kini dilakukan melalui sistem e-Billing, menggantikan metode manual sebelumnya.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat membuat Kode Billing untuk berbagai jenis pajak, yang mencakup:

  • Kode Akun Pajak (KAP)
  • Kode Jenis Setoran (KJS)

Aplikasi pajak seperti Klikpajak membantu Anda:

  • Membuat ID Billing secara otomatis
  • Menyimpan riwayat pembayaran
  • Mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sah pembayaran

Seluruh proses ini sudah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara, sehingga lebih aman dan efisien—bahkan tanpa harus ke bank atau kantor pajak.

3. e-Filing & e-Bupot: Lapor Pajak Lebih Cepat dan Sesuai Regulasi

Pelaporan pajak kini dilakukan melalui e-Filing, termasuk untuk berbagai jenis SPT:

  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPh
  • SPT Tahunan

Selain itu, untuk pemotongan pajak, kini digunakan sistem e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) yang telah diwajibkan untuk beberapa jenis PPh.

Melalui aplikasi pajak online:

  • Pelaporan dilakukan secara real-time
  • Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE/NTTE) resmi dari DJP
  • Risiko keterlambatan dan kesalahan pelaporan dapat diminimalkan

Fitur ini sangat krusial bagi tim finance atau tax officer yang bekerja secara remote karena seluruh proses dapat dilakukan tanpa dokumen fisik.

4. Arsip Pajak Digital: Data Aman dan Mudah Diakses

Pengelolaan dokumen pajak menjadi lebih rapi dengan fitur arsip digital berbasis cloud.

Fitur ini memungkinkan Anda untuk:

  • Menyimpan ID Billing, NTPN, dan bukti lapor
  • Mengelompokkan data berdasarkan masa dan jenis pajak
  • Melacak histori aktivitas perpajakan

Selain itu, sistem keamanan modern seperti sertifikasi ISO/IEC 27001 memastikan data tetap aman dan terlindungi.

Dengan arsip digital:

  • Tidak ada lagi risiko kehilangan dokumen
  • Akses data bisa dilakukan kapan saja
  • Proses audit menjadi lebih mudah
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Kesimpulan: Aplikasi Pajak Online Jadi Solusi Kelola Pajak di Era WFH

Digitalisasi perpajakan membuat proses administrasi pajak menjadi jauh lebih fleksibel dan efisien. Dengan fitur seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filing/e-Bupot, dan arsip digital, perusahaan tetap dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara optimal, even saat WFH.

Penggunaan aplikasi pajak online yang terintegrasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan untuk memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi operasional.

Kelola seluruh proses perpajakan Anda lebih praktis dalam satu platform. Gunakan Mekari Klikpajak untuk membuat faktur, bayar, dan lapor pajak secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi seperti Mekari Jurnal.

Dengan sistem yang aman, real-time, dan sesuai regulasi terbaru, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa repot urusan pajak, bahkan dari rumah sekalipun.

Kategori : Tax Tools

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Fitur Aplikasi Pajak

Apa itu aplikasi pajak online?

Apa itu aplikasi pajak online?

Aplikasi pajak online adalah software yang membantu wajib pajak mengelola seluruh proses perpajakan secara digital, mulai dari pembuatan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak sesuai sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Apa saja fitur wajib dalam aplikasi pajak online?

Apa saja fitur wajib dalam aplikasi pajak online?

Fitur utama yang wajib ada meliputi e-Faktur, e-Billing, e-Filing/e-Bupot, dan arsip pajak digital untuk memastikan pengelolaan pajak lebih efisien dan terintegrasi.

Apa itu e-Faktur dan fungsinya?

Apa itu e-Faktur dan fungsinya?

e-Faktur adalah sistem pembuatan faktur pajak elektronik yang digunakan untuk mencatat transaksi PPN, termasuk faktur keluaran, masukan, dan retur secara digital.

Apakah e-Faktur wajib digunakan oleh PKP?

Apakah e-Faktur wajib digunakan oleh PKP?

Ya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan e-Faktur sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan validitas dan pelaporan PPN secara elektronik.

Apa itu e-Billing dalam pembayaran pajak?

Apa itu e-Billing dalam pembayaran pajak?

e-Billing adalah sistem pembayaran pajak online menggunakan Kode Billing sebagai identitas transaksi untuk menyetor pajak ke kas negara.

Apa fungsi NTPN dalam pembayaran pajak?

Apa fungsi NTPN dalam pembayaran pajak?

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah bukti sah bahwa pembayaran pajak telah diterima oleh negara dan wajib disimpan sebagai arsip.

Apa perbedaan e-Filing dan e-Bupot?

Apa perbedaan e-Filing dan e-Bupot?

e-Filing digunakan untuk melaporkan SPT, sedangkan e-Bupot digunakan untuk membuat bukti potong pajak elektronik atas transaksi PPh tertentu.

Apakah lapor pajak online aman?

Apakah lapor pajak online aman?

Ya, pelaporan pajak online aman karena dilengkapi bukti resmi seperti BPE/NTTE dari Direktorat Jenderal Pajak serta sistem keamanan data berstandar tinggi.

Apa manfaat arsip pajak digital?

Apa manfaat arsip pajak digital?

Arsip pajak digital memudahkan penyimpanan, pencarian, dan pengelolaan dokumen pajak secara rapi, aman, dan bisa diakses kapan saja.

Apakah aplikasi pajak online bisa digunakan saat work from home?

Apakah aplikasi pajak online bisa digunakan saat work from home?

Ya, aplikasi pajak online seperti Klikpajak memungkinkan seluruh proses pajak dilakukan dari mana saja, sehingga sangat mendukung sistem kerja WFH.

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami