- Sistem kerja WFH mendorong perusahaan menggunakan solusi pajak online agar tetap patuh tanpa proses manual.
- Fitur e-Faktur mempermudah pembuatan dan pengelolaan PPN secara elektronik yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- e-Billing memungkinkan pembayaran pajak online menggunakan Kode Billing dengan bukti sah berupa NTPN.
- e-Filing dan e-Bupot memudahkan pelaporan SPT dan pembuatan bukti potong pajak secara digital dengan bukti resmi dari DJP.
- Arsip pajak digital membantu menyimpan dokumen secara aman di cloud dan dapat diakses kapan saja untuk mendukung kerja fleksibel.
Tren work from home (WFH) masih menjadi bagian penting dari cara kerja modern. Berbagai riset menunjukkan bahwa sistem kerja fleksibel dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi stres kerja.
Namun, di balik fleksibilitas tersebut, perusahaan tetap dituntut untuk menjaga kepatuhan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Kabar baiknya, saat ini proses pajak sudah semakin terdigitalisasi dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Melalui platform resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mitra resminya, pengelolaan pajak kini bisa dilakukan dari mana saja, termasuk saat WFH.
Salah satu solusi yang banyak digunakan adalah aplikasi pajak online seperti Klikpajak, yang menyediakan fitur terintegrasi mulai dari pembuatan faktur hingga pelaporan pajak.
Berikut 4 fitur penting yang wajib ada di aplikasi pajak untuk mendukung kerja remote:
1. e-Faktur: Kelola Faktur Pajak Secara Digital
Fitur e-Faktur memungkinkan wajib pajak membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak secara elektronik sesuai ketentuan DJP.
Saat ini, sistem telah berkembang menggunakan e-Faktur Client Desktop dan Web (e-Faktur 3.0 berbasis web service), sehingga proses:
- Pembuatan faktur pajak keluaran & masukan
- Pengelolaan faktur retur
- Validasi otomatis ke DJP
menjadi lebih cepat dan minim kesalahan.
Selain itu, pengelolaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini juga dilakukan secara elektronik melalui DJP dan dapat dipantau langsung dalam sistem.
Dengan integrasi ini, Anda bisa:
- Menghindari kesalahan input
- Memastikan validitas faktur secara real-time
- Mengakses data kapan saja saat WFH
2. e-Billing: Pembayaran Pajak Online Lebih Praktis
Pembayaran pajak kini dilakukan melalui sistem e-Billing, menggantikan metode manual sebelumnya.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat membuat Kode Billing untuk berbagai jenis pajak, yang mencakup:
- Kode Akun Pajak (KAP)
- Kode Jenis Setoran (KJS)
Aplikasi pajak seperti Klikpajak membantu Anda:
- Membuat ID Billing secara otomatis
- Menyimpan riwayat pembayaran
- Mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sah pembayaran
Seluruh proses ini sudah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara, sehingga lebih aman dan efisien—bahkan tanpa harus ke bank atau kantor pajak.
3. e-Filing & e-Bupot: Lapor Pajak Lebih Cepat dan Sesuai Regulasi
Pelaporan pajak kini dilakukan melalui e-Filing, termasuk untuk berbagai jenis SPT:
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPh
- SPT Tahunan
Selain itu, untuk pemotongan pajak, kini digunakan sistem e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) yang telah diwajibkan untuk beberapa jenis PPh.
Melalui aplikasi pajak online:
- Pelaporan dilakukan secara real-time
- Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE/NTTE) resmi dari DJP
- Risiko keterlambatan dan kesalahan pelaporan dapat diminimalkan
Fitur ini sangat krusial bagi tim finance atau tax officer yang bekerja secara remote karena seluruh proses dapat dilakukan tanpa dokumen fisik.
4. Arsip Pajak Digital: Data Aman dan Mudah Diakses
Pengelolaan dokumen pajak menjadi lebih rapi dengan fitur arsip digital berbasis cloud.
Fitur ini memungkinkan Anda untuk:
- Menyimpan ID Billing, NTPN, dan bukti lapor
- Mengelompokkan data berdasarkan masa dan jenis pajak
- Melacak histori aktivitas perpajakan
Selain itu, sistem keamanan modern seperti sertifikasi ISO/IEC 27001 memastikan data tetap aman dan terlindungi.
Dengan arsip digital:
- Tidak ada lagi risiko kehilangan dokumen
- Akses data bisa dilakukan kapan saja
- Proses audit menjadi lebih mudah
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan
Kesimpulan: Aplikasi Pajak Online Jadi Solusi Kelola Pajak di Era WFH
Digitalisasi perpajakan membuat proses administrasi pajak menjadi jauh lebih fleksibel dan efisien. Dengan fitur seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filing/e-Bupot, dan arsip digital, perusahaan tetap dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara optimal, even saat WFH.
Penggunaan aplikasi pajak online yang terintegrasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan untuk memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi operasional.
Kelola seluruh proses perpajakan Anda lebih praktis dalam satu platform. Gunakan Mekari Klikpajak untuk membuat faktur, bayar, dan lapor pajak secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi seperti Mekari Jurnal.
Dengan sistem yang aman, real-time, dan sesuai regulasi terbaru, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa repot urusan pajak, bahkan dari rumah sekalipun.

