Daftar Isi
5 min read

4 Kategori Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Tayang 01 Mar 2019
4 Kategori Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Pembetulan SPT Masa PPN sebenarnya terdapat tiga kondisi SPT Normal-nya apakah Kurang Bayar, Lebih Bayar atau Nihil. Namun dari ketiga kondisi tersebut, terjadi sedikit perbedaan ketika posisi awal SPT PPN-nya adalah lebih bayar. Hal ini menyangkut ada nilai lebih bayar yang sudah terlanjur dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.  Lalu. bagaimana kategori pembetulan SPT PPN dan alternatif mengatasinya?

Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar mempunyai 4 kategori, yaitu:

a. Lebih Bayarnya menjadi Lebih Besar

Jika masa pajak berikutnya belum dilaporkan, maka nilai lebih bayar kompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai kondisi yang terakhir. Namun, jika masa pajak berikutnya sudah terlanjur dilaporkan, maka selisih lebih bayar yang lebih besar tersebut nilai lebih bayarnya dikompensasikan ke masa pajak berjalan;

b. Lebih Bayarnya menjadi Lebih Kecil

Jika masa pajak berikutnya belum dilaporkan maka nilai lebih bayar kompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai kondisi yang terakhir. Namun, jika masa pajak berikutnya sudah terlanjur dilaporkan maka ada dua pilihan yang dapat dilakukan Wajib Pajak.

Pilihan pertama, Wajib Pajak membayarkan kurang bayar yang diakibatkan lebih bayarnya menjadi lebih kecil sehingga tidak perlu melakukan pembetulan masa pajak berikutnya.

Pilihan kedua, tidak perlu membayarkan kurang bayar yang diakibatkan lebih bayarnya menjadi lebih kecil tetapi harus melakukan pembetulan masa pajak berikutnya sampai masa pajak terakhir yang sudah dilaporkan.

c. Lebih Bayarnya menjadi Nihil

Jika masa pajak berikutnya belum dilaporkan maka tidak ada lagi lebih bayar yang dapat dikompensasikan. Namun, jika masa pajak berikutnya sudah terlanjur dilaporkan, maka kurang bayar yang diakibatkan lebih bayarnya menjadi tidak ada (nihil) harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

d. Lebih Bayarnya menjadi Kurang Bayar

Jika masa pajak berikutnya belum dilaporkan, maka tidak ada lagi lebih bayar yang dapat dikompensasikan. Namun, jika masa pajak berikutnya sudah terlanjur dilaporkan, maka kurang bayar yang diakibatkan lebih bayarnya menjadi tidak ada (nihil) harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, sehingga kurang bayar Wajib Pajak adalah kurang bayar SPT ditambah kurang bayar yang diakibatkan lebih bayarnya menjadi tidak ada (nihil).

Kesimpulannya, opsi membayar atau membetulkan masa pajak berikutnya hanya ada di pembetulan SPT PPN Lebih Bayar yang mengakibatkan Lebih Bayarnya menjadi lebih kecil dan masa pajak berikutnya sudah terlanjur dilaporkan, sedangkan kondisi lain tidak ada.

Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar Menjadi Lebih Kecil

Semula SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2019).

SPT PPN Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret 2019. SPT PPN Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2019. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada Pembetulan SPT terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

Alternatif Mengatasi

Alternatif 1

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar atau menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT PPN Masa Februari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Alternatif 2

PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT PPN dibetulkan. Angka Kurang Bayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 : Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar menjadi Lebih Kecil

  1. Buat SPT 1107 Masa Januari Pembetulan (N+1)
  2. Masuk ke Menu Input Pajak Keluaran atau Pajak Masukan yang menyebabkan SPT PPN harus dibetulkan.
  3. Ingat Posisi Pajak Masukan atau Keluaran, status SPT PPN Januari Pembetulan (N+1)
  4. Jika sudah selesai, lakukan posting SPT.
  5. Setelah klik menu posting SPT maka akan muncul kotak dialog Yes atau No:
  • Jika YES berarti harus melakukan pembayaran dan tidak perlu melakukan pembetulan SPT selanjutnya (alternatif 1)
  •  Jika NO maka harus melakukan pembetulan untuk SPT bulan-bulan selanjutnya dimana lebih bayar sebelumnya dikompensasikan (alternatif 2)
  1. SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil.
  • Semula SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 menunjukkan Lebih Bayar Rp200.000 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2019.
  • Pada tanggal 10 Maret 2019, dilakukan pembetulan untuk SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 menjadi Lebih Bayar lebih kecil yaitu Rp150.000,00.
  • SPT PPN Masa Pajak Februari 2019 belum dilaporkan.
  • Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2019 adalah sebagai berikut: Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D – PPN KB (LB) Rp. (150.000) Butir II.E – PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan Rp. 0 (-) Butir II.F – PPN KB (LB) karena pembetulan Rp. (150.000).
  • Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari 2019, maka Lebih Bayar pada SPT PPN yang dibetulkan sebesar Rp200.000,00 tidak perlu diperhitungkan, sehingga butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0).

Berikut cara mengurus Pembetulan SPT PPN  Lebih Bayar Anda. Sebagai seorang wajib pajak, Anda harus teliti saat mengisi SPT, jangan sampai salah isi, lebih atau kurang bayar. Untuk memudahkan pelaporan pajak Anda, gunakan aplikasi Klikpajak yang menyediakan layanan lapor pajak secara GRATIS. Sebagai mitra resmi dari Ditjen Pajak, Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan dari klikpajak. Daftar sekarang juga di sini untuk solusi lapor pajak mudah dan cepat!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak