Daftar Isi
4 min read

PPh 21 Non-Karyawan: Jenis, Tarif, & Cara Hitung

Tayang 26 Dec 2018
Last updated 19 Juli 2024
pph 21
PPh 21 Non-Karyawan: Jenis, Tarif, & Cara Hitung

Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kelestarian sebuah  perusahaan. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diperlukan sistem pengelolaan SDM yang baik. Biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam penyusunan struktur organisasi, perekrutan pegawai, pelatihan dan lainnya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, tidak jarang perusahaan menggunakan jasa dari orang pribadi dengan keahlian khusus yang Bukan Pegawai dari perusahaan tersebut seperti Notaris, Pengacara, Dokter dan lainnya.

Dalam hal perpajakan khususnya PPh 21, orang pribadi selain pegawai yang memberikan jasa kepada perusahaan disebut dengan “Bukan Pegawai”. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Bukan Pegawai

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Jenis Profesi Bukan Pegawai

Beberapa jenis profesi Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang telah dilakukan, meliputi:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, serta Aktuaris.
  2. Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Artis, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, serta Moderator.
  5. Pengarang, Peneliti, serta Penerjemah.
  6. Para pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial.
  7. Agen periklanan.
  8. Pengawas serta Pengelola Proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantaranya.
  10. Para petugas penjaja barang dagangan.
  11. Para petugas dinas luar asuransi.
  12. Distributor perusahaan multi level marketing (MLM) atau kegiatan sejenis lainnya.

Tarif PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam sebulan. Berikut ini adalah tarif-tarif yang berlaku bagi para kelompok Bukan Pegawai:

a. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan berdasarkan jumlah kumulatif dari:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh Pasal 21.
  • Sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh Pasal 21.
  • Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
  • Penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh para peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

b. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan berdasarkan:

  • Sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima atau diperoleh peserta kegiatan.

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dalam SPT PPh

Di dalam SPT PPh, Bukan Pegawai dapat dilihat pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final. Pengelompokan Bukan Pegawai telah disederhanakan ke dalam 6 kategori yaitu sebagai berikut:

  1. Imbalan kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM).
  2. Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi.
  3. Dan imbalan kepada para Penjaja Barang Dagangan.
  4. Imbalan kepada Tenaga Ahli.
  5. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan dan bersifat berkesinambungan.
  6. Serta imbalan kepada Bukan Pegawai yang menerima penghasilan dan tidak bersifat berkesinambungan.

Cara penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai:

  1. PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus ((50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17.
  2. PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Memperoleh PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17.
  3. Dan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung dengan rumus (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa nilai PPh Pasal 21 bagi kelompok Bukan Pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi.

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, termasuk lapor PPh 21 Anda dapat memanfaatkan aplikasi Klikpajak yang merupakan ASP resmi dari DJP. Di Klikpajak, Anda akan mendapatkan berbagai informasi seputar perpajakan yang update setiap hari. Anda juga dapat melaporkan seluruh pajak Anda kapan dan di mana saja dengan mudah dan gratis melalui Klikpajak. Daftar Klikpajak sekarang juga di sini!

Kategori : EdukasiHitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami