Daftar Isi
5 min read

Bagaimana Kewajiban Pajak Wanita yang Sudah Menikah?

Tayang 28 Dec 2020
Diperbarui 24 Februari 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Bagaimana Kewajiban Pajak Wanita yang Sudah Menikah?

Tahukah Anda bahwa kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wanita yang sudah menikah berbeda dengan yang masih lajang? 

Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita yang sudah menikah, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga yaitu suami. 

Berikut ulasan mengenai kewajiban pajak wanita menikah dan penjelasan umum terkait ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya.

Aturan tentang Kewajiban Pajak Wanita Menikah

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasangan suami istri dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Note: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) termasuk wanita menikah dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Walhasil, NPWP setiap pasangan suami-istri ini digabungkan atau jadi satu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Akan tetapi, WP OP wanita menikah bisa saja memiliki NPWP terpisah dengan suami. Penghasilan neto suami istri bisa saja dikenakan pajak secara terpisah, dengan kondisi:

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH), atau
  3. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban (MT) perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri.

Perbedaan status pernikahan seseorang akan mempengaruhi besarnya PTKP. Selengkapnya baca apa itu penghasilan tidak kena pajak.

PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. 

Secara sederhana, ketika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP maka ia tidak akan dikenakan PPh. Terhitung mulai 2016, besarnya PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016 seperti berikut:

No. Keterangan Besarnya PTKP
1. Untuk WP Orang Pribadi Tidak Kawin (TK/0) Rp54.000.000
2. Tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000
3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) Rp54.000.000
4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga Rp4.500.000

 

Setelah dikurangi PTKP, WP dapat menghitung pengenaan PPh atas penghasilannya dengan menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Sampai dengan Rp50.000.000 = 5%
  • Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 = 15%
  • Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp500.000.000 = 30%

Ketahui juga tentang objek pajak final, perbedaan PPh final dan tidak final.

Kewajiban Pajak Wanita Menikah. Bagaimana Ketentuannya?Ilustrasi menghitung kewajiban pajak wanita menikah

Kewajiban Pajak Wanita Sebelum Menikah dan Sesudah Menikah

Ini adalah perbandingan penghitungan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah menikah.

1. Penghitungan PPh sebelum menikah

Sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00.

Misalnya, Elika memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh Elika adalah penghasilan neto (Rp150.000.000) dikurangi PTKP (Rp54.000.000), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) Elika adalah Rp96.000.000.

Selanjutnya Penghasilan Kena Pajak Elika dikenai tarif progresif, maka PPh terutangnya adalah (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000. 

PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga Elika hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.

Note: Ulasan Lengkap PPh Terutang, Contoh, Cara Bayar

2. Penghitungan PPh setelah menikah

Mereka yang sudah menikah, dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

a. NPWP suami-istri digabung

Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan B sebagai istri, yang kemudian memiliki 2 anak. =

Dalam setahun, A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000 dan B memiliki penghasilan neto Rp150.000.000 setahun.

Penghasilan Kena Pajak A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta.

Dengan begitu, PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. 

PPh terutang A sudah di potong oleh pemberi kerjanya.

Dengan begitu, A tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Sedangkan untuk penghitungan PPh B, penghasilan neto Rp150 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta.

Maka PPh terutangnya adalah Rp9.400.000.

PPh B juga sudah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Dari simulasi ini, keuntungan NPWP suami-istri yang digabung membuat PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final.

Namun, konsekuensi lain dari penggabungan NPWP ini suami-istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis di mata hukum.

Begitupun dengan kewajiban, kewajiban istri menjadi kewajiban suami, begitu pula sebaliknya.

Note: Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP: Syarat, Cara Daftar NPWP Online

b. NPWP suami-istri dipisah

Apabila A dan B memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000.

Sedangkan untuk mengetahui PPh-nya, langkah pertama penghasilan A dan B digabung menjadi Rp350.000.000.

Kemudian PPh terutang gabungan A dan B dihitung menggunakan tarif progresif (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp178,5 juta) = Rp29.275.000.

Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, kemudian A dan B menghitung PPh terutang masing-masing.

Untuk PPh terutang A adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp16.728.571,00.

Lantaran tempat bekerja A sudah memotong sebesar Rp14.875.000,00 maka PPh kurang bayar A adalah Rp1.853.571.

PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Selanjutnya penghitungan PPh terutang B adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429.

Mengingat tempat bekerja B sudah memotong sebesar Rp9.400.000, maka PPh kurang bayar B adalah Rp3.146.429.

PPh terutang kurang bayar ini selanjutnya harus dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Dari perbandingan atau contoh kasus tersebut, maka terlihat pemisahan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan menyebabkan PPh terutang lebih besar. Dengan begitu, disarankan bagi suami-istri untuk menggabungkan NPWP-nya.

Setelah memahami apa saja yang menjadi kewajiban pajak wanita menikah, jangan sampai terlupa untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi setiap WP ya!

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami