
Sebagai pengusaha yang baru membangun perusahaan, Anda wajib memahami salah satu ketentuan pajak dengan baik, yaitu Pajak Penghasilan Pasal (PPh) Pasal 25.
Salah satu kelebihan pengenaan pajak ini dibanding yang lain adalah memberi kemudahan membayar pajak dengan cara dibayar di muka atau diangsur.
Sehingga wajib pajak tidak membayar sekaligus, dan tidak merasa terbebani dengan pengenaan kewajiban membayar pajak terutang dalam satu tahun.
Batas waktu pembayaran PPh 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan akan dikenakan bagi wajib pajak yang tepat bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Subjek PPh Pasal 25 Badan
a. Penghasilan Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar
Wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar 1% dikalikan dengan penghasilan bruto dari hasil usahanya. Pengenaan pajak 1% ini hanya boleh berlaku bagi perusahaan yang telah berjalan 1 tahun penuh berdasarkan SE-32/PJ/2014.
b. Penghasilan Bruto Rp4,8 Miliar – Rp50 Miliar
Wajib pajak badan usaha yang memperoleh penghasilan bruto dengan nilai Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar per tahun dikenakan dua tarif PPh 25, yaitu:
- Tarif pajak penghasilan 12,5% bagi yang memperoleh fasilitas.
- Tarif 25% bagi yang tidak memperoleh fasilitas.
Penghitungan PPh Pasal 25
a. Penghitungan Umum PPh 25
Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment dimana pemerintah mempercayakan sepenuhnya penghitungan pajak kepada masing-masing wajib pajak.
Bagi pengusaha baru tentunya memerlukan pemahaman awal mengenai bagaimana cara menghitung kewajiban pajak yaitu angsuran PPh Pasal untuk Wajib Pajak Badan Baru.
Penghitungan PPh pasal 25 didasarkan pada data SPT tahunan tahun pajak sebelumnya. Ini berarti penghasilan tahun ini diasumsikan sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.
Tentu dengan kondisi ini akan timbul perbedaan antara pajak yang selama ini dibayar, dengan kondisi sesungguhnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih jumlah tersebutlah yang dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun.
b. Penghitungan Bagi Perusahaan Baru PPh 25
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak baru saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru.
Berdasarkan pada pasal 9 PMK 215/PMK.03/2018, penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan bagi wajib pajak baru ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/ atau pengambilalihan usaha.
c. Besaran Angsuran
Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Baru adalah sebesar Pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif umum atas penghasilan neto yang disetahunkan dibagi 12.
Penghasilan neto diperoleh dari Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Di sisi lain, apabila wajib pajak badan berkewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran tarif PPh pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Berdasarkan UU PPh ayat 7, jika Wajib Pajak Badan Baru mendirikan usaha dan menggunakan PPh 25, cara perhitungan PPh badan dapat menggunakan perkiraan omzet.
Hal ini ditetapkan saat wajib pajak mendaftar NPWP dan dikuatkan menggunakan berita acara.
d. Tarif PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 sendiri tidak mengenal adanya tarif. Hal ini sesuai dengan definisi dari PPh Pasal 25 itu sendiri yang merupakan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Ringkasnya saja pajak terutang yang harus dibayar ialah PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 ialah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya yang telah dikurangi dengan kredit pajak, seperti:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24 )pajak yang dibayar di luar negeri)
- PPh Pasal 25 sebelumnya.
Demikian pembahasan mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan Baru yang memiliki perusahaan baru beroperasi.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Semoga ini membantu anda!