Daftar Isi
3 min read

Penjelasan Lengkap Terkait Ketentuan Pajak Usaha Emas

Tayang 23 Dec 2018
Diperbarui 29 Maret 2025
Penjelasan Lengkap Terkait Ketentuan Pajak Usaha Emas

Emas merupakan salah satu barang yang dikenai pajak. Hal ini penting untuk diketahui oleh pelaku investasi maupun pebisnis dan pemerhati perpajakan dikarenakan transaksi emas sangat sering dilakukan, baik dalam bentuk emas batangan maupun emas perhiasan.Lalu, bagaimana pajak usaha emas yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Emas dikenakan atas PPN penyerahan emas perhiasan, dimana telah mengalami perubahan cara pemungutan yang sebelumnya menggunakan Pedoman cara menghitung Pajak Masukan atau Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain. Perubahan tersebut menjelaskan bagaimana perpajakan terkait emas batangan maupun perhiasan. Berikut pemaparan lengkapnya.

Perpajakan Atas Emas

Seperti yang telah diketahui, emas merupakan harta kekayaan khususnya dalam investasi tradisional yang sudah diperdagangkan dari jaman dahulu bahkan menjadi simbol kesan kemuliaan sejak jaman kerajaan. Nilai emas cenderung naik dari waktu ke waktu hingga mengalahkan bentuk investasi lain seperti asuransi, deposito, obligasi, dan sejenisnya.  Transaksi emas dikenakan pajak usaha emas dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Emas batangan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
  2. Emas perhiasan termasuk jenis barang kena pajak yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan
  3. Bagi badan usaha penjual emas batangan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45% dari harga jual bagi pembeli yang memiliki NPWP, serta 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
  4. Selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang PPh

Ketentuan Perpajakan Atas Emas

1. Emas Batangan

Untuk emas batangan, dijelaskan bahwa siapa saja yang melakukan pembelian emas batangan dari badan usaha penjual emas batangan, akan dikenai PPh Pasal 22.

2. Emas Perhiasan

Emas perhiasan termasuk dalam objek PPN sehingga setiap transaksi emas perhiasan akan dikenai pajak. Pengusaha emas harus melakukan pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan pada transaksi yang terjadi.

Selisih Keuntungan Penjualan Emas

Setiap kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dapat dimanfaatkan untuk menambah kekayaan wajib pajak terkait, dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan objek PPh. Maka dari itu selisih keuntungan penjualan emas batangan atau emas perhiasan merupakan penghasilan netto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pemaparan mengenai ketentuan perpajakan atas emas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Jadi, kegiatan investasi dalam sektor emas mulia saat ini telah berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Pengenaan pajak terhadap emas dilakukan ketika transaksi, berbeda dengan pengenaan pajak lain seperti pajak properti yang harus dikenai pajak secara rutin atau tabungan dan deposito yang dikenakan potongan PPh dari setiap bunga yang dihasilkan.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pajak usaha emas yang penting untuk Anda ketahui. Temukan kemudahan membayar pajak perusahaan Anda dengan aplikasi perpajakan online resmi Mekari Klikpajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami