Daftar Isi
3 min read

Buka Usaha Event Organizer, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Tayang 13 Sep 2018
Buka Usaha Event Organizer, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Pajak tidak hanya berlaku bagi usaha kuliner dan usaha lainnya, tapi juga usaha seperti EO juga dikenakan pajak atau disebut Pajak Event Organizer.

Tentu dalam mempersiapkan sebuah acara tidak semudah yang dibayangkan karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan seperti misalnya dekorasi dan tema acara, susunan atau rangkaian acara, kuota pengunjung, eksekusi acara dan evaluasi setelahnya. Disinilah peranan event organizer (EO) sebagai  seseorang yang menyediakan jasa profesional di bidang penyelenggaraan acara dibutuhkan.

Merintis usaha EO sendiri tidak hanya membutuhkan niat dan modal yang besar tapi juga tanggung jawab karena EO memiliki peranan penting menghubungkan antara pihak klien (pencetus acara) dan pengunjung yang menghadiri kegiatan acara tersebut. Sama seperti jenis usaha lainnya, dalam usaha event organizer pun tetap dikenakan pajak penghasilan. Dalam tulisan kali ini, akan dibahas ketentuan lengkap tentang jenis-jenis pajak yang meliputi penyelenggaraan kegiatan acara atau pajak event organizer.

Pengertian Penyelenggaraan Kegiatan

Ada banyak jenis EO yang bisa menjadi pilihan usaha namun secara garis besar, event organizer adalah pihak yang secara sah ditunjuk oleh klien untuk mengorganisasikan seluruh rangkaian acara dengan tujuan yang diharapkan klien.

Jenis-Jenis Event Organizer di Indonesia

  • One Stop Service Agency

EO yang menyelenggarakan berbagai jenis kegiatan atau acara hingga skala internasional. Biasanya dapat memenuhi permintaan klien dalam berbagai tema dan jenis acara juga menangani segala aspek lain dalam acara secara lengkap.

  • MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)

EO yang khusus bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.

  • Brand Activation 

EO ini bergerak khusus untuk menyelenggarakan acara yang mempromosikan suatu produk dalam rangka peningkatan penjualan atau pengenalan merk di kalangan konsumen.

  • Musik dan Hiburan

EO yang menyelenggarakan kegiatan atau acara di bidang hiburan terutama musik seperti live concert yang mengundang musisi besar atau pertunjukan lainnya.

  • Penyelenggara Ulang Tahun

EO yang menyelenggarakan acara ulang tahun termasuk untuk anak-anak.

  • Penyelenggara Pribadi

Juga terdapat EO khusus yang bergerak untuk penyelenggaraan pesta pribadi biasanya untuk target konsumen kalangan eksklusif.

  • Wedding Organizer

Meskipun ada anggapan bahwa WO memiliki pengertian yang berbeda dengan EO, namun tujuannya sama. EO ini khusus untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, resepsi, hotel, pelaminan, dekorasi ruangan dan lain-lain. Banyak EO yang mengkhususkan untuk menangani wedding party.

Jenis-Jenis Pajak atas Penyelenggaraan Kegiatan/Event Organizer

Harus diketahui bahwa dalam satu kegiatan acara, ada banyak hal yang dapat menjadi tanggung jawab EO seperti misalnya bangunan tempat acara dilangsungkan atau pemilihan katering dan dekorasi. Sehingga peraturan pajak berbeda-beda dalam satu kegiatan acara dengan yang lain tergantung kesepakatan dua pihak. Adapun jenis-jenis pajak event organizer yang biasa dikenakan adalah sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan kepada klien atau konsumen pengguna jasa event organizer sebesar 10%. Pemungutan pajak ini dengan syarat apabila omzet usaha tersebut dalam setahun melebihi Rp4,8 Miliar.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada usaha EO yang berbentuk Badan Usaha atau perusahaan. Apabila usaha EO dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.  Adapun tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek Pajak PPh 23 tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Penghasilan yang diterima atas sewa bangunan atau gedung untuk keperluan acara dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Adapun subjek pajaknya adalah Badan Usaha atau juga dapat dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak sebesar 10%.

Demikian penjelasan lengkap tentang ketentuan dan jenis-jenis pajak event organizer. Semoga informasi tersebut bisa berguna bagi Anda pengusaha yang ingin merintis usaha di bidang penyelenggaraan acara. Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak