Sejak Oktober 2020, e-Faktur versi 3.0 sudah diberlakukan secara nasional dan tersedia untuk berbagai sistem operasi perangkat seperti Windows, Linux, dan macOS.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara memilih file instalasi e-Faktur 3.0 yang tepat dan sesuai dengan perangkat yang Anda gunakan, tahapan download, serta pemasangannya.
Pilih File Installer e-Faktur 3.0 Sesuai Sistem Operasi Perangkat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan patch e-Faktur yang berbeda-beda tergantung sistem operasi yang wajib pajak gunakan pada perangkat komputernya.
Pastikan Anda mengunduh versi yang sesuai dengan perangkat, apakah Windows, Linux, ataupun macOS agar aplikasi berjalan lancar. Berikut nama file installer e-Faktur sesuai dengan sistem operasinya:
1. Pengguna Windows
- Nama file: ETaxInvoice_Installer_Windows32.zip / ETaxInvoice_Installer_Windows64.zip
- Kebutuhan sistem: Windows 7 ke atas (64-bit), Java Runtime Environment (JRE) versi 8
2. Pengguna Linux
- Nama file: ETaxInvoice_Linux64.tar.gz / ETaxInvoice_Linux32.tar.gz
- Distribusi yang kompatibel: Ubuntu, Debian, CentOS
- Kebutuhan tambahan: Java 8, Akses terminal, Hak akses administrator untuk menjalankan skrip
3. Pengguna maxOS
- Nama file: ETaxInvoice_MacOS64.tar.gz / ETaxInvoice_MacOS32.tar.gz
- Syarat sistem: macOS Mojave atau lebih baru, Java Development Kit (JDK) 8, Terminal untuk perintah CU
Semua file resmi dapat diakses melalui laman berikut: installer-efaktur.pajak.go.id.
Langkah-langkah Download dan Install e-Faktur 3.0
Lakukan langkah-langkah berikut untuk mengunduh patch e-Faktur 3.0 pada perangkat Anda:
1. Unduh aplikasi dari situs resmi DJP
- Buka situs efaktur.pajak.go.id.
- Masuk ke bagian “Download Aplikasi”
- Pilih patch berdasarkan sistem operasi komputer Anda
- Simpan file di perangkat Anda
2. Ekstrak dan jalankan aplikasi
Setelah file selesai diunduh:
- Windows: Ekstrak file “.zip” dan jalankan “ETaxInvoice.exe”
- Linux: tar -xzvf ETaxInvoice_Linux64.tar.gz ./ETaxInvoice.sh
- macOS:Â tar -xzvf ETaxInvoice_MacOS64.tar.gz ./ETaxInvoice.sh
Buat folder database (db) dan atur konfigurasi awal sesuai petunjuk.
3. Login dan verifikasi aplikasi
Setelah instalasi selesai, buka aplikasi dan login dengan:
- NPWP perusahaan
- Sertifikat elektronik
- Password e-Nofa
Untuk diketahui, saat ini DJP telah merilis e-Faktur seri terbaru 4.0 dengan beberapa pembaruan fitur yang mempermudah proses administrasi pajak. Anda dapat mengupdatenya sesuai langkah-langkah di atas.
Fitur tambahan pada e-Faktur 4.0 di antaranya:
- Cetak faktur massal: Buat dan ekspor banyak file PDF dalam satu kali klik.
- Validasi NIK/NPWP: Sistem akan memverifikasi data pelanggan secara otomatis.
- Penyempurnaan retur dan pembatalan: Proses lebih rapi dan cepat.
- Tampilan lebih ramah pengguna: Navigasi yang lebih mudah dipahami.
Baca Juga:Â Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Gunakan e-Faktur Mekari Klikpajak Tanpa Instalasi
Bagi Anda yang tidak ingin repot dengan proses download dan instalasi manual e-Faktur, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP untuk pengelolaan pajak elektronik. e-Faktur Mekari Klikpajak juga sudah terhubung dengan Coretax DJP.
Melalui e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak, Anda dapat mengaksesnya tanpa aplikasi tambahan. Anda dapat mengelola faktur pajak mulai dari menerbitkan, melaporkan, dan mengarsipkan riwayat transaksi e-Faktur hanya dalam satu platform.
e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pengelolaan faktur pajak dapat dilakukan secara otomatis.
Kesimpulan
Mengunduh e-Faktur 3.0 tidaklah sulit, asalkan Anda memilih file patch yang sesuai dengan sistem operasi perangkat komputer Anda. Proses instalasi pun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah yang tepat.
Anda dapat melakukan pembaruan ke e-Faktur 4.0 untuk mendapatkan fitur tambahan dan performa yang lebih baik. Proses update dapat dilakukan tanpa harus menginstal ulang seluruh aplikasi.
Namun jika Anda tidak ingin repot mengunduh dan menginstal sendiri e-Faktur, Anda dapat menggunakan e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan sistem akuntansi online, sehingga proses pengelolaan e-Faktur secara otomatis.
Referensi
Pajak.go.id. “Installer e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak”
Pajak.go.id. “e-Faktur“