Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP
5 min read

Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pembayaran Pajak di e-Billing DJP
Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP

Kehadiran sistem e-Billing Coretax DJP menjadi salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Mekari Klikpajak akan mengulas pembayaran pajak di e-Billing Coretax DJP dan pilihan pembayaran melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) serta metode saldo deposit.


Klikpajak Blog Banner_e-Billing

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Apa itu e-Billing Coretax DJP?

e-Billing Coretax DJP adalah sistem pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak yang terintegrasi langsung dengan sistem Coretax Administration milik Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menggantikan SSE (Surat Setoran Elektronik) versi sebelumnya, dan kini menjadi satu-satunya metode resmi pembuatan billing pajak di DJP.

Melalui e-Billing Coretax, wajib pajak dapat:

  • Membuat kode billing pajak sesuai jenis dan masa pajak
  • Melakukan pembayaran melalui berbagai saluran resmi (bank, e-wallet, lainnya)
  • Mendapatkan bukti penerimaan negara (BPN) secara otomatis

Keunggulan e-Billing Coretax:

  • Lebih cepat dan akurat
  • Minim risiko kesalahan memasukkan data
  • Terhubung langsung ke sistem DJP
  • Validasi pembayaran otomatis

Dasar Hukum Pembayaran Pajak di e-Billing

Penggunaan sistem e-Billing sudah diatur dalam sejumlah peraturan perpajakan, antara lain:

Ketentuan Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP

Berikut beberapa ketentuan dalam proses pembayaran pajak online melalui e-Billing:

Siapa yang Wajib Menggunakan e-Billing?

Semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib menggunakan e-Billing untuk membayar pajak pusat. Termasuk untuk jenis pajak seperti berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25, 26, 29.
  • Pajak Final (PPh 4 ayat 2)
  • PPN dan PPnBM
  • Bea Meterai, Denda, dan Sanksi Administratif

Masa Aktif Kode Billing

Kode billing yang sudah diterbitkan berlaku selama 7 hari kalender. Jika belum dibayar dalam periode tersebut, kode billing harus dibuat ulang.

Validasi dan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran dilakukan, sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis dan menerbitkan bukti penerimaan negara yang dapat diunduh di portal DJP atau melalui PJAP jika pembayaran pajak dilakukan melalui mitra resmi DJP.

Baca Juga: Transformasi DJP Menjadi DJP Online hingga Coretax

Cara Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP

Langkah-langkah pembayaran pajak melalui sistem e-Billing Coretax DJP sebagai berikut:

1. Login ke Coretax DJP

  • Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, pilih bahasa, dan captcha
  • klik Login.

2. Buat Kode Billing

  • Masuk ke menu e-Billing > Isi SSE
  • Lengkapi data: Jenis Pajak dan Setoran, Masa Pajak dan Tahun, Nominal yang harus dibayar
  • Klik Simpan lalu Terbitkan Kode Billing

3. Bayar Pajak

Gunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui:

  • ATM atau Teller Bank Persepsi
  • Internet Banking / Mobile Banking
  • Virtual Account
  • E-wallet (terantung dukungan kanal pembayaran)

Pembayaran pajak juga dapat menggunakan dana yang ada di saldo deposit pajak. Selengkapnya baca: Cara Bayar/Setor Pakai Deposit Pajak.

4. Cek dan Unduh Bukti Pembayaran

  • Kembali ke menu e-Billing
  • Cek status transaksi
  • Unduh bukti penerimaan negara sebagai arsip

Baca Juga: Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak dan Penggunaanya

Lebih Mudah Bayar Pajak Melalui e-Billing Coretax Mekari Klikpajak

Anda juga dapat menggunakan e-Billing yang disediakan oleh Mekari Klikpajak, sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP resmi.

Melalui e-Billing Coretax Mekari Klikpajak, proses pembayaran pajak lebih mudah karena sistem yang terintegrasi. Anda dapat membuat kode billing dan langsung membayar biling pada halaman yang sama.

Keunggulannya:

  • Integrasi data pajak secara menyeluruh
  • Pengingat otomatis sebelum jatuh tempo
  • Pembayaran bisa dijadwalkan

Tutorial langkah-langkahnya baca: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dengan Mekari Pay.

Klikpajak Blog Banner_e-Billing

Kesimpulan

Sistem e-Billing Coretax DJP hadir untuk menjawab tantangan administrasi perpajakan yang sebelumnya rumit dan manual. Dengan e-Billing, seluruh proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terekam secara digital.

Melalui platform DJP atau PJAP seperti Mekari Klikpajak, Anda bisa membuat kode billing, membayar pajak, dan mendapatkan bukti transaksi resmi hanya dalam beberapa langkah. Terlebih, dengan fitur saldo deposit, pembayaran pajak kini bisa dilakukan dengan lebih simpel, tanpa takut melewatkan tenggat waktu atau salah transfer.

Bagi wajib pajak pribadi, penggunaan e-Billing via DJP sudah mencukupi. Namun bagi bisnis atau perusahaan dengan beban administrasi pajak yang besar dan berulang, memanfaatkan PJAP seperti e-Billing Mekari Klikpajak adalah strategi cerdas untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan pajak optimal.

Selain memiliki fitur lengkap, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk proses pengelolaan keuangan dan pajak serba otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-9/PJ/2020 tentang Bentu, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Kategori : e-Billing

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami