Kehadiran sistem e-Billing Coretax DJP menjadi salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Mekari Klikpajak akan mengulas pembayaran pajak di e-Billing Coretax DJP dan pilihan pembayaran melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) serta metode saldo deposit.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu e-Billing Coretax DJP?
e-Billing Coretax DJP adalah sistem pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak yang terintegrasi langsung dengan sistem Coretax Administration milik Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menggantikan SSE (Surat Setoran Elektronik) versi sebelumnya, dan kini menjadi satu-satunya metode resmi pembuatan billing pajak di DJP.
Melalui e-Billing Coretax, wajib pajak dapat:
- Membuat kode billing pajak sesuai jenis dan masa pajak
- Melakukan pembayaran melalui berbagai saluran resmi (bank, e-wallet, lainnya)
- Mendapatkan bukti penerimaan negara (BPN) secara otomatis
Keunggulan e-Billing Coretax:
- Lebih cepat dan akurat
- Minim risiko kesalahan memasukkan data
- Terhubung langsung ke sistem DJP
- Validasi pembayaran otomatis
Dasar Hukum Pembayaran Pajak di e-Billing
Penggunaan sistem e-Billing sudah diatur dalam sejumlah peraturan perpajakan, antara lain:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2009 (uu KUP), yang memberikan landasan hukum bagi mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 242 Tahun 2014, yang menegaskan penggunaan sistem billing sebagai satu-satunya metode pembayaran pajak yang sah.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020, yang menetapkan bahwa SSP manual telah digantikan sepenuhnya oleh Surat Setoran Elektronik.
- PMK No 81 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan sistem inti perpajakan berbasis digital (Coretax).
Ketentuan Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP
Berikut beberapa ketentuan dalam proses pembayaran pajak online melalui e-Billing:
Siapa yang Wajib Menggunakan e-Billing?
Semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib menggunakan e-Billing untuk membayar pajak pusat. Termasuk untuk jenis pajak seperti berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25, 26, 29.
- Pajak Final (PPh 4 ayat 2)
- PPN dan PPnBM
- Bea Meterai, Denda, dan Sanksi Administratif
Masa Aktif Kode Billing
Kode billing yang sudah diterbitkan berlaku selama 7 hari kalender. Jika belum dibayar dalam periode tersebut, kode billing harus dibuat ulang.
Validasi dan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran dilakukan, sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis dan menerbitkan bukti penerimaan negara yang dapat diunduh di portal DJP atau melalui PJAP jika pembayaran pajak dilakukan melalui mitra resmi DJP.
Baca Juga:Â Transformasi DJP Menjadi DJP Online hingga Coretax
Cara Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax DJP
Langkah-langkah pembayaran pajak melalui sistem e-Billing Coretax DJP sebagai berikut:
1. Login ke Coretax DJP
- Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, pilih bahasa, dan captcha
- klik Login.
2. Buat Kode Billing
- Masuk ke menu e-Billing > Isi SSE
- Lengkapi data: Jenis Pajak dan Setoran, Masa Pajak dan Tahun, Nominal yang harus dibayar
- Klik Simpan lalu Terbitkan Kode Billing
3. Bayar Pajak
Gunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui:
- ATM atau Teller Bank Persepsi
- Internet Banking / Mobile Banking
- Virtual Account
- E-wallet (terantung dukungan kanal pembayaran)
Pembayaran pajak juga dapat menggunakan dana yang ada di saldo deposit pajak. Selengkapnya baca:Â Cara Bayar/Setor Pakai Deposit Pajak.
4. Cek dan Unduh Bukti Pembayaran
- Kembali ke menu e-Billing
- Cek status transaksi
- Unduh bukti penerimaan negara sebagai arsip
Baca Juga:Â Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak dan Penggunaanya
Lebih Mudah Bayar Pajak Melalui e-Billing Coretax Mekari Klikpajak
Anda juga dapat menggunakan e-Billing yang disediakan oleh Mekari Klikpajak, sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP resmi.
Melalui e-Billing Coretax Mekari Klikpajak, proses pembayaran pajak lebih mudah karena sistem yang terintegrasi. Anda dapat membuat kode billing dan langsung membayar biling pada halaman yang sama.
Keunggulannya:
- Integrasi data pajak secara menyeluruh
- Pengingat otomatis sebelum jatuh tempo
- Pembayaran bisa dijadwalkan
Tutorial langkah-langkahnya baca:Â Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dengan Mekari Pay.
Kesimpulan
Sistem e-Billing Coretax DJP hadir untuk menjawab tantangan administrasi perpajakan yang sebelumnya rumit dan manual. Dengan e-Billing, seluruh proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terekam secara digital.
Melalui platform DJP atau PJAP seperti Mekari Klikpajak, Anda bisa membuat kode billing, membayar pajak, dan mendapatkan bukti transaksi resmi hanya dalam beberapa langkah. Terlebih, dengan fitur saldo deposit, pembayaran pajak kini bisa dilakukan dengan lebih simpel, tanpa takut melewatkan tenggat waktu atau salah transfer.
Bagi wajib pajak pribadi, penggunaan e-Billing via DJP sudah mencukupi. Namun bagi bisnis atau perusahaan dengan beban administrasi pajak yang besar dan berulang, memanfaatkan PJAP seperti e-Billing Mekari Klikpajak adalah strategi cerdas untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan pajak optimal.
Selain memiliki fitur lengkap, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk proses pengelolaan keuangan dan pajak serba otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-9/PJ/2020 tentang Bentu, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak“




