Daftar Isi
3 min read

Ini yang Harus Anda Pahami tentang Kurs Pajak Mingguan

Tayang 05 Sep 2018
Ini yang Harus Anda Pahami tentang Kurs Pajak Mingguan

Nilai kurs pajak mingguan biasanya dibutuhkan bagi Anda yang sering bertransaksi menggunakan mata uang asing. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing harus dikonversi ke mata uang Rupiah. Nilai kurs tersebut yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak dalam negeri.

Nilai kurs pajak mingguan dikeluarkan seminggu sekali dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal. Apabila kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.

Kurs pajak mingguan digunakan untuk keperluan pelunasan sebagai berikut:

  1. Bea Masuk (BM)
  2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
  4. Bea Keluar,
  5. Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh Penerapan Kurs Pajak

Jika transaksi dilakukan dalam valuta asing, maka perhitungan besarnya BM, PPN, PPh, PPnBM, serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor didasarkan pada kurs pajak mingguan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal terjadinya transaksi tersebut. Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak akan menerbitkan faktur dalam mata uang asing, maka wajib mengisi nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs pajak yang sedang berlaku saat dibuatnya faktur pajak.

Cara Membaca Tabel Kurs Pajak

Sebelum memulai memahami bagaimana cara membaca tabel kurs pajak, sebaiknya Anda mengunjungi laman resmi milik Kemenkeu yang memuat kurs pajak mingguan terbaru di http://www.fiskal.kemenkeu.go.id. Pada laman tersebut, Anda akan menjumpai tabel berisi kurs pajak yang sedang berlaku.

Tabel kurs pajak tersebut sebenarnya sangat mudah dibaca. Anda hanya perlu mengkonversikan mata uang asing yang digunakan ke dalam nilai Rupiah yang tercantum dalam tabel. Tabel tersebut juga memuat informasi berupa nama mata uang, negara yang mengeluarkan mata uang, nilainya dalam Rupiah, dan presentase naik-turunnya dalam satu minggu terakhir.

Pembukuan dalam Mata Uang Asing Butuh Persetujuan Menteri

Wajib Pajak boleh menggunakan mata uang asing dalam pembukuan asalkan sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Saat ini valuta asing yang boleh digunakan dalam pembukuan adalah Dolar Amerika Serikat. Wajib Pajak yang boleh menggunakan valuta asing dalam pembukuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.03/2007 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.11/2012, yang kemudian diubah lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.03/2015 sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
  2. Dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
  8. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak