Daftar Isi
4 min read

Daftar Penghasilan yang Wajib Anda Laporkan dalam SPT PPh Badan

Tayang 17 Dec 2018
Daftar Penghasilan yang Wajib Anda Laporkan dalam SPT PPh Badan

Sebagai Wajib Pajak Badan, ketika Anda akan melaporkan SPT PPh diwajibkan untuk memuat jumlah penghasilan. SPT PPh harus memuat secara lengkap, jujur, dan rinci apa yang harus dilaporkan termasuk penghasilan.

Daftar Penghasilan dalam Laporan SPT PPh Badan

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun termasuk:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah tunjangan honorarium komisi bonus gratifikasi uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan dan penghargaan,

3. Laba usaha.

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

a.Keuntungan karena pengalihan kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.

c. Keuntungan karena likuidasi penggabungan peleburan pemekaran pemecahan pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.

d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

f. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.

g. Bunga termasuk premium diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

h. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi.

i. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

j. Sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

k. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

l. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

m. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

n. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

o. Premi asuransi

p. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

q. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

r. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah.

s. Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan dan surplus Bank Indonesia.

Penghasilan sebagai Objek Pajak Final

Penghasilan ini dapat dikenai pajak bersifat Final:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi.
  2. Penghasilan berupa hadiah undian.
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan tertentu lainnya.

Penghasilan Bukan Objek Pajak Badan

1. Bantuan atau sumbangan termasuk:

a. zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak.

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui Indonesia serta diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

2. Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial dan koperasi.

3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi.

Demikian uraian daftar penghasilan apa saja yang wajib dilaporkan secara rinci dalam SPT PPh Badan. Untuk mengakses artikel-artikel lain terkait perpajakan, Anda dapat menelusuri Klikpajak juga memanfaatkan aplikasi ini untuk mengurus pajak secara online.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak