Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Online via Coretax
4 min read

Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Online via Coretax

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Mekari Klikpajak - Cara Mengurus NPWP Hilang dan Rusak
Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Online via Coretax
Mekari Klikpajak Highlights
  • NPWP hilang atau rusak tidak perlu dibuat baru, cukup ajukan cetak ulang dengan nomor yang sama
  • Proses mengurus NPWP bisa dilakukan langsung ke KPP atau cetak sendiri secara online di Coretax DJP
  • Pengurusan NPWP hilang atau rusak tidak dikenakan biaya (gratis)
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP) digital bisa digunakan meskipun kartu fisik hilang atau rusak
  • Proses pengurusan NPWP hilang atau rusak mudah

NPWP hilang atau rusak adalah masalah yang sering cukup terjadi, terutama saat dokumen ini dibutuhkan untuk urusan administrasi seperti pajak, pekerjaan, atau pengajuan kredit. Namun, Anda tidak perlu panik karena cara mengurus NPWP hilang atau rusak sebenarnya cukup mudah tidak serumit yang dibayangkan.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar cara mengurus NPWP hilang atau rusak secara online melalui Coretax DJP ataupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memudahkan Anda mengurusnya.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dimiliki oleh:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan
  • Karyawan maupun pekerja bebas (freelance)
  • Pelaku usaha atau UMKM
  • Badan usaha (PT, CV, yayasan, dan lainnya)

Dengan memiliki NPWP, Anda terdaftar resmi dalam sistem DJP dan dapat mengakses berbagai layanan perpajakan elektronik.

Bagi wajib pajak orang pribadi, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas pajak atau NIK sebagai NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak badan tetap perlu mengajukan secara mandiri NPWP Badan untuk dapat memilikinya.

Perbedaan NPWP Fisik dan Digital di Coretax DJP

Dalam sistem terbaru, NPWP tidak hanya berbentuk kartu fisik, tetapi juga tersedia format digital.

A. NPWP Fisik

  • Berbentuk kartu
  • Digunakan untuk keperluan tertentu

B. NPWP Digital

  • Tersimpan di sistem Coretax DJP
  • Bisa diakses kapan saja
  • Tidak bisa hilang

Ini artinya, meskipun NPWP hilang, Anda tetap bisa menggunakan NPWP digital sebagai penggantinya.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Terbaru

Ketentuan Terbaru jika NPWP Hilang atau Rusak

Jika Anda mengalami NPWP hilang atau rusak, berikut ketentuan teraru yang perlu dipahami:

  • Tidak perlu membuat NPWP baru
  • Nomor NPWP tetap sama
  • Hanya perlu mengajukan cetak ulang
  • Tidak dikenakan biaya (gratis)
  • Bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP

Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efektif serta efisien.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online

Cara Mengurus NPWP Hilang secara Online Lewat Coretax DJP

Mengurus NPWP hilang kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke KPP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke Coretax DJP

Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak Anda. Pastikan:

2. Akses Menu Layanan NPWP

Setelah berhasil login:

  • Pilih menu layanan administrasi perpajakan
  • Klik layanan terkait NPWP
  • Pilih opsi cetak ulang NPWP

3. Isi Formulir Permohonan

Lengkapi data yang diminta, seperti:

  • Nama dan NIK
  • Nomor NPWP
  • Alamat terbaru
  • Alasan pengajuan (NPWP hilang atau rusak)

Pastikan data yang diisi sesiai agar tidak terjadi penolakan.

4. Submit Permohonan

Setelah semua data terisi:

  • Periksa kembali data
  • Kirim permohonan secara online

Anda akan menerima notifikasi proses.

5. Terima NPWP Digital atau Fisik

Setelah berhasil:

  • NPWP tersedia dalam format digital
  • NPWP dapat diunduh sendiri
  • Atau kartu fisik dikirim ke alamat Anda

Dengan cara ini, Anda bisa mengurus NPWP hilang atau rusak tanpa antre di kantor pajak.

Baca Juga: Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP

Alternatif: Mengurus NPWP Hilang atau Rusak ke KPP

Jika Anda mengalami kendala saat pengurusan online, Anda tetap bisa mengurus NPWP hilang atau rusak langsung ke KPP. Berikut langkah singkatnya:

  • Datang ke kantor pajak (Kantor Pajak)
  • Bawa kartu identitas (KTP)
  • Ajukan cetak ulang NPWP
  • Tunggu proses selesai

Namun, metode ini mulai jarang digunakan karena layanan online lebih praktis dan mudah.

Apakah Mengurus NPWP Hilang Perlu Surat Kehilangan?

Banyak wajib pajak bertanya soal ini. Jawabannya adalah umumnya tidak wajib, cukup menggunakan KTP identitas, dan bisa diminta jika diperlukan. Kebijakan ini mempermudah proses administrasi wajib pajak.

Berapa lama proses mengurus NPWP hilang?

Estimasi waktu pengurusan NPWP hilang atau rusak adalah:

  • Online (Coretax DJP): 1-3 hari kerja (proses online biasanya tergantung pada verifikasi data).
  • Offline (KPP): bisa selesai di hari yang sama.

Kesimpulan

NPWP hilang atau rusak kini bukan lagi masalah besar karena proses mengurusnya sudah semakin mudah melalui Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengurus NPWP hilang secara online tanpa harus ke kantor pajak.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari login, mengisi permohonan, hingga menerima NPWP dalam bentuk digital atau fisik. Selain itu, layanan ini juga tidak dikenakan biaya sehingga lebih efisien.

Dengan memanfaatkan sistem digital seperti Coretax DJP, pengelolaan administrasi perpajakan menjadi lebih praktis, cepat, dan modern.

Bagi Anda yang ingin lebih mudah mengelola administrasi pajak, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Pajak.go.id. “Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 18 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami