Dalam kondisi tertentu, bukti potong PPh 21 dan 26 karyawan yang sudah diterbitkan perlu dibatalkan karena adanya kesalahan atau pembatalan transaksi. Pembatalan bukti potong dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Bupot PPh 21/26.
Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap ketentuan dan cara membatalkan bukti potong PPh 21/26 karyawan sesuai regulasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Definisi dan Kondisi Pembatalan e-Bupot PPh 21/26
Pembatalan e-Bupot PPh 21/26 adalah proses untuk membatalkan bukti potong yang sebelumnya telah dibuat dan disetujui dalam sistem e-Bupot DJP.
Langkah ini hanya dilakukan jika bukti potong tersebut, misalnya karena kesalahan pengisian data atau ternyata penghasilan tidak jadi diberikan. Pembatalan ini bukan untuk memperbaiki nominal pajak, melainkan untuk membatalkan seluruh keberlakuan bukti potong yang dianggap tidak sah.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21/26 Karyawan
Dasar Hukum Pembatalan Bukti Potong PPh 21 dan 26
Pembatalan bukti potong e-Bupot PPh 21/26 telah diatur dalam sejumlah regulasi perpajakan berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, sebagai petunjuk pemotongan pajak penghasilan orang pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2013, mengatur bentuk dan tata cara pembuatan serta pelaporan bukti potong PPh 21/26 secara elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang mengatur pembatalan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan 26.
Penyebab Pembatalan Bukti Potong PPh 21/26 Karyawan
Beberapa alasan yang menjadi penyebab dilakukannya pembatalan bukti potong e-Bupot PPh 21/26 umumnya terjadi karena:
- Data identitas karyawan tidak sesuai
- Penghasilan ternyata bukan objek pajak
- Perhitungan pajak keliru
- Penghasilan batal dibayarkan
- Bukti potong tercatat ganda
Baca Juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan dan Contoh
Syarat Pembatalan e-Bupot PPh 21/26
Untuk membatalkan bukti potong PPh 21 dan 26 karyawan, perhatikan ketentuannya berikut ini:
- Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak pemotong atau perusahaan.
- Bukti potong yang dibatalkan harus berstatus “Approved” di sistem e-Bupot PPh 21/26.
- Pembatalan tidak bisa dilakukan terhadap bukti potong yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa. Dalam kasus ini, pembatalan hanya bisa dilakukan setelah pembetulan SPT terlebih dahulu.
- Pemotong wajib memberikan alasan pembatalan yang logis dan sesuai fakta, serta menyimpan dokumentasi pendukungnya.
- Satu bukti potong hanya bisa dibatalkan sekali. Jika perlu dibuat ulang, maka harus menerbitkan bukti potong baru.
Baca Juga: Cara Membetulkan eBupot PPh 21/26 Karyawan
Batas Waktu Pembatalan Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan
Bukti potong PPh 21/26 hanya bisa dibatalkan selama belum dilaporkan dalam SPT Masa. Jika sudah masuk dalam pelaporan, maka perusahaan harus membetulkan SPT terlebih dahulu, baru bisa membatalkan bukti potong tersebut.
Sebaiknya pembatalan dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, karena ini adalah batas akhir pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara umum.
Cara Membatalkan Bukti Potong e-Bupot PPh 21/26 Karyawan
Berikut langkah-langkah cara membatalkan bukti potong PPh 21 dan 26 karyawan melalui e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak:
1. Masuk ke menu “E-Bupot”.
2. Pilih submodul sesuai jenis bukti potong.
3. Buka link bukti potong yang sudah disetujui DJP dan ingin dibatalkan.
4. Klik tombol “Tindakan”, lalu pilih “Hapus”.
5. Status bukti potong berubah menjadi “Dihapus (Dibatalkan”.
Validasi & Catatan:
- Semua jenis bukti potong bisa dibatalkan (BPMP, BP21, BPA1, BPA2).
- Hanya bukti potong yang sudah tersubmit ke DJP yang dapat dibatalkan.
- Error muncul bila wajib pajak sedang dalam pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan proses keberatan atau banding.
Pembatalan Melalui DJP Online
- Login ke akun DJP Online menggunakan akun perusahaan.
- Masuk ke aplikasi e-Bupot PPh 21/26, pilih Masa Pajak tempat bukti potong yang akan dibatalkan, lalu klik tab “Bukti Potong”.
- Pilih bukti potong yang akan dibatalkan dengan klik tanda “…” di baris bukti potong dan pilih opsi “Batalkan”.
- Tuliskan alasan pembatalan, misalnya “Salah input penghasilan, tidak jadi menerima gaji bulan November”.
- Submit dan simpan. Maka sistem akan mengubah status bukti potong menjadi “Dibatalkan”. Anda dapat mencetak dokumen pembatalan untuk arsip.
Baca Juga: Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dan Cara Menggunakan
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Membatalkan e-Bupot PPh 21/26?
Setelah melakukan pembatalan bukti potong, perusahaan harus melakukan hal berikut:
- Mencatat alasan pembatalan dan menyimpan dokumen pendukungnya.
- Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21/26, jika bukti potong yang dibatalkan sudah dilaporkan.
- Membuat bukti potong baru, jika memang ada penghasilan yang masih harus dilaporkan namun salah input.
Konsekuensi jika Tidak Dibatalkan
Jika kesalahan tidak dibetulkan, konsekuensinya adalah:
- Data SPT menjadi tidak sesuai.
- Karyawan bisa rugi karena pajak terlanjur dipotong padahal tidak wajib.
- Perusahaan berisiko kena sanksi karena laporan dianggap tidak benar atau lebih bayar pajak.
Cara Mencegah Kesalahan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan 26
Agar tidak perlu repot membatalkan bukti potong, berikut langkah pencegahan yang bisa diterapkan perusahaan:
- Cek ulang data karyawan secara rutin, terutama NPWP dan status pajaknya.
- Gunakan aplikasi pajak yang terpercaya seperti e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak, agar penghitungan otomatis dan terhindar dari salah input data.
- Gunakan sistem payroll yang terintegrasi dengan aplikasi perpajakan, seperti HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga penggajian dan pajaknya diproses secara otomatis sehingga akurasi terjaga.
Kesimpulan
Pembatalan bukti potong PPh 21/26 karyawan dapat dilakukan, khususnya ketika terjadi kekeliruan atau transaksi yang batal. Dengan adanya e-Bupot PPh 21/26, proses pembatalan bukti potong menjadi lebih mudah dilakukan secara digital.
Setiap pembatalan wajib dilakukan oleh pihak pemotong dan memenuhi ketentuan resmi, terutama tidak boleh membatalkan bukti potong yang sudah dilaporkan tanpa pembetulan SPT terlebih dahulu. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk selalu mencermati proses penerbitan bukti potong sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahan.
Agar terhindar dari sanksi administrasi pajak, lakukan pembatalan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku dan menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan payroll HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau 26”
Help.center.klikpajak.id. “Panduan Pengguna Mekari Klikpajak”





