Beranda › Blog › Syarat PPN DTP Pembelian Rumah dan Ketentuan Pengajuan
4 min read

Syarat PPN DTP Pembelian Rumah dan Ketentuan Pengajuan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Syarat Mengajukan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah atau Properti
Syarat PPN DTP Pembelian Rumah dan Ketentuan Pengajuan

Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2026. Melalui program ini, pembeli dapat menikmati pembebasan PPN atas pembelian rumah tapak maupun rumah susun siap huni dalam batas harga tertentu dan harus memenuhi syarat PPN DTP pembelian rumah.

Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap dasar hukum kebijakan, ketentuan penggunaanya, serta syarat mengajukan insentif PPN DTP pembelian rumah untuk Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Dasar Hukum Perpanjangan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah

Perpanjangan pemberian insentif pajak PPN DTP pembelian rumah atau properti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2025, yang mulai berlaku 25 Agustus 2025.

Aturan tersebut melanjutkan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 13 Tahun 2025 dan menetapkan bahwa pembelian rumah tapak serta satuan rumah susun siap huni dapat dikenakan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kementerian Keuangan juga telah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan.

Ketentuan Memanfaatkan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah (Properti)

Pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah ini berlaku untuk pembelian rumah atau properti dalam bentuk:

  • Rumah tapan baru yang siap huni.
  • Satuan rumah susun (apartemen atau rusun) siap huni.
  • Unit yang belum pernah dipindahtangankan sebelumnya (penyerahan dari pengembang ke pembeli).

Batas Harga dan Besaran Insentif

Berdasarkan PMK 60/2025, batas harga atau besaran insentif PPN DTP pembelian rumah adalah:

  • PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah untuk bagian harga juga jual hingga Rp2 miliar.
  • Untuk unit dengan harga di atas Rp2 miliar sampai maksimaal Rp5 miliar, hanya bagian hingga Rp2 miliar yang bebas PPN, sedangkan sisanya dikenakan PPN normal.
  • Fasilitas ini berlaku untuk penyerahan unit sampai dengan 31 Desember 2026.

Pihak yang Dapat Memanfaatkan Insentif

  • Wajib pajak orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang diizinkan memiliki properti di Indonesia.
  • Setiap orang hanya dapat menggunakan fasilitas ini untuk satu unit rumah saja.
  • Pembeli harus memiliki NPWP dan membeli rumah dalam masa berlakunya program.

Ketentuan Tambahan Pemanfaatan Insentif

Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan fasilitas PPN DTP pembelian ruman tidak ditolak atau gugur di antaranya:

  • Uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dibayarkan sebelum periode insentif dimulai.
  • Unit tidak boleh dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun setelah diterima pembeli.
  • Pengembang wajib membuat faktur pajak khusus dengan kode transaksi tertentu dan mencantumkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah”.
  • Penyerahan unit dan pelaporan realisasi harus dilakukan sesuai mekanisme pelaporan ke DJP.

Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Syarat Pengajuan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah

Berikut syarat memanfaatkan insentif PPN DTP pembelian rumah bagi pembeli properti serta kriteria unit huniannya:

A. Syarat untuk Pembeli

  • Pembeli merupakan orang pribadi dengan NPWP aktif.
  • Dapat berupa WNI atau WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
  • Fasilitas hanya dapat digunakan satu kali untuk satu uni hunian.

B. Syarat untuk Unit Hunian

  • Hunia harus merupakan unit baru dan siap huni.
  • Telah memiliki kode identitas rumah yang diterbitkan oleh instansi resmi seperti BP Tapera atau lembaga terkait.
  • Penyerahan unit harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJP) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah lunas, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode insentif.

C. Dokumen dan Prosedur Pengajuan

Untuk memperoleh insentif PPN DTP pembelian rumah atau properti, diperlukan:

  • Faktur pajak dari pengembang dengan kode transaksi khusus (contoh: 07).
  • Dokumen serah terima (BAST) yang memuat nama, NIK/NPWP pembeli, kode identitas rumah, tanggal, dan nomor berita acara.
  • Bukti AJB atau PPJB lunas serta dokumen pelaporan ke DJP.
  • Seluruh dokumen harus lunas serta dokumen pelaporan ke DJP.
  • Seluruh dokumen harus disimpan oleh pengembang sebagai bukti pelaksanaan fasilitas pemanfaatan insentif PPN DTP pembelian rumah.

Baca Juga: Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang dan Cara Mengajukan

Kesimpulan

Kebijakan PPN DTP pembelian rumah yang diperpanjang hingga 2026 merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus meringankan beban pajak pembeli.

Meskipun menawarkan keringanan besar, program ini memiliki sejumlah syarat administratif dan teknis yang perlu dipenuhi, baik oleh pengembang maupun pembeli, agar fasilitas benar-benar dapat digunakan.

Dengan memahami dasar hukumnya, batas harga, serta prosedur pengajuan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Sebagai wajib pajak yang punya kewajiban mengelola administrasi pajak, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap untuk pengelolaan yang serba otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami