Daftar Isi
9 min read

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

Tayang 27 Oct 2020
Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

Surat Setoran Elektronik pajak online atau SSE pajak online merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan billing system

Terkait layanan SSE pajak online ini, DJP merilis situs sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID Billing yang berlaku 1 Juli 2016.

DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi untuk menyediakan layanan pembuatan Kode Billing, seperti e-Billing Klikpajak.

SSE pajak online ini akan menerbitkan ID Billing atau kode Billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.

Untuk menghasilkan Kode Billing pajak di sse.pajak.go.id ini, Wajib Pajak harus menginput nomor NPWP, KAP dan KJS.

Lebih jelasnya mengenai Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online DJP ini, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

YouTube video

Tentang Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak ‘Online’

Lewat layanan ini, maka Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran pajak online melalui ATM atau internet banking maupun sistem setor pajak 1 klik (1 Click Pay) OnlinePajak.

Hal itu membuat WP bisa lebih menghemat waktu karena tidak perlu lagi datang ke bank.

Bukan hanya itu, DJP pun mengakui bahwa layanan SSE pajak online juga telah mendorong naiknya angka tertib membayar pajak.

SSE pajak online juga meminimalisir kesalahan input KAP dan KJS seperti banyak terjadi pada pembayaran pajak manual.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJPIlustrasi surat setoran elektronik

Istilah-Istilah dalam Surat Setoran Elektronik

Lebih lanjut, berikut beberapa istilah-istilah dalam SSE pajak online untuk lebih memudahkan pemahamannya:

a. Billing System

Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.

b. Biller

Biller adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan RI yang bertugas dan berwenang mengelola sistem billing serta menerbitkan kode billing.

c. Sistem Billing

Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

c. Kode Billing

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

d. Aplikasi Billing DJP

Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses lewat internet.

Baca juga: Mau Bikin Surat Setoran Pajak? Ini Aturan Baru SSP

e. Bank Persepsi dan Kantor Pos Persepsi

Bank Persepsi dan Kantor Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara, yang berfungsi sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara lewat surat setoran elektronik.

f. Electronic Data Capture (EDC)

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit atau kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.

 

g. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara, yang diterbitkan sistem settlement Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

h. Nomor Transaksi Bank (NTB)

NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.

i. Nomor Transaksi Pos (NTP)

NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.

j. Bukti Penerimaan Negara (BPN)

BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

k. Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak menggunakan formulir atau cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

l. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.

m. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

SPPT PBB adalah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada wajib pajak.

n. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB)

SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJPIlustrasi bayar pajak ‘online’

3 Kanal Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak

Terdapat tiga kanal yang disediakan oleh DJP untuk pembayaran pajak dengan SSE.  Fungsinya jelas sama, yakni membuat ID Billing untuk keperluan pembayaran perpajakan.

Dari ketiga kanal ini, terdapat sedikit perbedaan dari sisi tampilan dan data yang ada didalamnya.

Perbedaan ini tidak membuat satu kanal lebih baik dari yang lain karena pada dasarnya ketiga kanal ini dikelola oleh dinas yang sama dan semuanya sama-sama sah untuk digunakan.

a. Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak 1

SSE pajak 1 ini menyediakan aplikasi surat setoran elektronik pajak (e-Billing) versi pertama.

Untuk versi pertama kanal Surat Setoran Elektronik milik DJP, memiliki kelebihan dimana data yang ditampilkan lebih lengkap dan terstruktur.

Dalam kanal ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan pada NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang digunakan untuk ID Billing terbayar.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mendapatkan kemudahan registrasi tanpa menggunakan EFIN salah satunya dengan mengetahui cara membuat kode Billing tanpa EFIN, yang biasanya jadi syarat utama dalam setiap pembayaran atau transaksi pajak secara online.

Hanya terdapat sedikit kekurangan dari sisi tampilan. Formulir atau panel yang ditampilkan terkesan sangat sederhana dan kurang menarik untuk dilihat.

Secara teknis hal ini tidak menjadi masalah karena tidak berpengaruh terhadap fungsi dasarnya.

Lalu, bagaimana cara menggunakan SSE Pajak 1 atau versi pertama ini?

  • Pertama, masuk ke laman https://sse.pajak.go.id. PKP akan menemukan tampilan seperti ini. Tinggal klik “eBilling Pajak Versi 1”

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

  • Kedua, pilih “Daftar Baru” untuk memulai pendaftaran dan isi beberapa bagian seperti NPWP, nama dan email.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

  • Ketiga, masukan kode captcha yang diberikan, lalu klik “Register”. Cek email untuk melakukan aktivasi akun pajak. Selanjutnya, login dengan NPWP dan pin yang sudah Anda masukan sebelumnya.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

b. Surt Setoran Elektronik atau SSE Pajak 2

SSE pajak 2 menyediakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online.

Namun, ada sedikit perbedaan antara SSE pajak 2 pajak dan SSE generasi pertama. 

Pada aplikasi SSE pajak 2, lokasi aplikasinya tidak berdiri terpisah dari situs web DJP online.

Oleh karena itu, untuk menggunakan SSE Pajak 2, Wajib Pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu.

Selain itu, WP diberikan kemudahan saat pelaporan pajak secara langsung melalui situs DJP Online setelah pajak dibayarkan dan dibuat dengan menggunakan CSV lapor.

Dibandingkan dengan versi pertama, tampilannya lebih modern dan menarik untuk dilihat.

Perbedaan paling mencolok antara SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 adalah, pada SSE Pajak 2 terdapat  ID billing dari NPWP, selain milik pengguna akun (PKP).

Sedangkan pada SSE pajak 1, PKP bisa mendapatkan kode bilik dari NPWP lain selain milik pengguna akun.

Dengan begitu, saat ingin membuat ID Billing melalui SSE pajak 2, maka PKP akan menemukan tampilan yang berbeda dibandingkan dengan SSE pajak 1.

Adapun untuk menggunakan fasilitas SSE pajak 2 caranya seperti berikut : 

  • Pertama, masuk ke https://sse2.pajak.go.id/. Jika belum memiliki akun, silakan pilih “Anda belum terdaftar, daftar di sini” untuk registrasi pengguna baru.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

  • Kedua, registrasi NPWP, EFIN dan masukan captcha yang tertera di bagian bawah, lalu pilih “Verifikasi”.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

  • Ketiga, login dengan nomor pin yang sudah didaftarkan sebelumnya. Pilihlah warna hijau untuk isi SSE. Isi formulir yang disajikan dengan lengkap dan benar. Pastikan jenis pajak dan setoran tidak salah. Lalu pilih “simpan”.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

c. Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak 3 

SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Disebut begitu karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai back-up jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 “error”. 

Kanal surat setoran elektronik DJP versi ketiga dinilai lebih segar dari sisi tampilannya.

Selain itu, wajib pajak tidak memerlukan EFIN untuk melakukan akses dan menggunakan kanal ini.

Tentu ini jadi kemudahan tersendiri untuk wajib pajak yang akan menggunakan kanal ketiga.

Namun ada kelemahan SSE kanal ketiga ini yakni tidak bisa digunakan untuk mengecek NTPN ketika bukti bayar yang dimiliki wajib pajak hilang atau rusak.

Dalam SSE pajak 3 juga terdapat penambahan yakni bisa untuk membuat kode ID Billing bagi NPWP pihak lain dan tanpa NPWP.

Cara mengaksesnya sebagai berikut: 

  • Pertama, masuk ke laman https://sse3.pajak.go.id

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

  • Kedua, jika belum memiliki akun SSE Pajak 3, klik “Belum punya akun”. Masukkan 15 digit nomor NPWP, nama, alamat email, PIN 6 digit angka  dan kode keamanan/captcha, lalu klik “daftar”.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

  • Ketiga, periksa inbox pada email PKP, untuk mengaktifkan link aktivasi akun dari ebilling@pajak.go.id. Selesai, PKP sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk membuat kode billing. 

Mulai Januari 2020, SSE 1 dan SSE3 sudah tidak dapat digunakan lagi. DJP telah menutup kedua saluran SSE pajak tersebut.

Kini, yang masih bisa digunakan untuk membuat kode billing adalah SSE2 dan itupun sudah melebur dengan DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJPIlustrasi menghitung, membayar dan lapor pajak online

Mengurus Perpajakan Jadi Mudah dengan Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Anda inginkan.”

a. Dapat Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak