Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Impor Barang Kiriman Terbaru

Tayang 13 Jul 2019
Ketentuan Impor Barang Kiriman Terbaru

Ketentuan impor barang kiriman yang berlaku di indonesia dapat dibagi ke dalam dua kategori, yakni untuk impor barang yang digunakan untuk tujuan pribadi dan untuk tujuan komersil. Dibedakan agar negara dapat memberikan perlakuan yang tepat. Misalnya untuk barang keperluan pribadi, akan dikenakan pembebasan biaya impor dalam nilai tertentu. Sedangkan untuk keperluan komersil ketentuannya tidak akan sama.

Hal ini perlu dilakukan selain sebagai bentuk perlakuan yang tepat, juga untuk mencegah kerugian negara atau kecurangan pajak impor. Kecurangan yang paling awam adalah bentuk pengiriman impor barang yang mengatasnamakan keperluan pribadi, padahal akan digunakan untuk keperluan komersil. Hal ini akan menyelewengkan pajak impor yang seharusnya dikenakan, dan akan merugikan negara.

Regulasi yang Berlaku

Sebelumnya, aturan yang digunakan dalam rangka impor barang kiriman adalah Peraturan Menteri keuangan PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Seiring berjalannya waktu, kemudian pada tahun 2018 dikeluarkan peraturan terbaru untuk merevisi PMK tersebut. Dengan PMK 112/PMK.04/2018, ketentuan tentang impor barang kiriman diperbaharui.

Secara singkat, yang dibahas pada peraturan terbaru tersebut adalah mengenai De Minimis beberapa negara, fraud dengan modus memecah dokumen, unde-declaration, miss declaration, incorrect tarrif classification and description, splitting of consignment, lost of revenue, prohibited dan restricted. Segala hal ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri serta menghindari kerugian negara.

Impor Keperluan Pribadi

Pada bagian awal telah disebutkan bahwa peraturan impor memiliki ketentuan sendiri untuk kegiatan impor barang pribadi. Hal ini adalah berupa pembebasan bea masuk untuk barang impor, dengan batasan nilai paling banyak free on board atau FOB sebesar 75 US$. Pembebasan ini dapat didapatkan oleh seseorang dengan ketentuan satu pengiriman per hari atau nilai total pengiriman yang dilakukan sebesar nilai tersebut.

Lalu bagaimana jika nilai pengiriman lebih dari 75 US$? Apakah bea impornya kemudian dikurangi dengan nilai FOB yang ditentukan? Jawabannya adalah tidak. Ketika seseorang melakukan pengiriman atau impor barang dengan nilai FOB lebih dari 75 US$, maka pajak impor yang dikenakan adalah atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

Batasan baru ini menggantikan batasan lama, yang awalnya ditetapkan sebesar 100 US$. Penurunan batas ini dilakukan untuk menanggapi keluhan dari pelaku industri dalam negeri karena dengan nilai tersebut barang yang diimpor dapat digunakan untuk kepentingan lain dan memicu penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.

De Minimis Value

De minimis value juga dikenal dengan istilah Nilai Pembebasan seperti yang telah dibahas pada bagian sebelumnya. Fasilitas ini ditujukan secara khusus untuk keperluan pribadi. Namun demikian masih ditemui adanya penyalahgunaan untuk keperluan komersil dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa kali pengiriman kecil, sehingga nilai setiap kirimannya tidak melebihi batas yang ditentukan.

Metode ini dikenal dengan istilah splitting, biasa dilakukan oleh oknum pengimpor nakal yang memang berniat memanfaatkan celah yang ada. Padahal jelas jika barang tersebut dihitung pada kondisi aslinya tanpa dipecah, nilainya akan melebihi batas pembebasan. Di sinilah kerugian negara terjadi, karena atas kelebihan nilai tersebut kemudian tidak terlacak oleh kewajiban pajak.

Pada peraturan terbaru, PMK 112/PMK.04/2018, kemudian disebutkan secara jelas mengenai ketentuan untuk menutup celah tersebut. Diungkapkan dalam ketentuan sebelumnya, ‘untuk setiap penerima barang per kiriman’, kemudian diubah bunyi ketentuannya menjadi ‘setiap penerima barang per hari’. Jadi, baik barang dikirim sebanyak 10 kali dalam satu hari, nilai batas pembebasannya akan tetap.

Barang Kena Cukai

Pada impor barang kena cukai juga diatur untuk diberikan pembebasan pajak impor jika barang masih di bawah nilai yang ditentukan. Untuk barang kena cukai, ditetapkan jumlah yang ketat. Untuk rokok adalah sebesar 40 barang, untuk cerutu 10 batang, untuk tembakau iris atau sejenisnya 40 gram, untuk cairan hasil tembakau atau vape sebanyak 40 mililiter dan untuk minuman mengandung etil alkohol sebesar 350 mililiter.

Perlakuan untuk kelebihan jumlah barang kena cukai, menurut ketentuan impor barang kiriman, berbeda dengan barang lainnya. Jika barang lain akan dikenai bea masuk atau pajak impor atas kelebihan batas yang diberikan, pada barang kena cukai kelebihan jumlah yang ditentukan akan dilakukan pemusnahan di tempat. Untuk barang kena cukai sendiri, penetapan jumlah tersebut dirasa ideal untuk penggunaan atau keperluan pribadi.

 

Sebenarnya, pemberlakuan revisi peraturan ini bertujuan baik, yaitu untuk melindungi industri dalam negeri dari penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mengingat kini kegiatan impor sangat tinggi karena keberadaan marketplace di dunia maya yang sangat mudah diakses, dirasa perlu memberikan regulasi yang jelas serta batasan tertentu untuk aktivitas ini.

Ketentuan impor barang kiriman idealnya akan terus direvisi menyesuaikan dengan keadaan. Tentu saja, pajak menjadi kewajiban setiap wajib pajak yang ada di Indonesia, terkait kegiatan impor ini. Untuk membantu melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa menggunakan Klikpajak secara langsung setelah membuat akunnya. Proses mudah dan valid yang diberikan Klikpajak, disertai fasilitas gratis penggunaan seumur hidup, menjadikan Klikpajak pilihan tepat untuk membantu kewajiban perpajakan. Segera daftar di Klikpajak dan tuntaskan kewajiban perpajakan Anda sekarang!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak