- NPWP adalah identitas pajak, dan sekarang untuk prang pribadi sudah menggunakan NIK sebagai NPWP
- Pengusaha tidak perlu membuat NPWP baru, cukup memastikan NIK sudah terdaftar di DJP
- Wajib pajak perlu aktivasi akun Coretax DJP untuk mengakses layanan perpajakan
- Memiliki NPWP (NIK) penting karena mempermudah usaha dan menghindari tarif pajak lebih tinggi
- Setelah aktif, wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan
Apakah Anda memiliki usaha dan sedang mengurus administrasi perpajakan? Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah contoh surat permohonan pembuatan NPWP pribadi untuk usaha.
Meskipun saat ini NIK sudah berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, dalam beberapa kondisi dokumen seperti surat keterangan masih dibutuhkan, terutama untuk melengkapi dokumen administrasi usaha. Seperti apa contoh surat permohonan NPWP pribadi untuk usaha dan penyesuaian aturan terbarunya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Surat Permohonan Pembuatan NPWP Pribadi untuk Usaha?
Surat permohonan pembuatan NPWP pribadi untuk usaha adalah dokumen atau formulir yang digunakan untuk mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Biasanya, surat ini dibuat oleh:
- Individu yang memiliki usaha
- Pekerja bebas (freelancer)
- Pelaku UMKM
Surat ini berisi permohonan resmi kepada Kantor Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) agar permohonan didaftarkan sebagai wajib pajak.
Update Terbaru: NIK Sudah Menjadi NPWP
Saat ini, ada perubahan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 dan beberapa peraturan pelaksananya, bahwa:
A. Tidak Perlu Lagi Daftar NPWP secara Terpisah
Untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pengusaha:
- NIK sudah berfungsi sebagai NPWP
- Tidak perlu mengajukan permohonan NPWP seperti sebelumnya
B. Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?
Jika Anda adalah pengusaha, langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Aktivasi akun Coretax DJP: Akses sistem Coretax untuk mulai menggunakan layanan pajak digital.
- Cek validasi NIK di DJP: Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dan valid sebagai NPWP.
- Melengkapi data perpajakan: Isi data usaha atau pekerjaan bebas jika diperlukan.
Baca Juga: NIK NPWP dan NPWP 16 Digit serta NITKU
Apakah Masih Perlu Surat Permohonan NPWP?
Saat ini, untuk wajib pajak orang pribadi:
- Tidak perlu lagi membuat surat permohonan NPWP seperti dahulu
- Karena pendaftaran sudah terintegrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Namun, dalam kondisi tertentu (misalnya administrasi usaha atau pengajuan dokumen), Anda mungkin tetap diminta melampirkan:
- Surat keterangan usaha
- Surat pernyataan kegiatan usaha
Dokumen ini berfungsi sebagai pelengkap data, bukan untuk membuat NPWP baru.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Terbaru
Syarat Administrasi untuk Pengusaha
Walaupun tidak perlu membuat NPWP baru, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
1. Dokumen umum
- KTP (untuk WNI)
- Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
2. Dokumen tambahan (jika punya usaha)
- Surat Keterangan Suaha (SKU)
- Bukti alaman usaha (misalnya tagihan listrik)
- Surat pernyataan kegiatan usaha
Dokumen ini biasanya digunakan untuk verifikasi data di sistem DJP.
A. Contoh Surat Keterangan Domisili
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN JAKEN
KEPALA DESA RONGGO
Jalan Bukit Indah 1, Ronggo, Jaken, Pati
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : ….. / ….. / ….. / …..
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Lengkap : ……………..
Tempat, Tanggal Lahir : ……………..
No. KTP : ……………..
Agama : ……………..
Pekerjaan : ……………..
Alamat : ……………..
Nama yang tersebut di atas adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa Ronggo, RT 02, RW 04, Kec. Jaken, Kab. Pati.
Berdasarkan pengamatan kami bahwa orang yang bersangkutan adalah benar memiliki usaha Produksi Mebel di wilayah Desa Ronggo.
Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
DIKELUARKAN DI : ……………..
PADA TANGGAL : ……………..
Kepala Desa Ronggo
Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
(Pakelik, S.T.)
B. Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat pernyataan kegiatan usaha yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat yang menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar mempunyai usaha atau pekerja bebas. Berikut contohnya:
SURAT PERNYATAAN
TEMPAT KEGIATAN USAHA/
TEMPAT KEDUDUKAN*)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : _____________________________
Alamat : _____________________________
dengan ini menyatakan :
Nama Wajib Pajak : _____________________________
Alamat : _____________________________
benar berkedudukan/melakukan kegiatan usaha*) sebagaimana tersebut pada alamat diatas
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan/atau paksaan pihak lain.
Jakarta, tanggal
Materai 10000
Pengurus/Wajib Pajak
Jabatan
*) Coret yang tidak perlu
Baca Juga: NPWP Cabang setelah Coretax: Apakah Masih Berlaku?
Contoh Surat Permohonan Pembuatan NPWP Pribadi untuk Usaha
Meskipun saat ini sudah tidak lagi diperlukan, bagi Anda yang penasaran dan ingin mengetahui seperti apa contoh surat permohonan pembuatan NPWP pribadi untuk usaha yang digunakan sebelumnya, berikut contohnya: formulir pendaftaran NPWP:



Baca Juga: Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP
Berikut contoh SKT pajak dari pembuatan NPWP sebelumnya:

Kesimpulan
Bagi pengusaha, NPWP adalah hal penting yang tidak bisa diabaikan. Selain sebagai identitas pajak, NPWP juga membantu kelancaran aktivitas bisnis dan administrasi.
Namun, dengan sistem terbaru, Anda tidak perlu lagi repot menggunakan formulir permohonanan NPWP pribadi untuk usaha secara terpisah. NIK sudah berfungsi sebagai NPWP, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih sederhana.
Namun, yang terpenting sekarang adalah memastikan NIK Anda sudah aktif di DJP, melakukan aktivasi akun Coretax, dan mulai menjalankan kewajiban pajak dengan benar.
Kelola administrasi pajak kini tidak perlu ribet lagi. Dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, Anda bisa mengurus pajak mulai dari hitung, bayar, hingga lapor dalam satu platform yang praktis dan terintegrasi.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah“


