Beranda › Blog › Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan
6 min read

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan

Setiap perusahaan yang memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun 26 atas penghasilan karyawan dan tenaga kerja asing, wajib membuat Bukti Potong (Bupot) PPh 21/26.

Dokumen ini penting sebagai bukti penerima penghasilan telah dipotong pajak. Mekari Klikpajak akan tunjukkan cara membuat bukti potong PPh 21 dan 26 karyawan untuk memudahkan Anda membuatnya.


Mekari Talenta Now Blog Banner

Apa itu Bukti Potong (Bupot) PPh 21/26?

Bukti Potong atau Bupot PPh 21/26 adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa penghasilan seseorang telah dipotong pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.

  • Bupot PPh 21 untuk karyawan Warga Negara Indonesia WNI) yang dikenai pajak penghasilan.
  • Bupot PPh 26 untuk tenaga kerja asing (Warga Negara Asing/WNA) yang dikenai pajak penghasilan.

Dasar Hukum Bupot PPh 21/26

Pembuatan bukti potong PPh 21 dan 26 serta pelaporannya diatur dalam peraturan berikut:

Jenis Formulir Bupot PPh 21/26

Berikut jenis-jenis formulir bukti potong yang digunakan sesuai status dan jenis penghasilan:

Jenis Formulir Digunakan untuk
1721-A1 Pegawai tetap (WNI)
1721-A2 Pensiunan/PNS
1721-VIII Pegawai tetap bulanan
1721-VI Pekerja lepas/bukan pegawai
1721-VII Penerima jasa lain di luar hubungan kerja
1721 Untuk pelaporan PPh 26 bagi karyawan asing/WNA

Catatan: Untuk karyawan asing (WNA), perusahaan harus memotong dan melaporkan PPh 26, serta membuat Bupot sesuai ketentuan dalam formulir 1721 atau 1721-VI/VII, terantung jenis penghasilannya.

Kapan Bukti Potong PPh 21/26 Harus Dibuat?

Status Pekerjaan Batas Waktu Pembuatan Bupot
Pegawai tetap (WNI/WNA) Maksimal 1 bulan setelah tahun kalender berakhir
Karyawan resign Maksimal 1 bulan setelah berhenti bekerja
Tenaga lepas/jasa Maksimal akhir bulan berikutnya
Karyawan asing (WNA) Mengikuti jadwal sesuai status pegawai (tetap/tidak tetap)

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan 26 menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 teraru.

Persiapan Membuat Bukti Potong PPh 21/26 Karyawan

Sebelum mulai membuat bukti potong PPh 21/26, Anda harus memiliki akun Mekari Klikpajak terlebih dahulu. Jika Anda belum memilikinya, silakan ikuti panduan: Cara Registrasi Akun Mekari Klikpajak.

Setelah berhasil membuat akun Mekari Klikpajak, selanjutnya Anda perlu melakukan registrasi e-Bupot Coretax Mekari Klikpajak agar dapat menggunakan fitur pembuatan bukti potong PPh 21/26 karyawan.

Cara Registrasi e-Bupot Coretax Mekari Klikpajak

1. Login ke Mekari Klikpajak dan buka menu E-Bupot.

2. Anda akan diarahkan ke ‘Halaman Daftar E-Bupot’.

Daftar eBupot Coretax Mekari Klikpajak

3. Kemudian lengkapi informasi di atas seperti:

  • NPWP/NIK penanda tangan.
  • Nama lengkap pemilik NPWP/NIK penanda tangan.
  • Passphrase atau kata sandi sertifikat elektronik.
  • NPWP pembuat bukti potong.

4. Klik tombol “Kirim”. Apabila data Anda valid, maka Anda dapat memulai pembuatan bukti potong.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan

Berikut cara membuat Bukti Potong Bulanan bagi karyawan/pegawai tetap atau WNI:

1. Pilih menu E-Bupot, pilih “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)”.

2. Klik tombol “Buat bukti potong”.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan Tetap

3. Isi data bukti potong, seperti Masa Pajak, Tanggal Pemotongan, serta Identitas Wajib Pajak yang dipotong/pungut, serta sertifikat pajak (jika ada).

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan Tetap a

4. Isi detail penghasilan dan klik tombol “Hitung jumlah pajak”.

5. Klik “Buat bukti potong”.

Validasi & Catatan:

  • Perhitungan PPh mengikuti tabel tarif TER.
  • Bisa menggunakan fasilitas: DTP (subsisi pajak pemerintah), dan lainnya (tarif & nilai PPh bisa di-input manual -boleh koma, minimal 0.
  • Error muncul bila: WP dalam proses pemeriksaan/penegakan hukum, lawan transaksi sama dengan NPWP pemotong, lawan transaksi bukan WP Orang Pribadi, tanggal pemotongan tidak sesuai dengan masa pajak, dan Masa Pajak Desember (khusus).

Cara Membuat Bukti Potong PPh 26 Karyawan Asing

Berikut panduan langkah-langkah cara membuat bukti potong PPh Pasal 26 karyawan asing (WNA) di e-Bupot Coretax Mekari Klikpajak:

1. Pilih menu ‘E-Bupot’, lalu pilih “BP 26”.

2. Klik tombol “Buat bukti potong”.

Cara Buat Bukti Potong PPh 26 Karyawan

3. Isi data bukti potong, seperti Masa Pajak, Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut.

Cara Buat Bukti Potong PPh 26 Karyawan a

4. Masukkan detail Dasar Pemotongan dan Sertifikat pajak (jika ada).

5. Isi detail penghasilan yang dipotong.

Cara Buat Bukti Potong PPh 26 Karyawan c

6. Klik tombol “Buat bukti potong”.

Validasi & Catatan:

  • Bisa menggunakan fasilitas: SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili), DTP, Lainnya (tarif & nilai PPh bisa manual, boleh koma, minimal 0).
  • Bisa dihubungkan dengan dokumen referensi Faktur Pajak.
  • Error muncul bila: WP dalam pemeriksaan/penegakan hukum, lawan transaksi sama dengan NPWP pemotong, tanggal pemotongan tidak sesuai masa pajak.
  • Nilai PPh dengan koma akan dibulatkan otomatis.

Cara Membuat Bupot PPh 21 Bukan Pegawai

Berikut langkah-langkah cara membuat bukti potong PPh 21 selain pegawai tetap (BP21), seperti tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai (pekerja tidak tetap) di e-Bupot Coretax Mekari Klikpajak:

1. Pilih menu E-Bupot, pilih “BP21”.

2. Klik tombol “Buat bukti potong”.

Cara Buat Bukti Potong PPh 21 Karyawan Tidak Tetap

3. Isi data bukti potong, seperti Masa Pajak, Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut.

Cara Buat Bukti Potong PPh 21 Karyawan Tidak Tetap a

4. Masukkan detail Dasar pemotongan dan Sertifikat pajak (jika ada).

5. Isi detail penghasilan dan klik tombol “Hitung jumlah pajak”.

6. Klik “Buat bukti potong.

Validasi & Catatan:

  • Perhitungan PPh bisa menggunakan: TER, Pasal 17, Tarif Single.
  • Tersedia fasilitas pajak: SKB PPh 21 (tarif = 0), DTP, Lainnya (tarif & nilai PPh bisa diedit manual, boleh koma, minimal 0).
  • Dapat dihubungkan dengan dokumen referensi Faktur Pajak.
  • Error akan muncul jika: WP dalam proses pemeriksaan/penegakan hukum.
  • Lawan transaksi bukan WP Orang Pribadi.
  • Tanggal pemotongan tidak sesuai dengan masa pajak.
  • Nilai PPh dengan koma akan otomatis dibulatkan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26.

Cara Buat Bupot PPh 21/26 Karyawan di e-Bupot DJP

Pembuatan bukti pemotongan PPh 21 dan 26 juga dapat dilakukan melalui e-Bupot DJP dengan cara berikut:

Persiapan Data:

  • Nama lengkap
  • NIK/NPWP valid (atau paspor untuk WNA)
  • Masa kerja (misal 02-12)
  • Jenis penghasilan (pegawai tetap, freelance, pensiun, tenaga kerja asing, dan lainnya)

Langkah-langkah:

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Aktifkan fitur e-Bupot PPh 21/26 di menu “Profil”.
  3. Logout, lalu login kembali.
  4. Masuk ke menu “Lapor”, pilih “Pra Pelaporan”, lalu klik “e-Bupot PPh 21/26”.
  5. Klik “Buat Bukti Potong”, lalu pilih “Rekam”.
  6. Isi data lengkap penerima penghasilan.
  7. Pilih jenis pajak (PPh 21 atau PPh 26).
  8. Sistem otomatis menghitung pajak terutang.
  9. Klik “Simpan” dan lakukan tanda tangan elektronik.
  10. Jika banyak data, gunakan fitur ‘Impor Bupot’.
  11. Klik “Unggah” untuk mengirim ke DJP.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Online.

Kesimpulan

Bukti potong (Bupot) PPh 21/26 adalah dokumen penting yang harus disiapkan oleh perusahaan sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, baik warga negara Indonesia (PPh 21) maupun warga negara asing (PPh 26).

Dokumen ini digunakan oleh penerima penghasilan untuk pelaporan SPT dan wajib dibuat sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Proses pembuatan Bupot PPh 21/26 kini diwajibkan melalui sistem e-Bupot PPh 21/26, yang memungkinkan perusahaan membuat bukti potong secara digital, cepat, dan terintegrasi.

Pengisian dan pelaporan Bupot ini harus disesuaikan dengan jenis penghasilan atau status penerima, termasuk untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Dengan memahami ketentuan dan prosedur pembuatan Bukti Potong PPh 21/26, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib dan efisien. Untuk kemudahan lebih lanjut, penggunaan aplikasi pajak online seperti Mekari Klikpajak dapat membantu mengelola pemotongan pajak karyawan, baik lokal maupun asing, secara lebih praktis dan sesuai regulasi.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami