Daftar Isi
7 min read

Cara Lapor SPT Online Lebih Bayar atau Kurang Bayar

Tayang 23 Aug 2020
Cara Lapor SPT Online Lebih Bayar atau Kurang Bayar

Ada tiga status dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) online, yakni status SPT nihil, kurang bayar dan lebih bayar. Simak cara lapor SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar.

SPT mendapat status nihil jika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. Jika SPT berstatus kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN.

Sebaliknya, jika SPT berstatus lebih bayar, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan bayar tersebut ke pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengkreditkan pajak untuk periode berikutnya yang berlaku buat SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Ketika pelaporan SPT online lebih bayar maupun berstatus kurang bayar, bagaimana cara pelaporannya? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Cara Lapor SPT Online Kurang Bayar

Status SPT kurang bayar terjadi apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya.

Wajib pajak perlu melunasi kekurangan bayar tersebut sebelum melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.

Berikut cara lapor SPT online kurang bayar:

1. Saat mengisi SPT online formulir 1770 SS, terdapat kotak dialog untuk pelaporan pajak pada bagian “A. Pajak Penghasilan” dengan kolom kurang bayar pada bagian bawah. Untuk formulir 1770 S, kolom kurang bayar muncul pada langkah ke-16.

2. Pastikan wajib pajak sudah membayar kekurangan pajak tersebut. Jika sudah bayar, pilih “Sudah”. Masukkan kode NPTN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dan tanggal setor pajak yang ada di bukti pembayaran.

3. Jika belum bayar, pilih “Belum”. Klik “Buat Kode Billing”. Bayar melalui ATM, m-banking, atau kantor pos. Setelah bayar, sunting SPT pada menu “Submit”. Masukkan kode NPTN dan tanggal setor pajak yang ada di bukti pembayaran.

4. Lanjutkan sampai tahap pengiriman SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan serta Persiapan DokumenIlustrasi lapor SPT online

 Cara Lapor SPT Online Lebih Bayar

Status SPT lebih bayar terjadi apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya. Wajib pajak dapat meminta restitusi atas kelebihan pajak tersebut. Adapun cara lapor SPT Online lebih bayar adalah sebagai berikut.

1. Isi SPT dengan lengkap dari penghasilan, pengurangan, penghasilan tidak kena pajak, dan PPh yang dipotong.

2. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan setelah dilakukan pengecekan oleh pihak DJP. Siapkan SPT dan bukti pemotongan pajak.

3. Unggah dokumen yang dijadikan syarat dalam format PDF.

Menurut ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

  • Kebenaran materiil tentang besarnya pajak terutang
  • Keabsahan bukti-bukti pungutan
  • Keabsahan bukti-bukti potongan pajak
  • Kebenaran bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan

Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan uang pajak yang akan dikembalikan memang benar hak milik wajib pajak tersebut.

Selain itu, ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian lebih bayar pajak tanpa perlu diperiksa, yaitu:

1. Melaporkan SPT tepat waktu

2. Tidak ada tunggakan pajak dalam segala jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang sudah mendapat izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Ilustrasi lapor SPT online di e-Filing Klikpajak

Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Setelah memastikan status SPT Anda nihil, tidak kurang atau lebih bayar, langsung laporkan SPT pajak Anda.

Agar lapor SPT Online menjadi lebih mudah, Anda dapat menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) Klikpajak.id yang merupakan mitra resmi DJP disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak adalah aplikasi perpajakan online berbasis cloud dengan fitur-fitur perpajakan yang Anda butuhkan. Sehingga memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik dan mudah.

Anda tidak perlu khawatir saat menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Jadi, dengan Klikpajak.id, tak perlu bingung dan cemas lagi jika menghadapi lapor SPT online kurang bayar.

Contoh fitur lengkap Klikpajak mulai dari lapor SPT online hingga e-Faktur, e-Bupot maupun membuat ID Billing

Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak.id dilengkapi dengan fitur-fitur perpajakan online yang membantu Anda mengurus semua aktivitas pajak mulai dari perhitungan, proses pembayaran hingga pelaporan pajak.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Berikut adalah keunggulan dari fitur-fitur dalam aplikasi Klikpajak:

e-Filing

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga: Membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melalui e-Filing pajak online

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan/Masa

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

e-Faktur

Berbasis cloud, Klikpajak memungkinkan Anda mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan kapan pun dan di mana pun, mulai dari membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana. Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: Panduan lengkap Pembuatan dan Pembayaran PPN yang Benar di eFaktur

e-Billing

Anda juga bisa membuat ID Billing di e-Billing Klikpajak sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat Anda akan melakukan pembayaran pajak. Karena Klikpajak.id juga menerbitkan ID Billing resmi dari DJP

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur membuat bukti potong di e-Bupot

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan.

Note: Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration. Membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ilustrasi tim suppot Klikpajak yang selalu siap untuk keperluan perpajakan Anda

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak