Daftar Isi
5 min read

Pro dan Kontra Pajak Ganda SHU Koperasi yang Berlaku di Indonesia

Tayang 02 Nov 2018
Pro dan Kontra Pajak Ganda SHU Koperasi yang Berlaku di Indonesia

Peraturan pajak SHU Koperasi atau double tax dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan melemahnya Koperasi di Indonesia. Dalam aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Koperasi dikenakan pajak atas total SHU dan ketika pembagian SHU, anggota Koperasi juga dikenakan pajak sebesar 10%. Pajak ganda SHU Koperasi seharusnya menjadi salah satu peraturan yang dideregulasi oleh Pemerintah dalam Paket Kebijakan September I. Berikut ini sekilas tentang pajak koperasi yang perlu Anda ketahui.

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah Badan Usaha atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi memajukan kesejahteraan anggota. Kegiatan Koperasi berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun modal yang digunakan oleh Koperasi terdiri dari:

  1. Modal anggota yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, maupun sumbangan atau hibah.
  2. Modal pinjaman yang berasal dari anggota Koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan lain-lain.

Anggota yang tergabung di dalam Koperasi tidak dibedakan antara Orang Pribadi dan atau Badan hukum dalam negeri. Di Indonesia telah dibuat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip Koperasi terdiri dari:

  1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokrasi.
  3. Pembagian SHU Koperasi dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  5. Koperasi identik dengan kemandirian.
  6. Pendidikan tentang Koperasi atau perkoperasian.
  7. Kerjasama antar Koperasi satu dengan lainnya.

Koperasi Sebagai Subjek Pajak

Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 1 (b) Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan, salah satu subjek pajak adalah Badan. Sehingga Koperasi yang merupakan Badan Usaha adalah subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan Badan Usaha lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak Badan yang telah ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Secara umum kewajiban perpajakan Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau sebagai PKP.
  2. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan Koperasi.
  3. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Koperasi.
  4. Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Koperasi.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, Salah Satu Objek Pajak Koperasi

Di dalam ketentuan pajak Pasal 4 Ayat  1(g) disebutkan bahwa Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha Koperasi. Sedangkan dalam UU tentang perkoperasian istilah Sisa Hasil Usaha Koperasi dikenal dengan istilah Selisih Hasil Usaha, kedua hal ini memiliki pengertian yang sama. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah Surplus Hasil  Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh  dari  hasil  usaha atau pendapatan Koperasi  dalam satu tahun buku  setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya. Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh setiap Koperasi. SHU ini biasanya akan dibagikan pada bulan ketiga setelah tutup tahun buku. Namun terkadang dapat melampaui waktu tersebut apabila terjadi permasalahan penghitungan yang berdampak tertundanya pembagian SHU. Dasar hukum pajak Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 4 Ayat (1) g Tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. PMK Nomor 111/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak Orang Pribadi di dalam negeri. Pengertian dividen dalam Pasal 4 Ayat (1)g UU PPh salah satunya adalah tentang pembagian sisa hasil usaha Koperasi. Dalam Pasal 1 PMK Nomor 111/PMK.03/2010 disebutkan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat Final.

Pajak Ganda SHU Koperasi

Pemerintah memiliki harapan dalam meningkatkan peran Koperasi terhadap ekonomi nasional. Namun, kini terdapat salah satu kendala yang menahan laju pertumbuhan usaha Koperasi, yaitu tentang pungutan pajak ganda SHU Koperasi. Usaha Koperasi masih dikenakan pajak berganda atas pembagian SHU meskipun ada wacana untuk melakukan peninjauan ulang atas penerapan pajak ganda SHU Koperasi tersebut. Bahkan sebaiknya Koperasi yang kegiatan usahanya dalam skala kecil terutama yang berada di desa-desa, dibebaskan dari pajak SHU. Pajak SHU Koperasi sebaikya diberlakukan setelah dibagikan kepada anggota dan dihitung ketika anggota Koperasi menyusun PPh perorangan setiap akhir tahun. Dengan begitu, kewajiban membayar pajak terhadap penerimaan SHU Koperasi akan dilihat dari total jumlah penghasilan anggota dalam setahun.

Contoh Perhitungan

  1. Anda menerima pembagian SHU Koperasi (dividen) dari Koperasi X sebesar Rp6.800.000,-  untuk periode Tahun  2017 pada masa April 2018. Atas dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp680.000,- (10% x Rp6.800.000,-) dan bersifat Final.
  2. Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat (2) tentang PPh Final atas SHU  yang sudah dipotong oleh Koperasi X tersebut harus sudah disetor ke kas negara paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dalam contoh kasus berarti harus sudah menyetorkan sebesar Rp680.000,- pada tanggal 10 Mei 2018 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi. Anda haru menggunakan Kode MAP: 411128 dan Kode Jenis Setoran: 419. Kemudian melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana X tersebut terdaftar paling lama tanggal 20 Mei 2018. Adapun formulir pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dapat dilihat pada lampiran yang ada di dalam PER-53/PJ/2009.

Peraturan yang berlaku tentang pajak ganda SHU Koperasi memang masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Di negara lain dan terutama anggota MEA justru membebaskan pajak, sebagai contoh Negara Filipina. Pendapatan Koperasi di Filipina berasal dari transaksi dengan anggotanya, dan tidak dikenakan pajak. Kebijakan Pemerintah tentang pajak SHU Koperasi, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia tidak akan melemahkan daya saing di tengah perdagangan bebas ASEAN dan global.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak