Daftar Isi
4 min read

Pajak atas Dividen Perusahaan, Pahami Ketentuannya Berikut Ini

Tayang 01 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Pajak atas Dividen Perusahaan, Pahami Ketentuannya Berikut Ini

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggotanya. Dengan demikian, pengertian dividen ini merujuk pada Orang Pribadi atau Badan mendapatkan, menerima, atau memperoleh penghasilan berupa bagian laba karena kepemilikan saham perusahaan tersebut. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan pajak atas dividen perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berupa objek pajak dan bukan objek pajak.

Dividen Bukan Objek Pajak Penghasilan

Apabila dividen bukan merupakan objek pajak, maka secara otomatis tidak akan bisa dipotong sebagai objek PPh. Ketentuan terkait dividen bukan sebagai objek pajak terdapat pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf f UU PPh.

  1. Pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf f, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor bagi PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen.

Dengan demikian, apabila yang mendapatkan dividen tersebut adalah sebuah koperasi, maka dividen yang diterima bukan merupakan objek pajak. Sedangkan apabila yang mendapatkan dividen tersebut adalah PT, BUMN, atau BUMD, maka status sebagai objek pajak atau bukan objek pajak bergantung pada tingkat kepemilikan sahamnya. Jika kurang dari 25% maka merupakan objek pajak. Sedangkan apabila lebih dari 25%, maka bukan objek pajak.

  1. Pasal 4 Ayat (3) Huruf h, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (243/PMK.03/2009). Bidang tertentu yang dimaksud adalah dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia.

Dengan demikian, apabila Wajib Pajak dana pensiun tersebut menyalurkan investasi dalam bidang tertentu sesuai dengan ketentuan di atas, maka dividen yang diperoleh bukan merupakan objek pajak bagi dana pensiun yang menerimanya.

Di sisi lain, apabila yang menerima dividen bukan merupakan pihak tersebut pada dua poin di atas, maka dividen yang diterima merupakan objek pajak.

Ketahui lebih mengenai Ketentuan dan Tarif Pajak Dividen Badan Usaha saat ini!

Dividen Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Ada dua skema atau kemungkinan yang mungkin muncul terkait dividen sebagai objek penghasilan, yakni dividen sebagai objek PPh namun bukan sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh, dan dividen sebagai objek PPh, juga sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh.

1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pemotongan atau Pemungutan PPh

Dividen sebagai objek PPh namun dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh terdapat pada Pasal 23 Ayat (4), yakni penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Maksudnya adalah, segala penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, termasuk misalnya dividen, maka tidak dilakukan pemotongan PPh. Sedangkan selain dividen dimaksud, maka dividen tersebut sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh.

2. Dividen Sebagai Objek Pemotongan atau Pemungutan PPh

Dalam Pasal 23 dan 26 UU PPh, salah satu objek pemotongan atau pemungutan PPh adalah dividen. Perbedaan mendasar dari Pasal 23 dan 26 adalah penerima penghasilannya. Pada Pasal 23, penerima penghasilannya adalah WPDN dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan pada Pasal 26, penerima penghasilannya adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT.

Contoh Kasus

PT Jaya Abadi yang berkedudukan di Jawa Tengah memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. PT Indojaya, pemegang saham 25% mendapatkan dividen Rp250.000.000,00. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf f di atas, maka dividen yang diterima PT Indojaya tidak dipotong PPh karena bukan merupakan objek pajak.
  2. La Mercy Company, perusahaan berkedudukan di luar negeri pemegang saham 20%, mendapat dividen Rp200.000.000,00, maka dividen yang diterima La Mercy Company akan dipotong tarif Pasal 26 yakni sebesar 25% atau berdasarkan tarif kesepakatan pajak antara Indonesia dengan negara asal La Mercy Company.
  3. PT Kota Lama pemegang saham 20%, mendapat dividen sebesar Rp200.000.000,00, maka berdasarkan Pasal 23, dividen yang diterima PT Kota Lama akan dipotong PPh Pasal 23 yakni sebesar 15%.
  4. Koperasi Karyawan Musi Jaya, pemegang saham 15% mendapat dividen sebesar Rp150.000.000,00, maka sesuai dengan penjelasan pasal 4 Ayat (3), dividen yang diterima Koperasi Karyawan Musi Jaya bukan merupakan objek PPh.
Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami