Daftar Isi
6 min read

Memahami Objek PPN beserta Dasar Hukumnya

Tayang 07 May 2019
Memahami Objek PPN beserta Dasar Hukumnya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dalam satu kalimat tersebut, dapat diidentifikasi dua hal, yakni subjek PPN dan objek PPN. PKP merupakan subjek, dan transaksi barang dan jasa yang menjadi objeknya. Karena berkaitan dengan pajak, maka setiap aspek diatur dengan ketentuan dalam undang-undang.

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai objek dari pajak pertambahan nilai serta regulasi yang mengaturnya. Objek pajak pertambahan nilai sendiri bisa diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan PPN dan masuk dalam transaksi PKP. Memang idealnya setiap komoditas yang menjadi bagian transaksi oleh PKP merupakan objek PPN, namun demikian penetapan objek ini juga mempertimbangkan berbagai hal.

Yang dimaksud barang kena pajak merupakan barang berwujud, baik bergerak dan tidak bergerak atau barang yang tidak berwujud. Sedangkan jasa kena pajak, merupakan tiap kegiatan berupa pelayanan memungkinkan suatu barang bisa digunakan, dan terikat oleh aturan hukum tertentu. Proses produksi yang menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan juga dimasukkan ke dalam jasa kena pajak.

Landasan Hukum Objek PPN

Jika mengacu pada landasan hukum atau regulasi baku yang mengatur mengenai objek pajak pertambahan nilai sendiri, sumber utamanya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Dalam regulasi ini, mengatur lengkap mengenai setiap aspek yang berkaitan dengan PPN dan PPnBM.

Secara lebih spesifik, tepatnya ada tiga pasal yang berkenaan dengan pembahasan objek pajak pertambahan nilai.

  • Pasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan secara rinci macam-macam kegiatan yang masuk dalam objek pajak pertambahan nilai.
  • Pasal 16C, yang merinci mengenai objek pajak pertambahan nilai yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasil pembangunannya digunakan sendiri atau pihak lain yang batasan serta tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pasal 16D, yang merinci mengenai pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak.

Rincian Regulasi yang Berlaku pada Objek PPN

Pasal 4 Ayat 1 UU PPn dan PPnBM

Yang termasuk dalam kategori objek PPN dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor barang kena pajak
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak

Pasal 16C UU Objek PPN dan PPnBM

Regulasi ini ditujukan pada kegiatan membangun sendiri. Pembangunan ini tata caranya diatur dalam PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pembangunan ini meski tidak digunakan untuk kepentingan usaha tetap akan dikenakan PPN karena menjadi barang yang akan mengalami pertambahan nilai.

Dalam rinciannya, objek PPN yang diatur dalam regulasi ini dibagi lagi menjadi dua, yakni yang membangun dengan kontraktor dan yang membangun benar-benar mandiri. Jika dengan menggunakan jasa kontraktor, maka kontraktor memiliki kewajiban untuk memungut PPN (asal kontraktor merupakan PKP). Dalam hal kontraktor yang digunakan bukan PKP, maka wajib pajaklah yang akan berkewajiban melakukan penyetoran dan pelaporan PPN.

Pasal 16D UU PPN dan PPnBM

Regulasi ini sendiri memuat rincian mengenai penjualan barang yang sedari awal tidak diperjualbelikan. Perlakuan pengenaan PPN terjadi jika pengusaha kena pajak mengalami kejadian likuidasi atau pembubaran atau pencairan aset, yang kemudian menuntut pengusaha kena pajak yang bersangkutan untuk menjual aset yang dimilikinya.

Mengingat pengenaan PPN selalu melalui berbagai pertimbangan, maka regulasi yang telah disebutkan di atas dirasa sudah mencakup seluruh barang kena pajak dan jasa kena pajak yang memiliki kewajiban membayarkan PPN. Pada aturan terbaru yang akan berlaku, juga disebutkan bahwa contoh jasa kena pajak mencangkup bisnis e-commerce juga akan dikenai PPN dengan perhitungan dan regulasi tersendiri.

Meski demikian, pemerintah juga menetapkan beberapa hal yang kemudian tidak termasuk objek PPN dan harus membayar atau melapor PPN. Beberapa hal ini berada di luar dari ketentuan yang sebelumnya disebutkan. Sama seperti objek pajak pertambahan nilai, pada bagian ini juga terdapat pembagian barang dan jasa yang tidak memiliki kewajiban pembayaran PPN.

Pasal 4A UU PPN dan PPnBM

Dalam regulasi ini, yang termasuk dalam barang tidak kena pajak pertambahan nilai ada empat.

  • Barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang secara langsung diambil dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan khalayak luas.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Uang, emas batangan dan surat berharga.

Untuk bagian jasa, berikut jasa yang tidak dikenai PPN atas operasionalnya di Indonesia.

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat advertising atau iklan
  • Jasa angkutan umum (di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri)
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam hal operasional pemerintahan.
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa telepon umum dengan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa katering

Mengingat jasa yang disebutkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pemerintah menerapkan kebijakan pembebasan jasa tersebut dari beban PPN. Dengan demikian, diharapkan pelayanan jasa yang diberikan bisa lebih optimal karena tidak memiliki tanggung jawab untuk membayarkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai.

Regulasi mengenai pajak pertambahan nilai sendiri terus ditinjau dan diperbaharui sesuai dengan update yang terjadi pada dunia industri. Tujuannya jelas, agar negara bisa menentukan kebijakan paling tepat, demi pemasukan negara dan kesejahteraan masyarakat luas. Perencanaan yang matang serta penghitungan akurat sangat diperlukan karena pajak adalah hal krusial dalam perekonomian negara.

Terkait dengan pembahasan objek PPN di atas, maka tentu PKP harus menjalankan kewajibannya untuk menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dimasukkan dalam transaksi. Kemudahan terus diupayakan, seperti halnya penggunaan e-Faktur dan e-NoFa, yang memungkinkan PKP menyelesaikan urusan faktur pajak terkait PPN tanpa harus mendatangi KPP. Sistem online tersebut juga turut dibantu dengan keberadaan Klikpajak, yang menjadi mitra resmi DJP. Proses hitung, bayar dan lapor yang mudah, akan sangat membantu PKP dalam menyelesaikan kewajibannya. Segera gunakan Klikpajak demi kemudahan transaksi perpajakan Anda!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak