Daftar Isi
6 min read

Kode Error System yang Muncul Jadi Masalah e-Faktur

Tayang 03 Feb 2020
Kode Error System yang Muncul Jadi Masalah e-Faktur
Kode Error System yang Muncul Jadi Masalah e-Faktur

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur merupakan terobosan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Kebijakan pembuatan dan pelaporan e-Faktur mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2014, yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014, PER-17/PJ/2014,PER-31/PJ/2014, dan PER-26/PJ/2017. Terbitnya peraturan tersebut membuat Ditjen Pajak melakukan perubahan mendasar terkait hal teknis penerbitan Faktur Pajak secara administratif.

Sejak 1 Juli 2016, PKP secara nasional wajib menggunakan e-Faktur. Dengan e-Faktur, upaya pemalsuan faktur dapat dihindari. Penyebabnya karena dengan aplikasi e-Faktur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat. Kewajiban PKP untuk membuat e-faktur mulai berlaku secara nasional dari tahun 2016 sampai dengan saat ini. Pada awal 2019 Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upgrading aplikasi e-Faktur versi 2.1 menjadi versi 2.2. Upgrading dibutuhkan untuk penyesuaian ataupun mengatasi kendala yang biasa dijumpai. Berikut diantaranya:

  1. Seringkali ketika pengguna meng-update eFaktur versi 2.2 banyak mengalami kode error dari e-Faktur. Hal itu dikarenakan fitur auto update dimatikan, sehingga langkah yang dilakukan adalah meng-update secara manual dengan mengunjungi link: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
  2. E-TAX 10003 untuk masalah eFaktur pemasukan/input database. Masalah eFaktur ini disebabkan oleh terputusnya koneksi antar server dan client. Solusinya, Anda dapat memastikan kembali bahwa koneksi PC server dan client terkoneksi dengan baik kemudian ulangi proses.
  3. E-TAX 10001 untuk masalah e-Faktur ini disebabkan oleh corrupt-nya database. Solusinya, pastikan kembali dalam folder data base terdapat folder “log” dan file “Readme_do_not_touch_file”.
  4. E-TAX 20003 untuk masalah e-Faktur nomor faktur tidak ditemukan Masalah e-Faktur berikut ini disebabkan oleh retur faktur etax yang belum terapprove.  Untuk masalah ini Anda dapat melakukan impor retur.
  5. E-TAX 30011 untuk masalah e-Faktur profil belum diregistrasi. Masalah e-Faktur ini biasanya disebabkan PKP belum melakukan update profil pada aplikasi e-Faktur. Sebagai solusinya, pengguna harus melakukan update profil pada menu update profil.
  6. ETAX-API-00001. Terjadi kesalahan pada jaringan service master file DJP, solusinya adalah menghubungi petugas. 
  7. ETAX-API-00003, untuk masalah Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual. Solusinya adalah dengan memasukkan tanggal yang sesuai dan tidak boleh lebih kecil dari tanggal permohonan Nomor Seri Faktur Pajak serta input nomor seri faktur pajak.
  8. ETAX-API-00004, untuk masalah Penjual bukan PKP saat penerbitan faktur. Solusinya yaitu memeriksa kembali tanggal penerbitan NSFP lalu gunakan aplikasi Online Pajak untuk menemukan NSFP dengan mudah dan menghindari kesalahan penginputan, jika telah disinkronkan dengan akun eNofa Anda.
  9. ETAX-API-00005, muncul karena  FPK harus terdaftar sebagai e-Faktur. Solusinya yaitu periksa kembali data faktur yang Anda input, perhatikan nomor dan tanggal fakturnya, Cek e-NOFA online untuk detailnya, Lakukan scan barcode, Gunakan aplikasi OnlinePajak untuk kemudahan validasi otomatis Pajak Masukan Anda. Lalu impor data otomatis ke aplikasi OnlinePajak dengan scan barcode favorit Anda.
  10. ETAX-API-00010, muncul karena kegagalan akibat jaringan padat. Cek database dan sertifikat digital Anda apakah masih berlaku, solusinya adalah masuk ke menu “Administrasi DB”, pilih database yang akan digunakan, koneksikan ke database tersebut. Masuk ke menu “Administrasi Sertifikat” dan lakukan panggilan ulang sertifikat yang baru. Selanjutnya lakukan start database sebagai server.  
  11. ETAX-API-10001, muncul karena Signature tidak sesuai dengan data yang dikirim oleh pengguna. Silakan ulangi proses upload. Hubungi petugas Kring Pajak jika belum berhasil
  12. ETAX-API-10004, muncul jika NSFP tersebut telah diunggah. Solusinya ganti dengan NSFP yang lain.
  13. ETAX-API-10010, muncul jika NPWP Pembeli tidak terdaftar di DJP dan  NPWP Pembeli tidak bisa diganti. solusinya periksa kembali isian NPWP Pembeli dan untuk FPP, NPWP harus sama dengan faktur normal
  14. ETAX-API-10015, muncul jika nilai PPN tidak boleh lebih dari 10% DPP (pembulatan ke bawah), Pastikan nilai PPN tidak lebih dari 10% nilai DPP.
  15. ETAX-API-10016 muncul jika Nilai DPP/PPN/PPnBM objek faktur lebih kecil dari 0 sehingga, nilai objek faktur tidak boleh kurang dari 0.
  16. ETAX-API-10017 dan ETAX-API-10018, muncul jika faktur yang akan dibatalkan sudah diganti. Jadi faktur yang sudah diganti tidak bisa dibatalkan.
  17. ETAX-API-10020 muncul jika terjadi kesalahan saat menampilkan daftar FPK. Solusinya dengan memperbarui daftar faktur dan klik tombol “Refresh”
  18. ETAX-API-10021, muncul jika saldo faktur yang diretur lebih kecil dari nilai retur jadi periksa nilai retur sebelumnya.
  19. ETAX-API-20002 muncul jika faktur yang akan dikreditkan sudah diganti dan mengunggah faktur pajak normal sebelum memasukkan FPP. 
  20. ETAX-API-20003 muncul jika faktur tidak terdaftar atas NPWP Penjual, terdapat informasi NPWP, nilai pajak, atau tanggal faktur pajak yang salah. Solusinya yaitu dengan memeriksa dan menghindari salah input data hingga sama persis dengan informasi yang ada pada faktur.
  21. ETAX-API-20006 muncul jika tanggal faktur tidak sesuai dengan tanggal Faktur Keluaran. Solusinya yaitu dengan memastikan tanggal faktur yang sesuai dan gunakan aplikasi Online Pajak, untuk memasukkan tanggal faktur secara otomatis.
  22. ETAX-API-20008 dan ETAx-API-20009, muncul karena nilai DPP dan PPN tidak sesuai dengan yang tercantum di Faktur Keluaran. Solusinya yaitu masuk ke menu “Ubah Faktur”, ganti secara manual pada bagian PPN dengan angka/nilai sesuai yang tercantum pada kolom keterangan pesan error. Lalu gunakan aplikasi OnlinePajak untuk menghitung dan input nilai PPN secara otomatis
  23. ETAX-API-20011 dan ETAX-API-20019 akan muncul jika faktur sudah pernah dikreditkan dan faktur Pajak Keluaran belum dibatalkan. Solusinya periksa kembali Faktur Pajak Keluaran Anda
  24. ETAX-API-20023 akan muncul jika Saldo DPP tidak mencukupi, solusinya yaitu memeriksa nilai total yang diretur tidak boleh melebihi nilai transaksi
  25. ETAX-API-30002 terjadi jika FPM yang akan diretur tidak ditemukan sehingga upload nota retur pajak masukan tidak bisa divalidasi. Solusinya gunakan aplikasi QR code untuk validasi otomatis dan melakukan impor data Pajak Masukan.
  26. ETAX-API-30008 muncul jika nilai PPN maksimum 10% nilai DPP (pembulatan ke bawah jadi periksa kembali  nilai DPP/PPN/PPnBM yang dimasukkan.
  27. ETAX-API-40008 , muncul jika WP non-NPWP tidak bisa melakukan retur atas NSF telah diupload.
  28. ETAX-API-40011,muncul jika Nomor Dokumen Retur sudah pernah digunakan dengan tanggal dan nilai transaksi yang berbeda. Solusinya yaitu dengan memeriksa data tanggal dan nilai transaksi, kemudian upload ulang retur.
  29. ETAX-API-40012 muncul jika nota retur belum terdaftar di DJP, jadi silahkan hubungi kembali Lawan Transaksi dan konfirmasikan  kepada Lawan Transaksi agar mengunggah Nota Retur.
  30. ETAX-API-40013, muncul jika retur yang akan dibatalkan tidak ditemukan di DJP. Jadi pastikan retur sudah pernah diunggah dan sukses mendapat approval.

Baca juga: eFaktur Error Hari ini? Penyebab ETAX-40001 dan Solusi ETAX 40001

Kode error system tadi dapat diantisipasi dengan memeriksa secara rutin masa berlaku. Termasuk keadaan jaringan (secure connection), kombinasi username dan password yang dimasukkan, serta pengaturan browser yang Anda gunakan (mozilla firefox atau google chrome lebih disarankan). Anda juga  perlu mengetahui kemungkinan database hilang yang umumnya disebabkan oleh corrupt-nya data atau perangkat yang terinfeksi virus. Jika Anda mengalami masalah database e-Faktur hilang, Anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur dalam bentuk “Winrar”. 

Data yang dapat Anda peroleh kembali terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah dan telah diterima. Sehingga, sangat disarankan untuk membuat salinan database secara manual. Caranya dengan menyalin dan mengkompresnya dalam bentuk “zip” lalu dipindahkan ke komputer/flashdisk.

Digitalisasi pembuatan faktur pajak juga dibantu dengan keberadaan layanan resmi dari DJP seperti Klikpajak, yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan, pembayaran serta pelaporan pajak Anda. Dengan mendaftar lewat Klikpajak, Anda bisa menggunakan layanannya secara gratis. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memiliki sertifikasi, sehingga aman dan valid untuk setiap prosesnya. Segera daftar dan gunakan Klikpajak untuk merasakan mudahnya administrasi perpajakan!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak