Daftar Isi
6 min read

Keberadaan PTKP dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Tayang 06 May 2019
Penggunaan Aplikasi Pajak untuk Pembayaran, Pelaporan dan Pembuatan Faktur Pajak
Keberadaan PTKP dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Dalam sistem perekonomian di Indonesia, terdapat peraturan jelas bahwa setiap penghasilan atau pendapatan yang didapatkan di wilayah negara memiliki kewajiban pajak. Baik untuk penghasilan wajib pajak perorangan maupun badan, terdapat aturan baku yang mengatur mekanisme perpajakannya. Namun demikian, ada yang disebut dengan PTKP, atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan satu mekanisme yang mengatur ‘jatah’ penghasilan yang akan dikenai pajak. Artinya, penghasilan yang tidak melewati batas yang ditentukan akan dibebaskan dari pajak. Penyusunan peraturan dan mekanisme ini mempertimbangkan banyak hal, beberapa diantaranya adalah daya beli masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi di negara Indonesia ini.

Untuk regulasi terbaru yang berlaku berkaitan dengan besaran PTKP adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2016 hingga artikel ini diterbitkan. Tentu, jika kemudian terdapat perubahan kondisi perekonomian atau terdapat pertimbangan baru, maka mungkin saja peraturan ini juga akan turut diperbaharui.

Besaran PTKP yang Berlaku

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, besaran PTKP yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000 setiap tahunnya. Dalam skala hitungan penghasilan per bulan, penghasilan yang tidak memiliki kewajiban pajak adalah penghasilan di bawah angka Rp4.500.000. Nilai penghasilan di bawah nilai tersebut tidak dikenai pajak penghasilan atau pajak apapun.

Batas penghasilan ini juga mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah anak atau tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Dengan status menikah, batasnya akan naik sebesar Rp4.500.000. Batas ini akan naik sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anak atau tanggungan yang dimiliki, hingga jumlah maksimal tiga tanggungan. Pada satu kondisi dimana penghasilan wajib pajak dan pasangan sah nya digabungkan, maka jumlah penghasilan bebas pajak mendapat tambahan sebesar Rp54.000.000.

Subjek Pajak yang Berkaitan dengan PTKP

Penghasilan yang didapat di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban pajak yang melekat. Kalimat yang sama pada awal artikel ini benar-benar berlaku. Keberadaan peraturan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan pengecualian untuk besaran gaji yang telah disebutkan. Tujuannya jelas, agar daya beli masyarakat tidak menurun ketika terjadi dinamika dan pajak tidak menjadi beban yang memberatkan.

PTKP sendiri diatur sedemikian rupa, sehingga berlaku untuk wajib pajak dengan status orang pribadi. Golongan karyawan misalnya, yang bekerja dalam perusahaan, sistem pajak yang digunakan mengacu pada aturan penghasilan tidak kena pajak ini. Meski karyawan tersebut merupakan karyawan tetap, jika penghasilannya berada di bawah nilai yang telah disebutkan maka penghasilan karyawan tersebut tidak dipotong oleh PPh 21.

Hal yang sama juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja bebas. Besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan akan dikembalikan pada aturan penghasilan tidak kena pajak. Jadi walaupun statusnya pekerja lepas atau pekerja bebas, wajib pajak tetap harus membayarkan pajak sesuai dengan aturan PPh 21 jika penghasilannya di atas batas yang berlaku.

Selain itu, meski bekerja sebagai freelancer, wajib pajak juga tetap wajib memiliki NPWP sebagai identitas dalam sistem perpajakan Indonesia. NPWP nantinya akan meringankan beban pajak penghasilan dan memudahkan wajib pajak ketika harus memenuhi kewajiban pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.

Namun demikian, perihal PTKP ini tidak berlaku untuk wajib pajak dengan status wiraswasta. Status wajib pajak wiraswasta memiliki norma penghitungan sendiri untuk pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Regulasi yang awam digunakan kemudian adalah PPh Final atau PPh Pasal 4 Ayat 2. Besarannya adalah 0,5% dari total omzet yang didapatkan. Dengan catatan, omzet yang didapatkan kurang dari Rp4.800.000.000 setahun, yang menjadi syarat utama disebut UKM.

Kewajiban Wajib Pajak dengan PTKP

Ketika wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan di bawah batas yang ditentukan, mereka tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan. Namun demikian, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan, meski nantinya SPT yang dilaporkan merupakan SPT Nihil karena tidak ada pajak yang disetorkan selama periode pajak.

Untuk wajib pajak badan yang memiliki karyawan dan memberlakukan pemotongan PPh 21, maka badan atau perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong 1721 A1/A2. Walaupun pada prakteknya, PPh 21 hanya wajib dikenakan ketika penghasilan atau gaji karyawan lebih besar dari batas penghasilan kena pajak yang telah ditentukan.

Lalu kemudian apa gunanya penerbitan bukti potong tersebut? Padahal tidak ada pemotongan pajak yang dilakukan? Fungsi penerbitan bukti potong tersebut adalah sebagai prosedur formal dalam rangka mempekerjakan dan memberikan gaji pada karyawan. Nantinya, bukti potong yang diterima akan digunakan sebagai berkas kelengkapan dalam rangka pelaporan SPT Tahunan dari setiap karyawan yang dimiliki.

Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Penerimaan Pajak Negara

Jika ingin berlogika, memang penerapan batas untuk penghasilan tidak kena pajak ini akan menurunkan penerimaan negara. Sebabnya jelas, semakin tinggi batas penghasilan yang tidak memiliki kewajiban pajak, maka akan semakin sedikit wajib pajak yang memiliki kewajiban penyetoran pajak penghasilan.

Namun demikian, penetapan aturan terkait hal ini sudah dipertimbangkan sedemikian rupa. Jumlah ini dirasa ideal, karena pemerintah bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi pada level masyarakat. Dengan batasan penghasilan bebas pajak yang tinggi, diharapkan daya beli masyarakat juga ikut naik, dan berimbas pada penerimaan pajak dari sektor lain yang meningkat.

Logika yang digunakan pemerintah adalah, ketika daya beli masyarakat naik, asumsinya pendapatan yang dimiliki juga meningkat. Ketika pendapatan telah melewati PTKP yang ditentukan, besaran pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi nominalnya daripada ketika penghasilan masih dibawah penghasilan tidak kena pajak.

Regulasi ini sendiri sebenarnya masih terus dikaji penyesuaiannya dengan berbagai variabel seperti UMP atau UMR. Diharapkan kedepannya, akan ada keseimbangan antara besaran UMP atau UMR dengan penghasilan tidak kena pajak. Hal ini dikarenakan terdapat gap yang cukup lebar antara UMP tiap daerah dan besaran penghasilan tidak kena pajak yang berlaku secara nasional.

Penyelesaian kewajiban pajak sendiri, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik penyetoran maupun pelaporan, sudah difasilitasi dengan tersedianya sistem online. Sistem ini memungkinkan penyelesaian kewajiban pajak tanpa harus repot mengantri dan membawa berbagai berkas ke KPP terdekat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. DJP Online, sebagai kanal resmi dari Dirjen Pajak, memiliki berbagai fitur untuk menyelesaikan pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak.

Terkait dengan penghitungan pajak dengan PTKP, wajib pajak bisa menggunakan layanan lain yang menjadi mitra resmi DJP seperti Klikpajak. Layanan ini merupakan layanan perpajakan swasta yang menyediakan fitur lengkap, untuk menyelesaikan urusan perpajakan pada satu tempat sekaligus. Proses mudah dan cepat,yang disertai dengan jaminan keamanan data dan ketersediaan arsip, memungkinkan wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan efektif, nyaman dan tentunya tanpa biaya tambahan. Segera daftar di sini untuk menggunakan layanan Klikpajak secara gratis!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak