Perpajakan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV memiliki berbagai aspek perpajakan yang harus dipahami oleh Direktur CV. Biasanya pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak CV adalah direktur perusahaan tersebut. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai kewajiban pajak direktur CV dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Persekutuan Komanditer (CV)?
Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang dibangun oleh seseorang atau kelompok yang mempercayakan uang atau barang kepada perseorangan atau kelompok untuk menjalankan perusahaan, serta bertindak sebagai pemimpin. Maka dari itu, di dalam CV dikenal dengan istilah sekutu. Dalam sekutu yang dimaksud adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif dipahami sebagai sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak menentukan arah kebijakan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya berperan melibatkan modal dalam persekutuan tersebut.
Pendirian CV dilakukan dengan akta yang ditandatangani notaris, tetapi CV tidak merupakan entitas yang terpisah dari pemiliknya seperti badan usaha berbentuk PT.
Bagaimana Hubungan CV dengan Perpajakan?
Jika membahas pajak CV dan dikaitkan dengan Undang-Undang perpajakan, maka subjek pajak menjadi bagian penting di dalamnya. Subjek pajak menjelaskan siapa saja yang menjadi pelaku dalam ketentuan pajak di Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU PPh memuat subjek pajak sebagai berikut.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Berdasarkan kategori subjek pajak tersebut, CV merupakan badan usaha yang termasuk dalam subjek pajak.
Apa Saja Ketentuan Umum Kewajiban Pajak Direktur CV?
CV memiliki kewajiban pajak subjektif yang dimulai sejak didirikan hingga terjadi masa pembubaran. Objek pajak untuk CV adalah penghasilan. Berarti, seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak terkait dengan nama dan dalam bentuk apapun. Misalnya, laba atas penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, serta bentuk badan usaha lainnya.
Kedudukan CV sebagai subjek pajak, menjadi dasar hak dan kewajiban CV dalam UU pajak. Berikut jenis-jenis pajak secara umum yang harus dipenuhi oleh CV.
- CV wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika melakukan pembayaran atas penghasilan kepada karyawannya.
- CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian, jika CV melakukan penyerahan terutang PPN.
- CV akan dipungut PPN dan PPh Pasal 22/23, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- CV harus memotong/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final. Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan.
- CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh, jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut..
Apa Saja Ketentuan Khusus Kewajiban Pajak Direktur CV?
Selain diatur dengan ketentuan-ketentuan umum, CV juga memiliki ketentuan khusus terkait perpajakan. Untuk memahami secara lebih jelas, ketentuan khusus tersebut dimaksudkan pada keuntungan yang diterima oleh CV. Ketentuan ini adalah bagian dari keuntungan yang diterima anggota persekutuan komanditer dan modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, kongsi, firma, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak.
Demikian hal-hal yang perlu Anda pahami terkait kewajiban pajak direktur CV. Lebih jauh mengenai perpajakan terkait dapat Anda akses di Klikpajak. Tidak hanya informasi perpajakan, namun Anda juga bisa melaporkan pajak Anda secara gratis! Coba sekarang di sini untuk menggunakan layanan lapor pajak aman, nyaman, dan praktis!