Daftar Isi
3 min read

7 Badan Usaha Jasa dan Alat Angkutan yang Termasuk PPN Tidak Dipungut

Tayang 09 Nov 2018
7 Badan Usaha Jasa dan Alat Angkutan yang Termasuk PPN Tidak Dipungut

PPN Tidak Dipungut adalah suatu keadaan dimana terdapat Pajak Keluaran tetapi tidak dipungut oleh pengusaha. Intinya, Pemerintah tidak mewajibkan pemungutan PPN dan pengusaha tetap harus menerbitkan faktur pajak.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, keuntungan Pengusaha Kena Pajak dengan PPN tidak dipungut adalah atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPN seperti tidak dikenai pajak sama sekali. Dengan kondisi ini, seharusnya harga yang ditanggung konsumen menjadi lebih murah.

Untuk pertama kalinya, pengusaha wajib mengurus pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar. Berdasarkan lama berlakunya, SKTD dibagi menjadi dua jenis, yaitu berlaku setiap kali transaksi dan berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diajukannya permohonan SKTD.

Badan Usaha Pengguna Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Pihak yang dapat mengajukan SKTD adalah importir dan penerima barang atau jasa. Apabila penerbit faktur pajak menerima SKTD dari penerima atau pembeli, maka faktur pajak itu dicap PPN tidak dipungut sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri detail alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau didapat.

Siapakah Wajib Pajak perusahaan atau Badan yang berhak mengajukan permohonan SKTD? Berikut uraiannya.

  1. Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum

Badan hukum Indonesia yang menggeluti prasarana kereta api berupa stasiun kereta api, jalur kereta api, dan fasilitas operasi kereta api lainnya. Prasarana tersebut tentunya dapat dioperasikan. Kegiatan ini telah mendapat Surat Izin Usaha Menteri Perhubungan.

  1. Badan Usaha Penyelnggara Sarana Perkeretaapian Umum

Badan Usaha Indonesia yang bertugas mengusahakan sarana kereta api. Misalnya berupa kendaraan yang dapat melaju di jalan rel kereta dan telah memiliki surat Izin Usaha resmi dari Menteri Perhubungan.

  1. Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional

Badan Usaha yang melakukan kegiatan menangkap ikan yang tidak sedang dibudidayakan di perairan Indonesia. Penangkapan ikan menggunakan kapal untuk memuat dan mengangkut ikan serta telah mempunyai Surat Izin Usaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

  1. Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional

Badan hukum Indonesia yang bergerak pada usaha angkutan udara untuk umum. Perusahaan ini tetap memungut pembayaran dari konsumen dan telah memiliki surat Izin Usaha dari Menteri Perhubungan.

  1. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional

Penyedia jasa yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan, yaitu jasa pandu, jasa labuh, jasa tambat, dan jasa tunda dan telah memiliki surat Izin Usaha dari Menteri Perhubungan.

  1. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Badan hukum Indonesia yang melaksanakan usaha jasa angkutan laut dengan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing yang disewa berdasarkan perjanjian waktu dan keperluan serta telah mempunyai Surat Izin Usaha dari Menteri Perhubungan.

  1. Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional

Badan Usaha Indonesia yang bergerak pada usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan lain menggunakan kapal berbendera Indonesia dan Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Izin Usaha.

Bagi Anda yang termasuk kategori 7 pengusaha angkutan jasa di atas dapat menikmati fasilitas PPN Tidak Dipungut yang diberikan Pemerintah. Urus dahulu pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (STKD) PPN untuk menikmati fasilitas spesial ini.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak