Daftar Isi
3 min read

Hal-Hal yang Perlu Dicermati Terkait SPT Pajak Badan Usaha

Tayang 05 Nov 2018
Hal-Hal yang Perlu Dicermati Terkait SPT Pajak Badan Usaha

Membuat SPT pajak Badan Usaha terutama dalam hal ini adalah SPT Tahunan memang bukan perkara yang sulit, namun memerlukan ketelitian dan ketelatenan agar setiap hal yang diisi benar. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan pada periode ini masih tersisa beberapa bulan lagi, namun tidak ada salahnya apabila mulai menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai hal-hal yang perlu dicermati terkait apa isi dari SPT, kemudian langkah pengisiannya secara online dan berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk melakukan pelaporan.

Pengisian SPT Pajak Badan Usaha yang Wajib Dicermati

Untuk Anda yang telah memiliki kewajiban membuat SPT Tahunan Badan namun belum mengerti apa yang menjadi isi dari SPT tersebut, Anda sebaiknya membaca beberapa poin di bawah ini. Terdapat sedikitnya empat hal yang wajib Anda laporkan, seperti:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban.
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak Orang Pribadi atau Badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

Empat hal di atas adalah hal yang wajib Anda laporkan pada SPT Tahunan Badan yang kemudian akan Anda buat dan laporkan.

Alur Pelaporan Pajak SPT Pajak Badan Usaha

Setelah megetahui hal yang terdapat dalam SPT Pajak Badan Usaha, selanjutnya ada baiknya Anda juga mengetahui proses dan alur singkat untuk melakukan cara lapor pajak badan tahunan online tersebut. Pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengakses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT kemudian lengkapi data yang diperlukan pada setiap kolom yang disediakan. Setelah selesai, akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP online dan masukkan data secara manual karena pada bagian ini tidak bisa dilakukan masukan secara otomatis atau biasa disebut import. Kemudian cocokkan berkas yang diperlukan.

Berkas yang diperlukan sendiri terdiri dari satu daftar cukup panjang yang wajib ada ketika Anda akan membuat SPT tahunan, sehingga ada baiknya jika Anda mengelompokkannya sesuai dengan jenisnya mulai dari sekarang. Tentu saja hal ini akan memudahkan proses pengecekan berkas ketika pada waktunya nanti harus dilaporkan.

Daftar Berkas yang Wajib Anda Siapkan untuk SPT Tahunan Badan

  1. SPT tahunan PPh Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN, ini termasuk semua Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran pada masa Januari hingga Desember Tahun Pajak yang akan dilaporkan.
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari Masa pajak Januari hingga Desember atau satu tahun Masa Pajak.
  4. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada satu Tahun Pajak.
  5. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor Masa Pajak satu tahun.
  6. Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Masa Pajak Januari hingga Desember. Jika termasuk Wajib Pajak dengan kewajiban berdasar pada pengaturan PPh Final 0,5% maka siapkan bukti pembayaran PPh tersebut.
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak satu tahun, Januari sampai Desember.
  8. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak atau STP PPh Pasal 25 masa Januari hingga Desember.
  9. Laporan keuangan (termasuk di dalamnya rugi laba dan neraca), hasil audit akuntan publik serta beberapa data pendukung (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran/rabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian dan/atau akta perubahan, dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan).

Perlu diingat kembali bahwa sembilan dokumen tersebut di atas wajib disiapkan dan telah diperiksa dengan cermat. Hal ini untuk menghindari potensi masalah yang timbul karena terdapat kesalahan pada dokumen yang dilaporkan ketika ada data yang tidak cocok antara berkas dan kenyataan.

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak