Daftar Isi
4 min read

PPN Kurang Bayar: Begini Ketentuan Pembetulan SPT

Tayang 19 Jun 2022
cara pembetulan spt ppn
PPN Kurang Bayar: Begini Ketentuan Pembetulan SPT

Kekeliruan dalam pembuatan SPT Masa PPN memang sering kali terjadi dan dialami oleh wajib pajak.

Apabila kondisi ini sampai terjadi, Anda perlu mengetahui cara pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar.

Pembetulan SPT Anda akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar.

Pengusaha Kena Pajak Wajib Laporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SPT Masa PPN merupakan formulir laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang harus diisi secara lengkap dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak di Indonesia setiap bulannya.

Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi lain dari SPT Masa PPN yaitu dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.

Apabila SPT Masa PPN yang telah siap untuk dilaporkan terdapat perubahan atau pembatalan transaksi, Anda wajib melakukan pembetulan.

Pembetulan wajib dilakukan oleh wajib pajak sebagai wujud tanggung jawab atas setiap detail informasi yang tertuang dalam SPT Masa PPN, termasuk nomor seri yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.

Akan tetapi, dalam proses pelaporan masa, SPT PPN seringkali masih dianggap rumit dan ribet oleh sebagian wajib pajak.

Faktor penyebabnya mungkin karena persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam mengurus penerbitan e-Faktur cukup banyak.

Selain itu, Direktur perusahaan bersangkutan juga diharuskan mendatangi kantor pajak untuk membuat passphrase dan password e-Nofa hingga verifikasi sertifikat elektronik.

Pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar

Pembetulan SPT Masa PPN disebabkan oleh adanya faktur pajak pengganti, retur, pembatalan retur, dan keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak.

Berikut ini adalah langkah-langkah pembetulan SPT PPN berstatus Kurang Bayar melalui aplikasi e-Faktur:

  • Login aplikasi e-Faktur.
  • Pilih menu SPT, kemudian pilih menu Posting.
  • Buat pembetulan SPT Masa PPN yang ingin Anda betulkan.
  • Cek jumlah dokumen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) untuk memastikan bahwa jumlahnya memang sudah sesuai.
  • Jika sudah, klik Posting hingga muncul pemberitahuan, Data SPT berhasil dibentuk.
  • Masuk kembali ke menu SPT dan klik Buka SPT. Pilih SPT pembetulan tersebut dan pilih buka SPT untuk diubah.
  • Masuk ke formulir induk 1111, kemudian periksa setiap bagian yang Anda betulkan.
  • Cek bagian II, apakah terdapat PPN kurang bayar. Jika ada, segera lakukan pembayaran atas kurang bayar dan masukan ke dalam Surat Setoran Pajak.
  • File CSV atau SPT dalam pelaporan SPT Masa PPN pembetulan tidak akan terbit jika Anda belum melakukan pembayaran atas PPN yang kurang bayar.
  • Cek bagian VI, masukan tanggal SPT dan klik Simpan.

Baca Lagi: Cara Pembetulan SPT Badan yang Baik dan Benar

Hindari Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar

  1. Pengisian SPT Masa harus dilakukan secara benar, lengkap, dan ditandatangani. SPT PPN beserta lampiran-lampirannya harus ditandatangani sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau oleh kuasa yang telah ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus. Formulir SPT Induk dan lampiran-lampirannya yang tidak ditandatangani oleh PKP atau Kuasa PKP, oleh otoritas pajak dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan SPT dianggap tidak disampaikan.
  2. Wajib pajak harus mengidentifikasi siapa lawan transaksinya. Perhatikan pula tanggal penerbitan e-Faktur yang harus sesuai dengan tanggal penyerahan tagihan.
  3. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda wajib tegas terhadap lawan transaksi. Penolakan atas permintaan untuk memundurkan penerbitan e-Faktur merupakan salah satu bentuk dalam mematuhi prosedur pelaporan SPT PPN yang tepat. Tindakan kurang tepat tersebut apabila dilakukan akan mempersulit wajib pajak kedepannya.
  4. Dalam rangka mencegah terjadinya faktur penggantian maupun faktur pembatalan, alangkah baiknya jika wajib pajak melakukan konfirmasi ulang di awal sebelum faktur pajak diterbitkan. Konfirmasikan dengan jelas atas jenis barang maupun jumlah yang diminta agar tidak terjadi kesalahan.
  5. Mengecek faktur sebelum dilaporkan dalam SPT. Segala dokumen dan transaksi yang dilampirkan dalam SPT Masa PPN harus disampaikan dengan sesuai dan benar. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dengan teliti agar Anda dapat melaporkan pajak secara tepat.
  6. Ketahui jatuh tempo pelaporan pajak. Wajib pajak harus telah melaporkan SPT Masa paling lama akhir bulan, tepatnya tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan. Jika wajib pajak tidak lapor pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai UU KUP Pasal 7 Ayat 1.

Lapor dan Betulkan SPT Masa Pajak Anda Sekarang Juga!

Demikian pembahasan mengenai bagaimana cara membetulkan SPT Masa PPN Kurang Bayar Anda.

Pastikan Anda membetulkan SPT Anda sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Percayakan pada Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak untuk menyelesaikan segala kewajiban perpajakan Anda.

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru dan nikmati segala kemudahan lapor SPT Pajak lewat layanan e-Filing Klikpajak.

Sebagai mitra resmi dari DJP, Anda dipastikan akan mendapat bukti lapor SPT Pajak resmi.

Segera bergabung bersama ribuan pengguna Klikpajak sekarang juga! Daftarkan akun Anda sekarang juga di Klikpajak. Selamat mencoba!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak