Daftar Isi
3 min read

Mekanisme Perpajakan Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018)

Tayang 12 Dec 2018
Mekanisme Perpajakan Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018)

Wajib pajak badan yang memperoleh atau menerima penghasilan dari usaha yang dijalankan dalam jumlah tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 Miliar) dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh. Pengenaan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh setiap bulan. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan PP 23 Tahun 2018. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat juga melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh Final.

Syarat Kompensasi Kerugian

Wajib pajak yang dikenakan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 serta menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh Final dengan memenuhi syarat:

  1. Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak selanjutnya hingga 5 tahun pajak.
  2. Tahun pajak yang dimaksud termasuk tahun pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
  3. Kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh Final PP 23 Tahun 2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak selanjutnya.

Kategori Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018

Menurut PP 23/2018, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 Miliar) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan: Korporasi, Persekutuan Komanditer, Firma atau Perseroan Terbatas

Kedua Wajib Pajak tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.

Penjelasan Peredaran Bruto

Besarnya Peredaran Bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha termasuk peredaran bruto dari cabang, dalam 1 Tahun Pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan.

Apabila Wajib Pajak memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 Miliar sesuai aturan ini dikenai PPh Pasal 17 Ayat 1 huruf a, Pasal 17 Ayat 2a atau Pasal 31 E UU PPh.

WP Tidak Masuk Kategori PP 23 Tahun 2018

Berikut ini adalah tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri dengan peredaran bruto tertentu:

  1. Wajib Pajak memilih dikenai PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a, Pasal 17 ayat 2a atau Pasal 31 E UU PPh.

Catatan: Wajib Pajak ini wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan tahun pajak selanjutnya tidak dapat dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ini.

  1. Wajib Pajak Badan (Persekutuan Komanditer atau Firma) yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi dengan keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak berbentuk usaha tetap (BUT)
  3. Wajib Pajak memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:

a. Pasal 31A UU PPh

b. PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan beserta perubahannya

Tarif Pengenaan PPh Final

Besarnya tarif PPh Final yaitu 0,5%

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis.

  1. PPh terutang = tarif × DPP

Cara Pembayaran

Sebagai Wajib Pajak, Anda dapat membayar pajak terutang dengan cara:

  1. Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Bank persepsi dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh KPP atau dapat diunduh di www.pajak.go.id
  2. Melalui sistem pembayaran elektronik (e-billing) 

Cara Pelaporan SPT PPh oleh WP

Pengenaan PPh Final 0,5% dianggap telah dilaporkan apabila telah dibayar dan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP atau Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot). Pelaporan dapat dilakukan secara online pada laman resmi DJP online. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak