Daftar Isi
6 min read

Peraturan PPh Badan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan

Tayang 01 May 2019
Peraturan PPh Badan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan

Kualitas terkait peraturan perundang-undangan perpajakan sektor pertambangan dinilai memang perlu segera dilakukan perbaikan untuk menjaga iklim investasi sektor pertambangan positif.

Perlu Anda ketahui bahwa karakter khas sektor pertambangan memiliki proses bisnis yang panjang dan manajemen risiko yang besar sehingga membutuhkan kepastian hukum. Kualitas sistem hukum beserta lembaga peradilan pajak mengenai aturan PPh Badan yang kurang baik, akan semakin membingungkan dan merugikan para investor.

Konsistensi soal aturan perpajakan sektor pertambangan merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk diperbaiki.

Penataan terhadap aturan perundang-undangan perpajakan pada sektor pertambangan masih perlu terus dilakukan.

Dalam konteks ini misalnya, soal penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan dalam hal mengatur soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh Badan) bagi wajib pajak badan yang telah memiliki Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Penerapan Surat Edaran SE 44P/PJ/2014 terkait penegasan tarif pajak PPh Badan sektor pertambangan dinilai tidaklah tidak tepat. Mengapa demikian? Bentuk Surat Edaran semestinya menjadi norma bagi aturan internal bukan berlaku untuk publik secara luas.

Kepastian dan Ketegasan Hukum Pajak Penghasilan (PPh Badan) Sektor Pertambangan

Fakta di lapangan soal kualitas peraturan perpajakan memang semakin menguak kenyataan.

Jumlah sengketa pajak yang tidak sedikit dan terus menerus meningkat di Pengadilan Pajak, mengindikasikan perlu adanya upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas peraturan perpajakan khususnya pada sektor pertambangan.

Putusan pengadilan yang dilahirkan dari sengketa pajak dalam fase gugatan dan banding yang diterima pun jumlahnya hanya sedikit.

Kondisi inilah yang mendorong pemegang otoritas perpajakan untuk segera tanggap dalam menerbitkan kepastian dan ketegasan hukum pajak pertambangan di Indonesia.

Ternyata, satu hal tak kalah penting lainnya yang harus digaris bawahi adalah hubungan kausalitas antara kualitas kepastian pajak dan penerimaan negara.

Sebagai contohnya, kenyataan akan banyaknya sengketa soal pencatatan pajak sebagai prepaid oleh para pelaku usaha tambang emas.

Berdasarkan kondisi inilah para pelaku usaha tambang dapat mengakui restitusi pajak. Padahal dalam kenyataannya, pengadilan pajak mengatakan sebaliknya, sehingga restitusi pajak tidak dapat dilaksanakan.

Mengapa kepastian hukum perpajakn diperlukan? Kepastian hukum pajak sektor pertambangan akan meningkatkan penerimaan negara.

Hal ini dikarenakan asumsi-asumsi usaha yang dijalankan pelaku pasar menjadi tepat dan terlaksana dengan baik. Hingga akhirnya, ketepatan tersebut menciptakan penerimaan negara dalam bentuk pajak sehingga akan lebih mudah untuk dicapai.

Apa Sajakah Jenis Pajak Perusahaan Pertambangan Batu Bara?

Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batu bara berikut ini:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan untuk gaji karyawan atau pegawai.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau PPh 23 jasa dikenakan untuk jasa penunjang dalam kegiatan batu bara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survey, PBM & Trucking, jasa kelola, dan sebagainya.
  3. PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah.
  4. PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batu bara diolah menjadi briket.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) Objek pajak PBB meliputi areal penambangan. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat dan/ atau menguasai manfaat atas bumi dan bangunan.

PP Nomor 37 Tahun 2018 Maksimalkan Penerimaan Pajak Pertambangan

Selama ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan di Indonesia dinilai belum maksimal, terutama perusahaan yang berkorporasi dengan asing.

Dengan aturan baru perpajakan, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pertambangan dan mineral, akan menegaskan pajak apa saja yang harus dibayar pengusaha tambang mineral batubara.

Kesadaran untuk taat bayar pajak adalah dasar utama pengusaha tambang yang tidak mangkir dari kewajiban pajaknya.

Selain memaksimalkan penerimaan pajak pertambangan, PP No. 37/2018 yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas iklim investasi di sektor pertambangan. Akan tetapi, di sisi lain kritik terkait konsistensi pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum di bidang pertambangan mengalirkan kritik.

Lahirnya PP Nomor 37/2018 memang menjadi upaya pemerintah dalam mengembangkan dan memperbaiki iklim investasi tambang nasional.

Lahirnya salah satu Peraturan pemerintah ini juga akan menggembirakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan mendapatkan porsi lebih besar atas keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan adanya PP ini juga akan memunculkan potensi peningkatan penerimaan PPN, PPh pemotongan atau pemungutan, bea masuk/keluar, royalti, iuran-iuran, dan penerimaan daerah yang mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Penentuan Tarif PPh Pertambangan dalam UU No 4 Tahun 2009

Berkaca pada rezim hukum pertambangan yang telah ada, pelaku usaha tidak sepenuhnya dapat bernafas lega. Terlebih apabila merujuk pada pengalaman atas kebijakan di sektor minerba.

Sebagai contohnya, dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), memunculkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memuat penentuan tarif PPh Badan bagi perusahaan tambang batu bara.

Ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 ini menyebutkan bahwa perusahaan tambang batu bara yang memegang Izin Usaha Petambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) wajib membayarkan pendapatan negara maupun pendapatan daerah.

Pendapatan negara dalam hal ini adalah penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan Pasal 18 UU Minerba, jenis-jenis pajak sebagai penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah, telah ditentukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi wajib pajak badan, tarif PPh Badan yang akan dikenakan lebih ringan dan akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebesar 25 %.

Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 37/2018, telah diulas mengenai aktivitas perusahaan dalam melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Manfaat tersebut dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Sekali lagi, perlu dipahami bahwa dalam hal penerimaan pajak, sektor pertambangan termasuk salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang berasal dari sektor pertambangan ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang sepanjang tahun dinilai cukup stabil.

Klikpajak, Solusi Bayar dan Lapor Pajak Online Cepat dan Gratis

Sebagai wajib pajak badan yang tertib lapor pajak, informasi mengenai konsistensi aturan PPh Badan dalam sektor pertambangan sangat penting untuk Anda perhatikan. Pahami prosedur pelaporan pajak secara menyeluruh.

Hindari kebingungan dan kesalahan dalam administrasi perpajakan. Jadilah wajib pajak yang bertanggungjawab dan kooperatif! Laporkan SPT Tahunan Pajak Anda sebelum batas waktu pelaporan pajak berakhir.

Dapatkan segala informasi perpajakan Anda bersama Klilpajak, segera bayar dan laporkan pajak Anda secara mudah, aman, dan gratis dengan layanan lapor pajak.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online resmi dari Dirjen Pajak Indonesia. Sehingga, Anda tidak perlu lagi khawatir akan keamanan dan keabsahan data. Daftar sekarang di Klikpajak secara GRATIS!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak