Daftar Isi
3 min read

Ketahui Lebih Lengkap Kewajiban Pajak Toko Swalayan

Tayang 23 May 2019
Ketahui Lebih Lengkap Kewajiban Pajak Toko Swalayan
Ketahui Lebih Lengkap Kewajiban Pajak Toko Swalayan

Selayaknya Wajib Pajak, toko swalayan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak toko swalayan perlu dibayarkan dan dilaporkan oleh pengusaha swalayan. Toko swalayan merupakan salah satu bentuk usaha dengan memasarkan produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang atau jasa secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi. Salah satu usaha yang cukup menguntungkan saat ini adalah dengan membuka toko swalayan. Hal ini karena banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dan umumnya ada di toko swalayan.

Walaupun demikian, tidak semua orang mengetahui hal yang perlu dipersiapkan terkait pajak toko swalayan. Banyak orang yang masih bingung saat harus mengurus pajak dalam usaha ini. Langkah awal yang harus dipenuhi dalam pajak toko swalayan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut merupakan prasyarat untuk melakukan kewajiban perpajakan. Setelah itu, kewajiban pajak toko swalayan adalah sebagai berikut:

Pajak Toko Swalayan Yang Harus Dibayarkan

Sebagai Wajib Pajak, tentunya pengusaha toko swalayan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, pajak apa saja yang harus dibayarkan? Simak penjelasannya berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Berbentuk Perseorangan

PPh orang pribadi tergantung pada bentuk usaha yang dipergunakan. Apabila berbentuk badan hukum seperti PT atau CV, maka akan terhitung PPh badan usaha. Sedangkan jika pribadi akan terhitung PPh perseorangan/pribadi. Umumnya, pajak ini akan dihitung dari laba bersih toko swalayan tersebut dan akan dihitung pada akhir tahun. Untuk Anda yang tidak berbadan usaha hukum, maka perhitungannya adalah omset selama satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar dikalikan dengan persentase yang telah ditetapkan pemerintah

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak toko swalayan lainnya yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 21. Pajak tersebut mengatur pajak yang harus dikenakan terhadap penghasilan yang diberikan kepada karyawan dalam hal apapun yang telah melebih penghasilan tidak kena pajak. PPh Pasal 21 umumnya akan dihitung, disetor, dan dilaporkan per bulan. Pelaporan PPh saat ini bisa dilakukan secara online menggunakan e-Filling melalui laman DJP Online ataupun klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas jasa yang diberikan kepada para konsumen. Hal ini menjadi kewajiban usaha toko swalayan apabila omzet selama satu tahun lebih dari Rp4.8 miliar sehingga harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Anda telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka harus membuat faktur pajak dan menambahkan 10% dari nilai kontrak kepada konsumen.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dengan tarif 0,5% dari nilai jual objek pajak, kemudian dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.

Dengan demikian, bagi Anda yang telah memiliki ataupun berniat akan membuka usaha toko swalayan, diharapkan mengetahui secara lengkap pajak toko swalayan sehingga kesadaran untuk tertib melapor dan membayar pajak semakin meningkat. Jika Anda sudah mengetahui kewajiban pajak sebagai pengusaha toko swalayan, jangan lupa untuk membayar dan melapor pajak usaha Anda. Gunakan Klikpajak untuk menyelesaikan urusan perpajakanmu dengan aman, nyaman dan gratis! Daftar di sini dan segera tuntaskan kewajiban pajakmu dengan Klikpajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak