Daftar Isi
4 min read

Pajak Pertambangan Emas, Bagaimana Ketentuannya?

Tayang 17 Oct 2019
Pajak Pertambangan Emas, Bagaimana Ketentuannya?
Pajak Pertambangan Emas, Bagaimana Ketentuannya?

Emas merupakan salah satu kekayaan alam yang dikenakan pajak. Ketentuan perpajakan ini harus dipahami oleh perusahaan penambang, investor maupun pebisnis. Transaksi emas dapat dilakukan baik dalam bentuk emas batangan maupun emas perhiasan. Simak bagaimana ketentuan pengenaan pajak pertambangan emas di Indonesia berikut ini.

Pengenaan Pajak Pertambangan Emas

Emas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan. Pengenaan pajak ini telah mengalami perubahan cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan yang sebelumnya menggunakan Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain. Perubahan tersebut menjelaskan bagaimana perpajakan terkait emas batangan maupun emas perhiasan.

Dasar Hukum Perpajakan Atas Emas

Emas merupakan harta kekayaan yang sejak dahulu sudah diperdagangkan apabila dilihat dalam investasi tradisional. Nilai emas cenderung mengalami kenaikan dari waktu ke waktu sehingga dinilai lebih menjanjikan dari bentuk investasi lainnya, seperti deposito, asuransi, obligasi, dan sejenisnya. Dengan demikian, transaksi emas dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Emas batangan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 A Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  2. Emas perhiasan termasuk ke dalam jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK/.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
  3. Badan usaha penjual emas batangan wajib melakukan pemungutan pajak. Lalu, untuk berapa persen tarif PPh Pasal 22 untuk pajak penjualan emas? Untuk tarif pajak sebesar 0,45% dari harga jual bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tarif pajak sebesar 0,9% bagi badan usaha yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan perpajakan ini telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Huruf h Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017.
  4. Selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas adalah penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Maka dari itu, selisih keuntungan penjualan emas batangan atau emas perhiasan merupakan penghasilan netto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Terkait Ketentuan Pajak Usaha Emas, Seperti Apa?

Pengenaan Pajak Emas

Emas batangan biasanya diperdagangkan secara resmi oleh produsen, seperti PT Aneka Tambang (Antam), Logam Mulia Untung Bersama Sejahtera (UBS), dan Logam Mulia King Halim. Perdagangan emas batangan semula tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/ 2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain tertanggal 1 Maret 2017, membuat perdagangan emas dikenakan PPh Pasal 22. Pajak ini dibebankan kepada produsen, bukan pembeli emas batangan.

Adapun ketentuan yang berlaku untuk emas perhiasan adalah, Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pengusaha dalam hal ini pedagang atau toko emas perhiasan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Toko emas perhiasan yang menjual produknya secara eceran akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Peraturan PPh Badan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan 

PP Nomor 37 Tahun 2018 Maksimalkan Penerimaan Pajak Pertambangan

Selama ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan di Indonesia dinilai belum maksimal, terutama perusahaan yang berkorporasi dengan asing. Dengan aturan baru perpajakan, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pertambangan dan mineral, akan menegaskan pajak apa saja yang harus dibayar pengusaha tambang mineral batubara. Kesadaran untuk taat bayar pajak adalah dasar utama pengusaha tambang yang tidak mangkir dari kewajiban pajaknya.

Selain memaksimalkan penerimaan pajak pertambangan, PP No. 37/2018 yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas iklim investasi di sektor pertambangan. Akan tetapi, di sisi lain kritik terkait konsistensi pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum di bidang pertambangan mengalirkan kritik. Lahirnya PP Nomor 37/2018 memang menjadi upaya pemerintah dalam mengembangkan dan memperbaiki iklim investasi tambang nasional.

Lahirnya salah satu Peraturan Pemerintah ini juga akan menggembirakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan mendapatkan porsi lebih besar atas keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan adanya PP ini juga akan memunculkan potensi peningkatan penerimaan PPN, PPh pemotongan atau pemungutan, bea masuk atau keluar, royalti, iuran-iuran, dan penerimaan daerah yang mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Mengitung PPN untuk Pengusaha Emas Perhiasan

Demikian penjelasan mengenai pengenaan pajak pertambangan emas yang harus Anda ketahui. Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak