Daftar Isi
4 min read

Pengertian Kredit Pajak PPh Pasal 24 dan Contoh Perhitungannya

Tayang 22 Dec 2018
Pengertian Kredit Pajak PPh Pasal 24 dan Contoh Perhitungannya

Berdasarkan PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri seperti misalnya pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di tahun pajak yang sama.

Aturan ini dibuat untuk meringankan beban pajak ganda yang mungkin terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri.

Jenis Pajak yang Boleh Dikreditkan

Pada Pasal 24 Ayat (3) juga dijelaskan bahwa dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
  4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.
  7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.
  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Studi Kasus

PT AIDA di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Zen Inc. di negara China. Zen Inc. tersebut dalam tahun 2010 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara China adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Maka penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:

Keuntungan Zen Inc – PPh atas Zen Inc. : US$100,000.00 – US$48,000.00 (48%) = US$52,000.00 (keuntungan setelah pajak).

Keuntungan setelah pajak tersebut dikurangkan lagi dengan pajak atas dividen sebesar 38%. Maka: US$ 52,000.00 – US$19,760.00 = US$32,240.00 (sisa dividen). Dengan demikian, dividen yang bisa dikirim ke Indonesia adalah sebesar US$32,240.00.

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT AIDA adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.

Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Zen Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT AIDA, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT AIDA dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Zen Inc. di Cina.

Teknik Pengkreditan

Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak yang terutang di dalam negeri diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:

  1. Pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama.
  2. Nominal yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, ada batas nominal tertentu menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.

Proses pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  1. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Demikian pembahasan mengenai pengertian kredit pajak PPh Pasal 24 dan contoh perhitungannya. Semoga bermanfaat untuk Anda. Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan dan perhitungannya lainnya di Klikpajak.

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak dengan aplikasi e-Filling yang sudah terintegrasi dengan DJP, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi. Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager dari kami. Tunggu apa lagi? Daftar Sekarang! Gratis!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak