Daftar Isi
3 min read

Cara Mudah Buat SPT Masa PPN Lewat e-Faktur

Tayang 02 Jun 2019
Cara Lapor SPT Masa PPN secara Mudah
Cara Mudah Buat SPT Masa PPN Lewat e-Faktur

SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada setiap bulannya.

Surat tersebut digunakan untuk melaporkan perhitungan jumlah pajak, termasuk PPN ataupun PPnBM yang terutang.

Namun, seringkali banyak PKP yang tidak mengetahui langkah mudah untuk membuat SPT Masa PPN tersebut.

Untuk mengatasinya, artikel kali ini akan membahas cara mudah membuat SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-Faktur serta syarat-syaratnya.

Syarat Menggunakan e-Faktur

Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan aplikasi e-Faktur:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ketika Anda ingin menggunakan aplikasi e-Faktur, pastikan Anda memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika belum memilikinya, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan persyaratan berikut:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (unduh formulir pendaftaran NPWP Badan);
  • Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur);
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus atau Direktur;
  • Salinan Akta Pendirian;
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Batasan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 197/PMK.03/2013, yang menyebutkan apabila omzet 1 tahun telah melebihi Rp4,8 miliar, maka PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila omzet di bawah Rp4,8 Miliar dan hendak dikukuhkan sebagai PKP, diperbolehkan. Apabila Perusahaan Anda bergerak sebagai Pengembang Properti, Anda juga diharuskan mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3. Meminta Kode Aktivasi dan Password

Setelah berstatus sebagai PKP, Anda perlu mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password. Kode dan Password tersebut nantinya akan digunakan untuk mengakses website e-Nofa di alamat resmi e-Faktur, melalui laman resmi ini, Anda dapat meminta jatah nomor faktur secara online.

4. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik

Ajukan permintaan sertifikat elektronik dengan memenuhi dokumen persyaratan yang ditetapkan.

Sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang bersifat elektronik, memuat Tanda Tangan Elektronik serta identitas.

Selain itu, sertifikat elektronik juga menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

5. Mengaktivasi (Registrasi) Aplikasi e-Faktur

Cara Buat SPT Masa PPN melalui e-Faktur

Anda dapat membuat laporan SPT Masa PPN dengan aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak dengan mengikuti langkah-langkah mudah di bawah ini:

  1. Buka aplikasi e-Faktur,
  2. Pilih lokal database dan klik connect,
  3. Masukan username dan password Anda, sesuai dengan pengaturan yang Anda buat pada saat daftar e-Faktur,
  4. Setelah masuk ke aplikasi e-Faktur, silahkan pilih menu SPT dan klik menu posting,
  5. Pilih menu SPT dan buka SPT, pilih masa pajak yang akan Anda laporkan. Setelah memasukan masa pajak, klik “Buat File SPT (CSV)”, isi sesuai dengan SPT yang ingin Anda laporkan, klik OK jika muncul kotak dialog “SPT berhasil dibuat”,
  6. Cetak SPT induk dan lampiran AB, simpan file PDF di folder Document pada komputer Anda dengan kik save sampai muncul pesan “PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat”, lalu klik OK,
  7. Cetak file PDF yang sudah tersimpan di document, dan copy file CSV yang disimpan di document sebagai backup.

Mudah bukan? Kini Anda bisa membuat SPT Masa PPN secara mudah melalui aplikasi e-Faktur. Selain itu, dapatkan berbagai informasi mengenai perpajakan di website Klikpajak.

Sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak membantu para PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Manfaatkan berbagai fitur di Klikpajak untuk menuntaskan urusan perpajakan Anda, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak.

Segera daftar dan penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH tanpa dipungut biaya apapun.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak