Daftar Isi
3 min read

Kenali 5 Ketentuan Anti Tax Avoidance yang Diterapkan di Indonesia

Tayang 24 Dec 2018
Kenali 5 Ketentuan Anti Tax Avoidance yang Diterapkan di Indonesia

Tax avoidance atau penghindaran pajak diartikan sebagai suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Tidak sedikit ahli pajak yang menyatakan  bahwa skema ini legal karena tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada umumnya, tax avoidance menyangkut perbuatan yang masih dalam koridor hukum, namun bertentangan dengan maksud dari pembuat Undang-Undang (the intention of parliament).

Tax Avoidance Sebagai Cara Perusahaan Kurangi Beban Pajak

Akibat meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan perekonomian suatu negara yang semakin inklusif, membuka peluang besar bagi perusahaan untuk semakin mengembangkan bisnis. Tentu, perusahaan yang berorientasi terhadap keuntungan akan berusaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, utamanya melalui efisiensi biaya pajak. Perusahaan berusaha untuk melakukan skema-skema transaksi penghindaran pajak (tax avoidance) dalam rangka mengurangi beban pajak.

Berdasarkan kenyataan yang terjadi, timbul pertanyaan apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar merugi atau melakukan penghindaran pajak sehingga “mangkir” dari kewajiban membayar pajak? Lalu, bagaimana ketentuan anti penghindaran pajak (anti avoidance) negara Indonesia dalam menangkal skema penghindaran pajak tersebut?

Indikator Tax Avoidance

Suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apablla dalam pelaksanaannya terdapat tindakan berikut:

  1.  Wajib Pajak/Perusahaan berusaha membayar pajak lebih sedikit atau kurang dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
  2.  Wajib Pajak berupaya melakukan penundaan pembayaran pajak.
  3.  Wajib Pajak berusaha agar pengenaan pajak bukan atas keuntungan sebenarnya yang diperoleh.

Ketentuan Anti Penghindaran Pajak di Indonesia

Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, membuat aturan dan kebijakan yang mengatur anti penghindaran pajak.

1. Anti Thin Capitalization

Ketentuan anti thin capitalization merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman, agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak penghasilan (Debt to Equity Ratio).

2. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules

Ketentuan ini tertuang dalam PasaL 18 Ayat 2 UU PPh yang memuat aturan mengenai kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri  yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50%.

3.  Transfer Pricing

Ketentuan mengenai Transfer Pricing diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh. Dalam pasal ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besar Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

4.  Anti-treaty Shopping

Ketentuan mengenai anti treaty shopping diatur dalam PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

5. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

PER-32/PJ/2011 mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Ketentuan pertama hingga keempat merupakan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi. Sedangkan ketentuan kelima merupakan General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan pajak yang semata-mata dilakukan wajib pajak untuk tujuan penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis.

Ketentuan anti tax avoidance di atas diatur secara jelas dan rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik ketentuan formal terkait dengan sanksi, dan ketentuan materialnya. Tujuan diberlakukannya ketentuan di atas untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun Pemerintah agar tidak semakin merugikan penerimaan negara.

Gunakan aplikasi pajak resmi Klikpajak untuk menyelesaikan segala kewajiban perpajakan perusahaan sehingga Anda dapat menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan patuh bayar pajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak