E-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Application Service Provider (ASP). Pelaporan SPT memang lebih mudah dengan adanya layanan pelaporan secara elektronik yaitu e-Filing pajak pada website DJP. Dengan adanya layanan e-Filing bukan berarti Wajib Pajak terbebas dari masalah saat dalam melaporkan SPT. Pada umumnya terdapat masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak ketika ingin melaporkan SPT. Masalah yang umum terjadi adalah lupa password atau kode rahasia yang didaftarkan pada akun e-Filing. Apabila Anda mengalami masalah serupa, jangan panik. Lupa password saat akan melakukan e-Filing pajak ada solusinya. Apa saja? Langsung simak penjelasannya berikut ini.
Lapor SPT Melalui e-Filing Pajak
Dengan adanya layanan e-Filing, pelaporan SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak menggunakan e-Filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh:
- Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor telepon aktif. Apabila Anda tidak memiliki alamat email, Anda harus membuatnya terlebih dahulu.
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification (EFIN) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-Filing. Aktivasi EFIN dapat dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
- Kunjungi dan daftar di laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah akun berhasil diaktivasi melalui email, masuk kembali ke laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJP Online yang telah Anda buat.
- Lanjutkan dengan klik menu e-Filing, lalu pilih buat SPT. Pilih jawaban dan isikan formulir yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah isian formulir telah Anda isi dengan lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
- Kemudian buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, dan masukkan ke kolom kode pengiriman lalu klik “Kirim SPT”.
- Buka kembali email Anda, dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Anda dapat mencetak dan menyimpannya. Jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email beserta password, serta password DJP Online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT di tahun berikutnya.
Lalu bagaimana jika ternyata Anda lupa password saat akan melakukan e-Filing pajak? Anda tidak perlu panik, berikut ini beberapa langkah mudah yang dapat Anda ikuti:
Melakukan Reset Password
Anda dapat melakukan reset password dengan cara masuk ke website DJP Online. Jika Anda sudah berada pada halaman login, klik link yang terdapat pada pilihan lupa password. Setelah masuk pada halaman reset password, jangan lupa untuk centang “tidak” pada kotak “Lupa email?”. Lalu masukkan NPWP, EFIN serta kode keamanan dan yang terakhir, klik “submit”. Beberapa saat kemudian, password baru Anda akan segera dikirim ke alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun.
Mengakses Akun DJP Online Menggunakan EFIN
Cara ini dapat Anda lakukan jika Anda juga lupa password sekaligus alamat email yang terdaftar pada sistem DJP Online. Saat Anda sudah berada di halaman login DJP Online, silakan klik link pada “Lupa password? reset di sini”. Selanjutnya, masukkan NPWP dan EFIN pada kolom yang telah tersedia. Jangan lupa untuk memberikan centang pada kotak “Lupa email?”. Kemudian, masukkan alamat email baru yang akan digunakan untuk aplikasi DJP Online. Apabila Anda telah memastikan bahwa semua kolom telah terisi dengan benar, silakan masukkan kode keamanan dan klik “submit”.
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Fungsi utama kode EFIN adalah untuk mendaftarkan akun DJP Online serta berguna ketika Anda lupa password e-Filing DJP Online. Namun bagaimana jika Anda lupa EFIN? Untuk mendapatkan kode EFIN kembali, Anda harus mengunjungi KPP untuk mencetak ulang kode EFIN. EFIN tidak dapat direset ulang secara online dengan menggunakan nomor NPWP. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko data NPWP Anda dapat diakses oleh orang lain. Syarat untuk mencetak ulang kode EFIN adalah:
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
- Melampirkan fotokopi NPWP.
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Mengisi nomor telepon dan alamat email aktif.
- Melampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP, apabila pengurusan cetak ulang EFIN telah dikuasakan.
Itulah beberapa solusi yang bisa Anda tempuh jika Anda mengalami masalah saat akan melakukan e-filing pajak. Apabila dengan mencoba langkah di atas Anda masih belum berhasil, Anda dapat langsung mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan secara langsung. Untuk memudahkan Anda dalam urusan perpajakan, gunakan aplikasi Klikpajak. Registrasi dengan mudah disini!