Daftar Isi
2 min read

Bagaimana Cara Input Tanggal Faktur Pajak Masukan Pengganti?

Tayang 16 Nov 2022
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Cara Input Tanggal Faktur Pajak Masukan Pengganti?

Jika ada penggantian, agar Faktur Pajak Masukan bisa dikreditkan, apakah pengisian tanggal penggantiannya harus mengikuti tanggal Faktur Pajak normal? Atau input tanggal Faktur Masukan harus sesuai dengan tanggal saat penggantian faktur tersebut? Lalu, apakah akan dikenakan sanksi?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Pengisian atau input tanggal pada Faktur Pajak Masukan pengganti dapat diisi sesuai tanggal penggantian.

Sebab Faktur Pajak pengganti tersebut akan otomatis tersambung dengan penerbitan Faktur Pajak sebelumnya.

Misalnya, Faktur Pajak Normal dibuat dan di-upload ke DJP pada bulan 10 September 2022. Karena ada kesalahan, kemudian dibuat Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 25 November 2022.

Artinya, faktur tersebut merupakan Faktur Pajak Pengganti beda bulan dan pengisian tanggalnya dapat sesuai dengan tanggal faktur pengganti tersebut dibuat.

Karena masa pajaknya akan otomatis tetap masuk ke masa pajak Faktur Pajak normal tersebut diterbitkan.

Untuk mengetahui penjelasan tentang penggantian Faktur Pajak ini, Anda dapat membaca artikel Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan, Tanggal, dan Tahun.

Lalu, apakah akan dikenakan sanksi karena adanya penggantian Faktur Pajak tersebut?

Jawabanya, tidak kena sanksi, selama Faktur Pajak tersebut sudah diunggah dan mendapatkan validasi dari DJP sesuai ketentuan batas waktu upload e-Faktur.

Batas waktu mengunggah Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang sudah diubah dengan PER-11/PJ/2022.

Selengkapnya Anda juga dapat membaca artikel Batas Waktu Upload Faktur Pajak di e-Faktur untuk mengetahui ketentuannya.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami