Daftar Isi
3 min read

Ketahui Syarat, Fungsi dan Cara Mudah Mendapatkan e-FIN Badan Usaha

Tayang 30 Jul 2018
Ketahui Syarat, Fungsi dan Cara Mudah Mendapatkan e-FIN Badan Usaha

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas layanan pajak online, salah satunya layanan e-filing untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya secara online. Sistem online tersebut sangat menguntungkan Anda dalam menghemat waktu dan mempermudah administrasi. Namun, sebelum memanfaatkan fasilitas layanan pajak online atau biasa disebut e-Filing, Anda harus memiliki e-FIN terlebih dahulu yang akan digunakan sebagai syarat pelaporan pajak secara online.

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai salah satu syarat untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. e-FIN digunakan untuk melakukan autentikasi dengan tujuan setiap transaksi elektronik atau e-Filing Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dienkripsi agar terjamin kerahasiannya. Melakukan pembayaran pajak dengan e-FIN kini sudah banyak dilakukan oleh wajib pajak karena cukup memberikan efisiensi. Di bawah ini akan kami jabaekan beberapa syarat, fungsi, dan cara mudah mendapatkan e-FIN untuk Badan.

Syarat Administrasi Pendaftaran e-FIN Untuk Badan Usaha

a. Wajib Pajak Badan Kantor Pusat

  1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengelola yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengelola, bisa KTP bagi WNI dan atau KITAS/KITAP bagi pengelola WNA.
  4. Surat kuasa atas pengelola yang ditunjuk untuk mewakili dari pihak Wajib Pajak Badan.

b. Wajib Pajak Kantor Cabang

  1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak kantor cabang.
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengelola yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengelola. Bisa KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi pengelola WNA.
  4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atas pengelola yang ditunjuk untuk mewakili dari pihak Wajib Pajak Badan.

Cara Mendapatkan e-FIN

Setelah menyiapkan semua syarat administrasi, Anda bisa melakukan pendaftaran e-FIN. Anda tidak perlu merasa khawatir akan kerepotan atau kesulitan untuk mendapatkan e-FIN, sebab cara mendapatkannya begitu mudah. Anda cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, lalu menyerahkan kartu NPWP dan KTP Anda kepada petugas pajak. Pembuatan e-FIN yang Anda lakukan akan diproses saat itu juga dan langsung jadi. E-FIN dapat dibuat di KPP mana saja, tidak harus KPP terdaftar. Biasanya jam pelayanan KPP buka mulai dari pukul 08.00- 16.00 WIB kecuali pada jeda istirahat pada pukul 12.00- 13.00 WIB kantor akan tutup sementara.

E-FIN yang Anda peroleh berupa deretan angka dalam selembar kertas dapat Anda gunakan untuk melakukan pendaftaran e-Filing pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mengantongi e-FIN dari Kantor Pelayanan Pajak, jagalah kerahasiaannya untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab atau penggunaan yang tidak sah.

Fungsi e-FIN

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) berfungsi untuk pembuatan e-Filing atau lapor pajak secara online. Untuk melakukan pembuatan e-Filing Anda diharuskan mengisi data dengan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan e-FIN untuk mendapatkan verifikasi. Anda akan mendapatkan email verifikasi setelah untuk melakukan aktivasi pendaftaran. Setelah semua proses selesai Anda bisa login e-Filing dan melakukan pelaporan pajak melalui fitur Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disediakan. Pilihlah kategori formulir SPT yang Anda butuhkan, lalu isi dan lengkapi sesuai dengan kewajiban pajak Anda.

Pembayaran pajak sangat mudah dilakukan jika Wajib Pajak mau memanfaatkan fasilitas pajak termasuk layanan online yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan negara melalui partisipasi sebagai Wajib Pajak tertib pajak.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak