Daftar Isi
3 min read

Yakin Masih Manual? Lapor Pajak Online Aja!

Tayang 20 Nov 2024
Diperbarui 21 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Hafidh
Yakin Masih Manual? Lapor Pajak Online Aja!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 328.422 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual hingga per 8 April 2020 per pukul 11.03 WIB. total sudah mencapai 9.143.531 atau 9,14 juta laporan. Sisanya lapor pajak online.

Rincian Jumlah Laporan SPT Pajak Secara Manual

Angka sekitar 300 ribu termasuk dalam jumlah yang besar mengingat pada tahun ini, secara umum DJP tidak melakukan layanan tatap muka, dan mengalihkan pelaporan SPT terutama secara e-filing.

Sebanyak 328.422 WP yang melapor secara manual ini tersebar ke semua kelompok, Wajib Pajak (WP) dan jenis SPT. Pelapor dengan metode manual, jumlah terbanyak datang dari WP Orang Pribadi (OP) dengan jenis SPT 1770 sebanyak 149.069. Lalu di posisi kedua terbanyak, pelaporan SPT manual dilakukan oleh WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun. Dimana mereka menggunakan jenis SPT 1770 SS, dengan jumlah sebesar 108.541 dan sisanya secara elektronik.

Sementara itu, posisi ketiga terbanyak adalah WP Badan dengan jenis SPT 1771, yang melaporkan SPT secara manual adalah sebanyak 45.360. Kemudian di posisi keempat adalah WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Dari kelompok ini yang melapor secara manual sebanyak 25.450 orang dan sisanya lapor pajak online (data per 8 April 2020).

Baca Juga: Cara Melakukan Pelaporan Pajak Secara e-Filing

Keuntungan Lapor Pajak Online bagi WP

Selain demi pencegahan penularan Covid-19, lapor pajak online juga dianggap lebih aman serta menguntungkan dari sisi keamanan data. Salah satu penyebabnya adalah karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Dengan menggunakan identification number ini, transaksi perpajakan secara online, baik melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan datanya dapat terenkripsi dengan aman dan rahasia. 

Selain masalah keamanan, lapor pajak online juga memudahkan Anda untuk tetap melakukan aktivitas harian Anda tanpa harus  berlama-lama seharian di  Kantor Pelayanan Pajak.

Selain itu, kini ada aplikasi perpajakan yang menghimpun segala kewajiban pajak. Anda tidak perlu lagi lupa untuk lapor pajak. Dibanding lapor pajak manual, lapor secara online memiliki keuntungan yang lebih baik.

Simak opini terkait Refleksi Hari Pajak, Minimnya Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia

Lapor Pajak Online melalui e-Filing

e-Filing merupakan metode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik melalui internet.

Mekari Klikpajak, sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan maupun Masa.

Anda bisa mengetahui informasi serta fitur selengkapnya dari e-Filing Mekari Klikpajak.

Lapor Pajak secara Online dengan Aplikasi Klikpajak

Kini Anda bisa melaporkan SPT pajak Anda baik badan, masa, atau pribadi melalui aplikasi pajak online dari Klikpajak. Aplikasi layanan perpajakan, Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang tersertifikasi ISO 27001 sehingga dapat dipercaya dari segi legalitas dan juga keamanan.

Baca juga: Tahapan Penting Mendapatkan ID Billing Melalui e-Billing Pajak

Data pribadi Anda, seperti tanda tangan pun akan terjaga karena dalam prosedur lapor pajak online, Anda tidak wajib mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, Application Service Provider (ASP) perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang tidak dapat dipalsukan.

Tinggalkan cara lama yang rumit serta berisiko, dan beralihlah ke metode lapor pajak online. Apabila Anda ingin mencoba aplikasi lapor pajak online KlikPajak secara gratis, Anda dapat melakukan registrasi di sini.

 

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami