Daftar Isi
3 min read

Yang Dapat Dilakukan Pengusaha atas Penghasilan Karyawan Di Bawah PTKP

Tayang 18 Sep 2018
Yang Dapat Dilakukan Pengusaha atas Penghasilan Karyawan Di Bawah PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan PPh. PTKP merupakan komponen pengurang penghasilan Neto yang khusus diberikan dan dikenakan untuk karyawan perusahaan Anda.

Penentuan besarnya PTKP akan dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tidak akan berubah sepanjang tahun tersebut. Jumlah PTKP juga mengalami perkembangan mengikuti kondisi perekonomian nasional secara umum. Namun jumlah PTKP tidak sama dengan UMR (Upah Minimum Regional). Jumlah besaran PTKP berlaku sama untuk semua wilayah di Indonesia. Batas PTKP yang telah ditetapkan pemerintah saat ini adalah sebesar Rp4,5 Juta per bulan atau RP54 Juta setahun.

Sebagai pengusaha atau pimpinan perusahaan, berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mengoptimalkan dan memastikan kewajiban pajak atas karyawan Anda, terutama untuk karyawan di bawah PTKP.

1. Riset dan Mengkaji Ulang Gaji Karyawan

Sebagai pimpinan, Anda dapat mengoptimalkan kewajiban pajak atas seluruh karyawan dengan melakukan riset dan mengkaji ulang gaji secara berkala misalnya saja dalam kurun per tahun. Dengan riset dan mengkaji ulang, pimpinan dapat mengetahui apakah gaji tersebut sudah cukup atau adanya keputusan lain yang akan dibuat seperti kenaikan gaji. Apabila ada kenaikan gaji tentu akan berpengaruh pada karyawan, terutama yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun keputusan ini tentu harus dilakukan matang dengan juga melihat potensi dan perkembangan kemampuan kerja karyawan.

2. Mengawasi dan Memastikan Kewajiban Pajak Karyawan

Kewajiban pajak setiap karyawan tetap harus diawasi dan dipastikan. Sebagai pimpinan perusahaan, selain taat membayar dan melakukan pelaporan SPT Badan, Anda juga dapat membantu memastikan kewajiban pajak karyawan terpenuhi dengan menganjurkan pentingnya memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP maka potongan pajak yang dikenakan akan menjadi lebih besar sehingga jalan terbaik adalah tetap harus mendaftarkan NPWP.

3. Tetap Menerbitkan Bukti Potong Karyawan Di Bawah PTKP

Bukti potong tetap harus diterbitkan perusahaan atas penghasilan yang diperoleh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Untuk pegawai swasta tetap, bukti potong berupa 1721 A1 dan bukti potong 1721-VI bagi pegawai tidak tetap, tetap harus diterbitkan meskipun penghasilannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP karena berdasarkan pernyataan atas penghasilan yang diterima, tidak memandang besaran penghasilan.

Ketentuan Penerbitan Bukti Potong 1721 A1 dan 1721-VI

Sesuai Ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012, mengatur bahwa:

  • Perusahaan harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan selain pegawai tidak tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
  • Apabila pegawai tetap Anda berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah berhenti bekerja.

Walaupun pemotongan pajak dilakukan sebulan sekali, perusahaan hanya perlu sekali mengeluarkan bukti potong dan pegawai/karyawan wajib menerima dan menyimpan bukti potong tersebut. Bukti potong sangat bermanfaat bagi DJP untuk mengontrol jalannya pemotongan pajak oleh pemberi kerja/perusahaan.

Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan pengusaha atau pimpinan perusahaan terhadap karyawan yang dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Semoga bermanfaat dan semakin menumbuhkan semangat taat pajak atas Badan Usaha. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak