Daftar Isi
3 min read

Syarat dan Cara Membatalkan Faktur Pajak Keluaran bagi Perusahaan

Tayang 17 Sep 2018
Syarat dan Cara Membatalkan Faktur Pajak Keluaran bagi Perusahaan

Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak saat terjadi transaksi Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau Barang Kena Pajak yang tergolong dalam barang mewah.

Faktur pajak memiliki peranan penting bagi Badan Usaha atau perusahaan yang terkait, mengingat hal tersebut sebagai bukti pungutan pajak yang sah dan menunjukkan tanggung jawab perusahaan untuk berkontribusi dalam masalah perpajakan.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda mungkin sudah mengenal beberapa jenis dan fungsi faktur pajak diantaranya adalah Faktur Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Pajak Pengganti, Pajak Gabungan, PPN Digunggung dan Faktur Pajak Cacat.

Adapun faktur tersebut dibuat oleh pihak PKP saat melakukan penjualan.

Namun terkadang ada beberapa masalah yang dialami Wajib Pajak Badan atau PKP sehingga terpaksa untuk membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang sebenarnya sudah dibuat misalnya saja karena kesalahan input NPWP pada saat membuat bukti pungutan pajak.

Pembatalan atas faktur pajak ditulis dalam Dasar Peraturan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 PER-24/PJ/2012.

Di mana dijelaskan bahwa jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) walaupun faktur pajak telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembatalan bukti pungutan pajak.

Syarat Membatalkan Faktur Pajak Keluaran

Ada Bukti dan Dokumen Pendukung

Ketika melakukan pembatalan harus disertai bukti dan dokumen pendukung yang menyatakan terjadi pembatalan transaksi, misalnya saja berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang terkait pembatalan.

Tetap Menyimpan Bukti Pembatalan Bukti Pungutan Pajak

Faktur pajak yang dibatalkan jangan dipindahkan atau dihapus namun tetap disimpan oleh PKP.

Tetap Melampirkan Copy Faktur Pajak Keluaran yang Dibatalkan

Juga jangan lupa melampirkan copy faktur yang dibatalkan beserta surat pernyataan atau surat pemberitahuan terjadi pembatalan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP penjual dikukuhkan.

Melakukan Pembetulan SPT Masa PPN 

Pelaporan terhadap faktur pajak yang dibatalkan juga harus disertakan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Tidak ada sangsi untuk pembatalan tersebut selama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Kemungkinan yang dapat terjadi hanya kelebihan pembayaran yang harus dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya apabila dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Tahapan Pembatalan Faktur Pajak Keluaran

Lewat aplikasi e-Faktur, sebenarnya proses pembatalan menjadi lebih mudah dan sederhana. Berikut tahapan pembatalan Faktur Pajak Keluaran:

  1. Klik menu “Faktur” dimana akan ada banyak opsi. Anda pilih “Pajak Keluaran -> Administrasi Faktur” kemudian pilih faktur pajak mana yang ingin dibatalkan
  2. Pada opsi bagian bawah, tertulis “Batalkan Faktur”, silahkan klik opsi tersebut maka akan muncul detail faktur pajak yang akan dibatalkan. Klik kembali Batalkan Faktur” hingga muncul notifikasi pembatalan faktur berhasil dilakukan
  3. Tanda bahwa Faktur Pajak Keluaran telah dibatalkan adalah dengan status faktur menjadi ”Batal”. Terkait pembatalan ini, Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah dibatalkan juga tidak dapat digunakan kembali

Demikian informasi persyaratan dan cara membatalkan bukti pungutan pajak bagi perusahaan.

Semoga dapat bermanfaat apabila memang perusahaan itu terpaksa harus membatalkan faktur yang sudah diterbitkan.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak