Daftar Isi
3 min read

PAS Final, Solusi Pengusaha Bebas Sanksi Pajak

Tayang 22 Oct 2018
PAS Final, Solusi Pengusaha Bebas Sanksi Pajak

Setelah sebelumnya menerbitkan program tax amnesty atau amnesti pajak, Pemerintah membuat program serupa yang merupakan kelanjutan dari amnesti pajak yaitu PAS Final. Apa itu PAS Final?

Merupakan singkatan dari Pengungkapan Aset secara Sukarela lewat tarif Final, PAS Final diadakan sebagai solusi  pengusaha mendapat perpanjangan waktu untuk melaporkan aset dan hartanya agar terbebas dari sanksi. Apabila amnesti pajak memiliki batas waktu, PAS Final memiliki keunggulan yaitu tidak terbatas waktu selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak apabila ditemukan ada data aset yang belum diungkapkan. Untuk mengenal PAS Final, baca penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

Awal Mula PAS Final

Sebelum PAS Final hadir, Pemerintah membuat program amnesti pajak sebagai jalan keluar Wajib Pajak memperoleh pengampunan pajak. Program amnesti yang diadakan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 selama 3 periode terbukti telah mengungkapkan sebanyak Rp4.881 Triliun harta. Bagian terbesar datang dari deklarasi dalam negeri yaitu sebesar Rp3.697,94 Triliun sementara komposisi kedua berasal dari deklarasi luar negeri yaitu sebesar Rp1.036,37 Triliun, sedangkan Rp146,69 Triliun berasal dari dana repatriasi.

Program amnesti pajak juga merangkul banyak Wajib Pajak dengan jumlah data yang tercatat adalah 972.530 Wajib Pajak yang terdiri dari 413.613 Wajib Pajak Orang Pribadi non UMKM, 321.895 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, 125.784 Wajib Pajak Badan non UMKM 125.784 dan 111.238 Wajib Pajak Badan UMKM.

Setelah amnesti pajak berakhir, maka Pemerintah kembali memberikan kesempatan untuk Wajib Pajak baik peserta amnesti pajak atau non-peserta untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Manfaat dari mengikuti PAS Final ini tentu saja agar Wajib Pajak terutama pengusaha dapat terbebas dari sanksi administrasi.

Siapa yang Dapat Mengikuti PAS Final?

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Wajib Pajak Badan.
  3. Wajib Pajak Tertentu (baik Orang Pribadi atau Badan yang memiliki pekerjaan bebas atau usaha sampai dengan Rp4,8 Miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 Juta).

Tarif PAS Final

Adapun penjelasan tarif Pengungkapan Aset secara Sukarela ini adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Tarif 25% untuk Wajib Pajak Badan Usaha.
  3. Tarif 12,5% untuk Wajib Pajak Tertentu.

Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti PAS Final

Persyaratan mengikuti PAS Final cukup mudah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta belum diterbitkan.
  3. Sudah membayar PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih.

Apabila Anda ingin mengikuti PAS Final karena terlewat dari program amnesti pajak, Anda hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan seputar pengisian dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. Sebagai solusi lain yang lebih memudahkan, Anda hanya tinggal menghubungi Kring Pajak untuk meminta penjelasan.

Adapun pengisian dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sebagai berikut:

  1. Bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (dengan Kode Akun Pajak adalah 411128 dan Kode Jenis Aturan adalah 422).
  2. Melampirkan daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk soft copy dan hard copy. Apabila ada dokumen-dokumen pendukung, dapat dilampirkan.
  3. Dokumen penilaian dari DJP atau instansi terkait atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya.

Setelah melengkapi semua dokumen, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap di KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Setelah menyampaikan SPT Masa PPh Final tersebut maka Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.

Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak