Hingga saat ini, perkembangan bisnis online di Indonesia telah berkembang pesat. Hal ini tidak terlepas dari jumlah pengguna internet yang terus meningkat setiap waktu. Survei Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia pada tahun 2016 menunjukkan ada lebih dari setengah penduduk Indonesia yang terhubung dengan internet. Hal tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu tolok ukur betapa banyaknya pengguna internet hingga saat ini. Itulah yang menjadi salah satu faktor terbesar mengapa bisnis online di Indonesia semakin banyak diminati. Jika Anda adalah salah satu pelaku bisnis online, bekali diri Anda dengan informasi tentang pajak. Anda harus memahami pajak penghasilan bisnis online. Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Bisnis Online (PPh)
Dalam bisnis online, terdapat dua jenis pajak yang berlaku yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak di Indonesia. Tarif PPN tersebut bersifat tunggal, yaitu sebesar 10% yang dibebankan kepada konsumen. Sedangkan pajak penghasilan bisnis online (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.
Dalam RPMK Pajak e-commerce, Pemerintah akan menerapkan PPh Final yang lebih rendah dari tarif awal sebesar 1%. Tarif PPh Final yang baru yaitu sebesar 0,5%. Penurunan tarif ini merupakan dukungan serta stimulus dari Pemerintah agar bisnis online shop di Indonesia semakin berkembang.
Contoh perhitungan pajak penghasilan bisnis online
- Online shop RelineShop memiliki omzet Rp10.000.000,- per bulan
- PPh yang wajib dibayarkan oleh online shop RelineShop adalah Rp10.000.000,- x 0,5% = Rp50.000,-
Skema Pemungutan Pajak Penghasilan Bisnis Online
Terdapat perbedaan antara pemungutan pajak untuk Badan Usaha dengan bisnis online. Skema pemungutan pajak untuk Badan Usaha saat ini yang berlaku adalah self assessment. Self assessment yaitu metode pemungutan pajak dengan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sedangkan untuk pemungutan pajak bisnis online menggunakan self assessment dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ditunjuk dan bertugas memungut atau memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku bisnis online. Dengan begitu, proses pengenaan pajak dapat berlangsung secara lebih mudah.
Selain itu, masih ada pembayaran lain berdasarkan siklus hak dan kewajiban para Wajb Pajak. Pembayaran ini dilakukan rutin setiap bulan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Hal ini terlepas dari pembayaran bulanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Dalam mekanisme ini, pihak ketigalah yang ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkan ke kas Negara.
Mekanisme khusus pajak bisnis online dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar
Para pelaku bisnis online yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar termasuk dalam non Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selama ini para pelaku bisnis online tersebut tidak membayar pajak. Namun, ternyata Pemerintah juga akan mengatur mekanisme pemungutan pajak penghasilan bisnis online (PPh) dan PPN. Akan ada mekanisme khusus PPh dan PPN untuk bisnis online dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Pemerintah telah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce atau bisnis online dan transaksi perdagangan lainnya.
Terlepas dari pro dan kontra terhadap kebijakan pajak, Pemerintah berjanji akan mengedepankan asas hukum keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas dalam membuat kebijakan. Tujuannya agar diskriminasi dapat dihindari serta pemerataan bagi semua pihak dapat tercapai. Semoga saja tujuan Pemerintah ini tercapai dan ekosistem online shop di Indonesia terus berkembang. Dengan memahami pajak penghasilan bisnis online, Anda akan lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan bisnis. Menjadi salah satu pelaku bisnis online, ini adalah saat yang tepat bagi Anda untuk membayar pajak. Selain itu Anda juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Karena melalui pajak, Anda dapat mendukung Pemerintah dalam membangun Negara.