Daftar Isi
3 min read

Mengenal Lebih Jelas Aturan Pajak Usaha Warnet

Tayang 30 Aug 2018
Mengenal Lebih Jelas Aturan Pajak Usaha Warnet

Salah satu usaha yang mudah dilakukan oleh pengusaha baru atau pemula di bidang bisnis adalah usaha warnet atau warung internet. Meskipun teknologi digital semakin canggih dan orang dapat mengakses internet dengan ponsel masing-masing namun usaha warnet tetap dapat ditemukan di banyak tempat-tempat potensial seperti pinggir jalan raya, wilayah dekat perkampungan atau lingkungan sekolah dan perumahan. Tidak hanya sebagai itu, biasanya juga terdapat usaha fotocopy dan game online yang dapat dijalankan bersamaan dengan usaha warnet. Namun meskipun termasuk dalam kategori usaha yang mudah dan sederhana untuk dirintis, terdapat aturan pajak usaha warnet yang harus Anda ketahui.

Kategori Pajak Usaha Warnet

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Warnet

Untuk usaha warnet termasuk ke dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak sektor Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. Adapun kode KLU yang berlaku adalah 6161924.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Apabila usaha warnet dilakukan perseorangan atau tanpa bantuan badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Anda akan terhutang PPh melalui pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahunnya.

Wajib Pajak Badan Usaha 

Usaha warnet yang berbentuk perusahaan atau badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Badan Usaha dengan ketentuan yang berbeda dari aturan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jenis Aturan Pajak untuk Usaha Warnet

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh 21 dikenakan atas usaha warnet yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dan dilaporkan setiap bulan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Ditjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan pajak penghasilan dapat dikenakan untuk Wajib Pajak yang merintis usaha warnet. Dalam PPh Pasal 25 ini, Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan apabila usaha warnet Anda berbentuk badan usaha atau perusahaan. Adapun tarif PPh pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika usaha warnet yang dilakukan termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, pastikan berapa jumlah omzet Anda per tahun dalam pengelolaan usaha warnet untuk mengetahui apakah Anda terdaftar PKP atau tidak.

Demikian penjelasan terkait aturan pajak usaha warnet. Semoga dapat membantu bagi Wajib Pajak yang ingin merintis usaha warung internet yang memang mudah meraup keuntungan. Bangga Bayar Pajak!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak