Daftar Isi
3 min read

Ketahui Ketentuan Pajak yang Dibebankan untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Tayang 03 Dec 2018
Ketahui Ketentuan Pajak yang Dibebankan untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Perpajakan di Indonesia memang sangat luas dan terdapat pada berbagai sektor industri. Perkebunan menjadi salah satu sektor industri dimana pajak juga memiliki peran di dalamnya. Khususnya perkebunan kelapa sawit akhir-akhir ini cukup menjadi perhatian, karena tingginya harga minyak sawit sejak pada tahun 2018 ini. Hal ini disebabkan kebutuhan global yang meningkat, sedangkan Indonesia merupakan salah satu penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Dari kondisi tersebut, seharusnya pengetahuan tentang perpajakan perlu dipahami secara lengkap oleh pihak industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai berperan sangat penting dalam sektor tersebut.

Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Minyak Kelapa Sawit atas Pajak Perkebunan

Dalam perdagangan minyak kelapa sawit, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus atau wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) disebut dengan pajak keluaran. Hal ini berarti bahwa pajak keluaran bisa dikenakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan atas barang maupun jasa.

Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang disebabkan penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) disebut dengan pajak masukan. Pajak tesebut dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan aktivitas pembelian barang atau jasa.

Penyerahan bahan baku utama dalam dari hasil perkebunan sawit yaitu tandan buah segar yang memiki dua kondisi sebagai berikut.

  1. Jika perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut integrated, atau dengan kata lain memiliki perkebunan kelapa sawit dan sekaligus pabrik kelapa sawit.
  2. Jika perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut non integrated, atau dengan kata lain tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Perusahaan hanya melakukan penitipan olah hasil TBS untuk selanjutnya dijual hasilnya ke dalam bentuk CPO maupun produk turunan yang lain.

Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berhubungan dengan tandan buah segar sebagai hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diserahkan kepada pabrik kelapa sawit dijelaskan dalam Pasal 16B ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU nomor 8 tahun2003 tentang PPN dan PPnBM.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2014, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Demikian pajak perusahaan perkebunan kelapa swait khususnya pajak PPN atas buah kelapa sawit seperti yang dipaparkan. Pajak mengenai perkebunan yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang perpajakan perlu dipahami oleh perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak