Daftar Isi
3 min read

Bagaimana Ketentuan Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri?

Tayang 03 Dec 2018
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Ketentuan Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri?

Pertumbuhan perekonomian di dalam negeri tidak terlepas dari peran berbagai faktor pendorong, salah satu diantaranya adalah perdagangan nasional. Wilayah Indonesia memiliki kawasan perairan terluas yang mendominasi kepulauan. Pengaruh dari kondisi tersebut, wilayah perairan memiliki potensi yang besar bagi sektor pelayaran. Lalu, sudah tahukah Anda mengenai pajak atas perusahaan pelayaran dalam negeri?

Potensi sumber daya alam biasanya dikelola oleh pihak terkait seperti angkatan laut yang memiliki wewenang dan fungsi untuk mengelolanya secara efisien. Karena, pengangkutan hasil laut dalam volume besar dari satu area ke area lain membutuhkan sarana transportasi yang layak. Serta untuk menjangkau pertumbuhan ekonomi pada daerah tertinggal, angkatan laut juga berperan di dalamnya. Selain itu, dalam mendukung segala bentuk aktivitas transaksi perdagangan nasional melalui pemanfaatan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri, kewajiban perpajakan terlibat di dalamnya.

Pemahaman atas sistem perpajakan perusahaan di dalam negeri hingga saat ini masih dianggap kurang. Sehingga sering memicu munculnya sengketa terkait perpajakan tersebut. Selanjutnya tentang norma perhitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

Subjek dan Objek Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Dalam PPh Pasal 15, subjek pajak dijelaskan sebagai orang yang bertempat tinggal atau Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia serta melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Setiap perusahaan pelayaran di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan atas semua pendapatan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, dalam pengenaan pajak tersebut yang dikategorikan sebagai objek pajak  adalah penghasilan yang diterima wajib pajak yang berasal dari pengangkutan orang maupun barang dan juga penyewaan kapal dengan ketentuan berikut.

  1. Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
  2. Dari pelabuhan di Indonesia keluar pelabuhan Indonesia
  3. Dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
  4. Dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia

Jika wajib pajak melakukan aktivitas jasa angkut, maupun perusahaan pelayaran yang melakukan operasional, serta jasa sewa kapal, maka wajib pajak hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja. Sebab, untuk penghasilan yang berasal dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.

Ketentuan Tarif Pajak Perusahaan Pelayaran

Tarif pajak yang dikenakan untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto yang bersifat final. Sementara besar penghasilan neto untuk wajib pajak perusahaan dalam negeri adalah sebesar 4% dari peredaran bruto.

Ketentuan dan Cara Pemotongan, Penyetoran Serta Pelaporan

Berikut ketentuan melakukan pelunasan PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima berdasarkan kesepakatan atau perjanjian persewaan dengan pihak pemotong pajak.

  1. Melakukan pemotongan pajak penghasilan yang terutang ketika waktu pembayaran maupun terutangnya nilai pengganti atau imbalan
  2. Memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri atau final, terhadap pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan
  3. Melakukan penyetoran pajak penghasilan yang terutang ke bank persepsi maupun kantor pos serta giro paling lambat 10 bulan selanjutnya. Bulan yang dimaksud adalah setelah pembayaran maupun terutangnya imbalan. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSP. Selain itu, melaporkan pemotongan dan penyetoran harus dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya, sesudah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.

Penghasilan atas perusahaan pelayaran yang lain dan belum diatur seperti pemaparan di atas mengharuskan wajib pajak menyelesaikan kewajiban sebagai berikut.

  1. Melakukan penyetoran pajak penghasilan yang terutang ke kantor pos atau bank persepsi dan giro paling lambat tanggal 15 bulan selanjutnya setelah bulan diterimanya penghasilan, melalui penggunaan Surat Setoran Pajak Final
  2. Wajib Pajak harus melaporkan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya, setelah bulan diterimanya penghasilan

Demikian ketentuan pajak atas perusahaan pelayaran dalam negeri yang penting untuk Anda ketahui.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami