Daftar Isi
3 min read

Pahami Aturan Pajak Perusahaan MLM dan Mekanismenya

Tayang 03 Dec 2018
Pahami Aturan Pajak Perusahaan MLM dan Mekanismenya

Fenomena perkembangan bisnis di era millennial, memberikan peluang besar bagi agen MLM untuk menguasai pasar. Multi-level Marketing atau lebih sering dikenal dengan MLM merupakan profesi sampingan yang cukup populer di masyarakat. Penggunaan metode penjualan berjenjang merupakan ciri khas dari distributor perusahaan Multi-level Marketing ini. Setiap perusahaan distribusi, tak terkecuali MLM  juga akan dikenakan pajak perusahaan distribusi.

Distributor dalam perusahaan MLM biasanya berbentuk agen-agen yang berfungsi memperluas jaringan. Melalui jenjang bertahap, misalnya distributor tingkat pertama bisa menarik distributor yang didukung, dan seterusnya. Sistem gaji yang diperoleh distributor sesuai formula dan mekanisme yang ditetapkan seperti gaji pokok, bonus, maupun margin keuntungan dari suatu harga jual. Akan tetapi, biasanya pembayaran gaji digabungkan menjadi total nominal yang akan diterima distributor. Bagaimana ketentuan penghasilan perusahaan MLM di Indonesia?

  1. Biasanya perusahaan MLM akan memperoleh pendapatan dari revenue penjualan produk secara langsung.
  2. Bonus atau komisi sebagai distributor adalah tambahan gaji tidak bersifat pokok.
  3. Perolehan penghasilan yang berasal dari penjualan maupun total jumlah omset dari jaringan berjenjang tersebut. Jadi, jika suatu pihak distributor telah memiliki banyak jaringan berjenjang, maka semakin tinggi peluang mendapatkan penghasilan yang besar.

Salah satu bentuk pajak perusahaan distribusi adalah Pajak Penghasilan yang akan dibebankan kepada para distributor agen MLM atas penghasilan yang mereka peroleh.

Untuk kategori penghasilan yang diperoleh dari penjualan produk secara langsung, diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Aturan menyatakan bahwa Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 1% dari total peredaran bruto. Tarif yang berlaku akan dikalikan dengan omset penjualan atau penghasilan kotor. Pokok perhitungan bukan merupakan margin selisih harga beli dengan harga jual maupun keuntungan, tetapi nilai penjualan yang dapat dijadikan dasar perhitungan. Ketentuan waktu perhitungan dan pembayaran sama seperti pajak penghasilan secara umum yaitu dalam periode setiap bulan.

Sementara itu, Pajak Penghasilan untuk bonus dan komisi maupun perolehan penghasilan dari jaringan akan dimasukkan dalam kategori tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) digunakan dalam perhitungan sesuai dengan PPh Pasal 25 atau Pasal 29. Norma tersebut berfungsi untuk menentukan perhitungan PPh Pasal 25 maupun Pasal 29.

Perhitungan berikutnya adalah perkalian persentase NPPN dengan total penghasilan bruto selama setahun yang telah diperoleh. Ketentuan NPPN yang berlaku untuk distributor MLM adalah sebesar 50%. Dari pemaparan ini dapat disimpulkan formula bahwa PPh untuk distributor MLM adalah (1 Tahun Peredaran Bruto x NPPN 50%-PTKP) x tarif PPh Pasal 17. Untuk tarif PPh Pasal 17 memuat kategori bertingkat yaitu: gaji Rp50 juta pertama dikenakan 5%, dan berjenjang naik hingga pada tarif paling tinggi untuk gaji di atas Rp500 Juta sebesar 30%.

Apabila terdapat angsuran seperti yang tercantum dalam PPh Pasal 25, maka hasil perhitungan tarif PPh Pasal 17 harus dikurangkan dengan angsuran tersebut. Dalam PPh Pasal 25 mengatur tentang cicilan pembayaran pajak pada tahun berjalan yang dibebankan kepada Wajib Pajak terkait.

Jika seluruh perhitungan atas Pajak Penghasilan telah ditutaskan, maka Wajib Pajak selanjutnya harus menyetorkan pembayaran. Untuk pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan melalui pembuatan kode billing di Kantor Pelayanan Pajak, maupun layanan billing lainnya. Anda bisa memperoleh layanan billing tersebut melalui kantor pos, teller bank, e-Banking BRI, kring pajak serta layanan billing lain. Periode pembayaran PPh bulanan tersebut berakhir pada tanggal 15 bulan setelahnya. Sementara pembayaran PPh Tahunan untuk Pasal 29 paling lambat bisa dilakukan pada tanggal 31 Maret.

Langkah terakhir yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah pelaporan. Untuk pelaporan, biasanya akan dilakukan dengan periode tahunan dengan mengisi formulir SPT Tahunan yang bisa dilakukan secara online maupun offline

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak