- Kartu NPWP kini tersedia dalam bentuk elektronik yang bisa dikirim ke email wajib pajak
- Tidak masuk ke email biasanya karena alamat email salah/tidak aktif, status belum disetujui, atau terfilter spam
- WP bisa login Coretax DJP, kirim ulang NPWP elektronik ke email dari menu Informasi
- Jika masih belum masuk, perbarui email di profil dan hubungi Kring Pajak atau KPP
- NPWP elektronik juga bisa diunduh dan dicetak manual dari laman DJP
Sekarang, NPWP pribadi sudah menggunakan NIK sehingga kartu fisik tidak lagi menjadi fokus utama. Sedangkan NPWP badan, dokumen elektronik berupa kartu NPWP yang dikirim ke email sangat penting untuk keperluan administrasi usaha.
Namun, tidak sedikit wajib pajak badan yang mengeluh karena kartu NPWP tak kunjung diterima di email terdaftar. Mekari Klikpajak akan mengulas kenapa kartu NPWP belum dikirim ke email dan apa saja langkah yang bisa dilakukan agar dokumen elektronik tersebut segera didapatkan.

Kenapa Kartu NPWP Badan Penting Dikirim ke Email?
Berikut ini pentingnya kartu NPWP bagi badan usaha atau perusahaan:
- NPWP badan digunakan untuk pengelolaan fakur pajak, pemotongan/pemungutan PPh, pembukaa rekening bank perusahaan, hingga pengurusan izin usaha. Sehingga bukti elektronik NPWP badan harus mudah diakses melalui email resmi perusahaan.
- Saat ini DJP sudah menyediakan NPWP elektronik yang dapat diunduh melalui laman DJP Coretax. Namun banyak wajib pajak yang masih mengandalkan pengiriman melalui email karena lebih praktis untuk dibagian ke manajemen, bagian keuangan, atau mitra bisnis.
Baca Juga: NPWP Cabang setelah Coretax: Apakah Masih Berlaku?
Penyebab Kartu NPWP Belum Dikirim ke Email
Karena peran kartu NPWP badan yang dikirim ke email begitu krusial bagi kelancaran administrasi dan operasional perusahaan, keterlambatan atau tidak sampainya dokumen elektronik ini tentu menimbulkan kebingungan hingga menghambat berbagai proses bisnis.
Untuk itu, penting bagi wajib pajak badan memahami terlebih dahulu apa saja faktor yang bisa menyebabkan kartu NPWP tidak kunjung masuk ke email terdaftar.
Berikut ini beberapa penyebab kenapa kartu NPWP belum dikirim ke email:
1. Alamat email perusahaan tidak valid atau salah input
Kesalahan penulisan domain (misalnya .co.id menjadi .com), typo pada nama email, atau perubahan email kantor yang tidak diperbarui di DJP dapat menyebabkan kartu NPWP elektronik gagal dikirim.
2. Status pendaftaran NPWP badan belumm disetujui atau ditolak
Untuk NPWP badan, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, NPWP pengurus, izin usaha, dan sebagainya. Jika ada yang kurang atau ditolak, sistemm tidak akan mengirimkan kartu NPWP ke email.
3. Pengaturan email di DJP belum diperarui
Banyak badan usaha yang mendaftar NPWP dengan email pribadi pengurus, lalu kemudian ingin menggunakan email korporasi. Bila perubahan ini belum di-update di DJP, kartu NPWP tetap terkirim ke email lama yang mungkin sudah tidak diakses.
4. Kendala teknis sistem atau filter span
Pengiriman NPWP elektronik sangat bergantung pada sistem DJP dan server email perusahaan. Email berisi kartu NPWP badan berformat PDF terkadang terfilter sebagai spam atau diblokir oleh sistem keamanan email kantor.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Terbaru
Langkah Cek NPWP Badan jika Belum Ada di Email
Setelah mengetahui berbagai kemungkinan penyebab kartu NPWP badan belum dikirim ke email, perusahaan tidak perlu hanya menunggu tanpa kepastian.
Ada beberapa langkah pengecekan mandiri yang dapat segera dilakukan untuk memastikan status NPWP badan dan keberadaan dokumen elektroniknya di sistem DJP maupun email perusahaan. Berikut cara pengecekannya:
1. Login ke DJP Coretax
Masuk ke DJP Coretax dengan NPWP badan dan password, buka menu Informasi, lalu Kirim email untuk mengirim ulang NPWP elektronik ke email terdaftar.
2. Cek dan pastikan email benar
Di menu profil wajib pajak badan, pastikan email yang tercatat adalah email resmi perusahaan yang masih aktif dan rutin diakses.
3. Periksa spam/junk/promotion
Jika belum masuk, periksa folder spam, junk, atau promotion dan minta tim IT menandai email DJP sebagai aman agar tidak terblokir di pengiriman berikutnya.
Baca Juga: Penggunaan Formulir Penghapusan NPWP
Apa yang Harus Dilakukan jika Kartu NPWP Tetap Belum Dikirim ke Email?
Apabila setelah melakukan berbagai pengecekan di DJP dan email perusahaan kartu NPWP tetap tidak ditemukan, artinya dibutuhkan tindak lanjut yang lebih intensif dengan DJP.
Pada tahap ini, wajib pajak perlu berkomunikasi langsung dengan KPP maupun layanan resmi DJP untuk memastikan solusi yang paling tepat, seperti:
1. Hubungi Kring Pajak atau layanan bantuan DJP
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau live chat di pajak.go.id untuk menanyakan status dan pengiriman NPWP elektronik ke email perusahaan.
2. Menghubungi KPP terdaftar NPWP badan
Hubungi KPP tempat badan terdaftar untuk memastikan status persetujuan NPWP, email yang tercatat, dan apakah sudah pernah dilakukan pengiriman NPWP elektronik ke email tersebut.
3. Mengajukan permintaan cetal ulang kartu NPWP bila diperlukan
Jika dokumen fisik tetap dibutuhkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang NPWP dan SKT di kantor pajak atau KPP melalui Formulir Permintaan Kembali NPWP, lalu menggunakan hasil scan untuk kebutuhan internal dan mitra bisnis.
Tips agar NPWP Mudah Diakses dan Tidak Bermasalah
Langkah-langkah penyelesaian melalui KPP dan layanan DJP memang penting untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi, namun pencegahan tetap menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut:
- Pastikan seluruh data badan (alamat, email, telepon, pengurus) selalu diperbarui di DJP setiap ada perubahan agar pengiriman NPWP elektronik ke email tidak bermasalah.
- Simpan file NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) badan yang dikirim ke email di folder khusus bersama dokumen perpajakan lain, lalu backup di penyimpanan cloud perusahaan agar mudah diakses saat dibutuhkan untuk pelaporan maupun pemeriksaan.
- Untuk memudahkan pengelolaan administrasi pajak badan, Anda dapat menghubungkan NPWP badan ke aplikasi pajak online seperti Mekari Klikpajak yang menyediakan fitur pengecekan dan pengelolaan data NPWP, termasuk validasi NPWP mitra usaha melalui fitur Cek Validasi NPWP.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
Kartu NPWP yang belum masuk ke email umumnya disebabkan email perusahaan yang salah atau belum diperbarui, status pendaftaran NPWP badan belum sepenuhnya disetujui, atau email dari DJP masuk ke spam.
Solusinya, login ke DJP Coretax, cek NPWP elektronik di menu Informasi, lalu gunakan fitur kirim ulan NPWP ke email yang sudah dipastikan benar dan aktif, termasuk mengecek folder spam.
Jika tetap belum terkirim, segera hubungi Kring Pajak atau KPP terdaftar untuk pengecekan dan permintaan pengiriman ulang atau cetak ulang kartu NPWP badan yang kemudian bisa di-scan sebagai arsip digital.
Dengan pengelolaan data yang lebih rapi dan pemanfaatan dokumen elektronik secara optimal, perusahaan dapat memastikan NPWP badan selalu siap digunakan kapan pun dibutuhkan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan“

