Daftar Isi
3 min read

5 Manfaat Pengampunan Pajak yang Sangat Menguntungkan Bagi Masyarakat

Tayang 27 Aug 2018
5 Manfaat Pengampunan Pajak yang Sangat Menguntungkan Bagi Masyarakat

Pengampunan pajak atau biasa disebut dengan amnesti pajak atau tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang pajaknya seharusnya terutang. Kepada mereka tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam ketentuan perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti yang Anda tahu bahwa keterlambatan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak masih sering terjadi sehingga pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat tertib pajak.  Amnesti pajak ditujukan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Sehingga penghapusan tersebut membuat Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana atas keterlambatan perpajakan. Amnesti pajak dapat ditebus oleh Wajib Pajak dengan melakukan pelaporan seluruh harta kekayaan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang berlaku.

Manfaat Amnesti Pajak bagi Masyarakat

1. Penghapusan Pajak Terutang

Penghapusan pajak terutang yang dimaksud adalah pajak terutang yang belum diterbitkan melalui ketetapan pajak. Penghapusan tersebut meringankan Wajib Pajak untuk tidak dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perpajakan. Atau dapat dikatakan utang pajak Anda telah dihapuskan oleh pemerintah.

2. Diberikan Akses Bebas Pemeriksaan

Pelaporan pajak yang Anda lakukan tidak perlu melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. Sehingga Anda dapat melakukan pelaporan tanpa harus merasa khawatir.

3. Pengampunan Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi

Biasanya, setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi dengan pembayaran denda. Namun, jika Anda mengikuti amnesti pajak maka denda tersebut tidak diberlakukan. Anda juga akan terbebas dari sanksi administrasi.

4. Dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk poin pembebasan PPh berarti Anda harus melakukan balik nama atas harta tambahan. Anda dapat membalikkan nama atas rumah yang Anda beli dari orang lain melalui amnesti pajak sehingga Anda dapat terbebas dari PPh tersebut.

5. Mendapat Kemudahan Akses Layanan Perbankan

Melalui amnesti pajak, keuntungan selain yang telah dijelaskan di atas, yaitu Anda akan mendapat kemudahan dalam mengakses layanan kredit bank. Kredit yang dimaksud dapat berlaku untuk melakukan pengajuan kartu kredit, deposito, kredit kendaraan serta layanan perbankan yang lainnya yang biasanya mensyaratkan kepemilikan NPWP. Kelengkapan dalam pelaporan pajak mendorong pihak bank yakin memberikan pinjaman kepada Anda. Jika Anda pengguna kartu kredit, kebijakan amnesti pajak membuat penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.

Apabila Anda telah berkarir sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan Anda untuk menghindari tersangkut masalah hukum. Perhitungan dan pembayaran dapat dengan mudah Anda lakukan dengan memanfaatkan laporan keuangan yang valid. Selain itu, melalui laporan keuangan perusahaan anda dapat mengetahui besaran pajak yang harus Anda setorkan, sehingga laporan pajak tiap tahun dapat dilakukan dengan mudah.

Adanya pengampunan pajak atau tax amnesty diharapkan dapat menjadi terobosan kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak. Pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat meningkat melalui Repatriasi Aset, dengan adanya peningkatan likuiditas domestik, penurunan suku bunga, peningkatan nilai tukar rupiah, serta peningkatan investasi.

Selain itu, amnesti pajak juga diharapkan dapat menjadi satu langkah besar dalam upaya menyelasaikan masalah perpajakan yang masih terjadi. Namun, dalam kebijakan ini ditegaskan bahwa amnesti pajak bukan sebuah fasilitas pengampunan yang ditujukan bagi koruptor maupun tindak pidana yang lain

Jadi jika Anda masih memiliki pajak yang terutang, Anda dapat segera menebusnya dengan fasilitas pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak